Thursday 14 April 2016

Sila pertama adalah dasar dari Pancasila

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila...serta saat ini UUD 1945 versi amandemen.. Dari Pancasila sendiri dan UUD45 manakah yang lebih penting?. Yang jauh lebih utama adalah PANCASILA. Karena dari Republik Indonesia berdiri sejak dahulu..sampai sekarang.. Pancasila tidak pernah berganti..tidak berubah..sementara UUD sudah beberapa kali berubah. Mulai UUD45..UUD50...UUD45 kembali...sampai UUD45 amandemen sekarang ini... Artinya..UUD kita bisa berubah. Suka suka wakil rakyat.. Tetapi Pancasila..TIDAK bisa berubah..karena kalau berubah...bubarlah atau hancurlah negara RI ini. Didalam Pancasila itu sendiri terdapat lima sila... Diantara lima sila itu...manakah yang lebih penting...yang lebih utama..yang menjadi dasar dari empat sila yang lainnya? Kalau dilihat dari susunan sila tadi..tampak jelas..dimanapun kita temukan..di buku buku dan peraturan apapun....yang Pertama adalah yang paling UTAMA...yang menjadi dasar lainnya. Sehingga didalam Pancasila ini..yang paling utama.. Yang menjadi dasar bagi empat lainnya...adalah sila pertama..yakni..Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Mari kita buktikan Contoh kesatu..pada sila ketiga terdapat kata Persatuan Indonesia...misalnya bangsa Indonesia bersatu... berkehendak untuk berzina bersama sama pada hari H.. tentunya persatuan dengan niat yang salah ini bertabrakan dengan sila pertama. Contoh kedua...pada sila kedua..Kemanusiaan yang adil dan beradab...misalnya seorang pria beragama Islam dan dia shalat lima waktu dengan teratur....didalam keluarga dekatnya anaknya.. beragama berbeda..kemudian saat pria ini wafat...meninggalkan warisan istrinya kemudian berkehendak hendak memberikan warisan pada anaknya yg beragama lain..hal ini bertentangan dengan sila pertama..karena didalam ajaran Islam tidak ada waris bagi yang bukan beragama Islam. Contoh ketiga...pada sila Kerakyatan yang dipimpin dst..misalnya bangsa Indonesia lewat DPR mengeluarkan aturan secara VOTING..mengeluarkan aturan undang undang pelarangan jilbab disekolah sekolah dan kementrian kementrian...Hal ini bertabrakan dengan sila pertama pada dua hal... kesatu voting sendiri tidak ada kalimatnya didalam sila keempat...yang ada...adalah musyawarah mufakat..dan musyawarah mufakat berbeda sekali dengan voting. Ada sementara bangsa kita yang berkata..kami bermusyawarah mufakat untuk berdemokrasi/voting...hal ini sama halnya semisal pada kejuaraan sepak bola daerah...pada sebuah pertandingan wasit membolehkan bertanding dengan memakai tangan..seperti pada pertandingan bola basket..jadi saat itu wasit dan pemain bersatu seia sekata bermain sepak bola dengan memakai kaki dan tangan..pada hal judulnya adalah pertandingan SEPAKBOLA.Hal ini tidak syah secara sila keempat itu sendiri Kalau musyawarah mufakat itu terdapat dua parameter..pertama adalah kriteria mutlak...bersifat sistem gugur...kedua kriteria tambahan bersifat nominal/kwantitatif..contoh memilih ketua mesjid/imam mesjid...kriteria utamanya adalah pria..dan ini sistem gugur...jadi ketika ada calon imam/ketua mesjid seorang perempuan bagaimanapun pandainya dia..langsung tersingkir dari bursa imam mesjid..kemudian baru masuk kriteria nominal..berapa usianya.. Kemampuan baca Qurannya....kemampuan managemennya dll Kedua..pelarangan jilbab bertabrakan dengan sila pertama..yang membolehkan berniat dan beramal menurut agamanya. Contoh keempat... Pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.... misalnya DPR mengeluarkan aturan membolehkan pernikahan sejenis yang merupakan hak asazi manusia di barat...hal ini bertabrakan dengan sila pertama.. Dari hal hal diatas..TERBUKTI..dasar utama Pancasila adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA.