Sunday 29 May 2011

Penafsiran pancasila

Sebelum Indonesia merdeka tahun 1945 bulan Agustus kita ingat bahwa sebelumnya ada suatu badan yang difungsikan untuk membuat dan menentukan dasar2 persiapan untuk menuju kemerdekaan.Badan itu adalah PPKI atau panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.salah satu topik bahasannya adalah Pancasila.Sukarno sebelumnya telah memperkenalkan piagam jakarta bulan juni 1945.pada ayat 1 disebutkan keTuhanan yang Maha Esa,dengan kewajiban menjalankan sariat Islam bagi pemeluknya.Pada saat itu timbul perdebatan yang sengit mengenai perlunya ditulisnya kalimat itu.karena ada yang protes yaitu Maramis,dia satu2nya yang bukan Islam yaitu Kristen.sampai detik terakhir Sukarno sebagai pencipta piagam jakarta akhirnya luluh dan setuju kalimat itu tidak dicantumkan.Namun ada seseorang yang walaupun dia bukan pencipta nya tetapi tetap bersikukuh untuk tetap dicantumkan,dialah Ki Bagus.Bung Hatta dkk tidak dapat merubah pendapatnya itu.Tetapi pada akhirnya dia bertanya apakah artinya kalimat keTuhanan yang Maha Esa itu adalah kalimat tauhid? ya jawab teman2nya didalam PPKI.kalau begitu saya menerima,berkata Ki Bagus.
Dari sinilah kita dapat menarik tafsirnya sila pertama itu walaupun tidak ditulis tetapi sesungguhnya adalah setiap agama diwajibkan menjalankan segenap peraturan2 didalam agamanya secara total,tidak ada pilihan lain.Bagi yang beragama Islam diwajibkan pula totalitas dalam menjalankan agamanya.Karena Allah sudah menetapkan bagi yang tidak berusaha untuk total tidak disebut beragama Islam.
Islam adalah agama terakhir dan terlengkap,sehingga peraturan2 nya banyak.termasuk dalam hukum pidana,Islam ada hukumya.sehingga orang yang beragama Islam diwajibkan memakai hukum pidana Islam bukan hukum nasional.Kalau tidak ada dalam Hukum Islam barulah boleh memakai hukum nasional.
Inilah tafsir sila pertama Pancasila.Tafsir ini sudah final dan tidak boleh ditafsirkan ulang oleh orang/badan lain.Mengapa tafsir ini sudah final,karena yang mentafsirkan adalah pembuatnya sendiri Sukarno, dibantu oleh teman2nya didalam PPKI.jadi bangsa Indonesia siapapun dia walaupun MPR sekalipun tidak bisa dan tidak boleh mentafsirkan lagi.