Saturday 20 October 2012

Kewajiban orang tua terhadap anak gadisnya pada masalah nikah

Manusia adalah mahluk sosial dan diantara fitrahnya adalah
menikah.Sepasang orang tua yang mempunyai anak gadis diberi kewajiban
kewajiban oleh Allah swt dan diantara kewajiban orang tua terhadap
anak gadis adalah menikahkan anak gadisnya bila sudah sampai waktunya
artinya sigadis sudah menemukan pasangan calonnya dan sudah dewasa.

Saudara tercinta...ketahuilah bahwa pernikahan merupakan sunnah para
Rasul sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ
أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَاكَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِئَايَةٍ
إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan
Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada
hak bagi seorang Rasul mendatangkan suatu ayat (mu'jizat) melainkan
dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu).
[Ar-Ra'du: 38]

Dan ketahuilah pula bahwa pernikahan merupakan nikmat Allah Azza wa
Jalla atas hambaNya, tersimpan di dalamnya segala kebaikan agama dan
dunia, bagi pribadi dan masyarakat, itulah sebabnya mengapa Islam
sangat menganjurkan pernikahan, sebagaimana firman Allah Azza wa
Jalla.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[An-Nuur: 32]

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah,
maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065,
Muslim no. 1400].


"Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktu, puasa
selama satu bulan (Ramadhan), menjaga kehormatannya, dan taat kepada
suaminya, maka ia masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan".
(Hadits riwayat Imam Ahmad dan Al Bazzar; Shahih Al Jami' hadits no.
660

Dari Jabir bin Abdillah bahwa saya mengabari Rasulullah SAW,?Ya
Rasulullah SAW, aku baru saja menikah?. Beliau balik bertanya,Kamu
sudah zawaj Ya?, saja menjawab.Dengan gadis atau janda??, beliau
bertanya lagi.Dengan janda?, jawabku. Lalu beliau berkata Mengapa
bukan dengan perawan ? Sehingga kamu bisa bermain dengannya dan dia
bisa bermain denganmu. (HR. Bukhari 4846).

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang
menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya
batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak
punya wali.  (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu
Majah 1879)


    Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang
seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk
menikahinya, lalu beliau bersabda,"Awalnya perbuatan kotor dan
akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang
halal".  (HR. Tabarany dan Daruquthuny).


DariAbi Hurairah rasulullah SAW bersabda : " Salaasun jidduhunna
jiddun, wahazluhunna jiddun ". Tiga hal yang sungguh-sungguh itu
menjadi benar ( sungguh2), dan CANDA itu menjadi sungguh-sungguh.tiga
hal itu adalah : Nikah, Thalaq dan Ruju'.(H.R At Tirmidzi ).


Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam
kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di
antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan
wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang
lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu,
Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang
yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur,
berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak
menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 2487

Hadis riwaya Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk
beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau
mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 2488

Umar Ibnu Khathab Radhiyallahu 'anhu juga pernah mengatakan:
"Janganlah kalian memahalkan mahar, seandainya hal itu dapat
memuliakan kalian di dunia dan akhirat, sesungguhnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam merupakan orang yang paling berhak melakukannya.
Sesungguhnya tidaklah beliau memberi mahar kepada para isterinya dan
tidak pula seorang dari putrinya diberi mahar lebih dari 12 uqiyah."
[Hadits Shahih, lihat "Irwaul Ghalil" no. 1927].

Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan
Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi
tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina
keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan
besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan
separuh agama.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu berkata: "Telah bersabda
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ
اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.

"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya
lagi.'"[3][3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam
Mu'jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah
menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah
(no. 625)

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى
شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى.

"Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang
shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan
separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam
menjaga separuhnya lagi."[4][4]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan
oleh ath-Thabrani dalam Mu'jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam
al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh
adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (II/404, no. 1916)

Dan sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ
مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ
كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ
بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

"Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan
sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena
sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan
seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka
menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa
karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat)."
[7][7]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no.
1846) dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits
ash-Shahiihah (no. 2383)

Juga sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:

تَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.

"Menikahlah, karena sungguh aku akan membanggakan jumlah kalian
kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian
menyerupai para pendeta Nasrani."[8][8]. Hadits hasan: Diriwayatkan
oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umamah radhiyallaahu 'anhu.
Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah
al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).

Dari beberapa hadist diatas teranglah bagi kita tidak ada alasan bagi
orang tua untuk menunda atau menghalangi pernikahan anak
gadisnya...karena itu suatu kezholiman dan menentang banyak hadist
rasulullah saw.Menghalangi seorang gadis menikah hanya halal oleh
karena sebab yang diperbolehkan agama seperti misalnya calon si gadis
adalah seorang non muslim,seorang pezina,seorang yang suka memukul
wanita,seorang musrik.Pada hal hal seperti ini halal bahkan wajib
seorang wali menghalangi seorang gadis untuk menikah.

Menghalangi seorang gadis menikah karena si calon suami miskin,sudah
beristri lebih dari satu(poligami),karena sudah tua adalah suatu
keharaman karena tidak sesuai dengan sebab yang diperbolehkan sariat
baik dalam Quran dan hadist.

Juga usia menikah seorang gadis ada masanya...seorang gadis yang sudah
beranjak tua karena dihalangi oleh walinya untuk menikah adalah suatu
kerugian bagi umat Islam dan juga suatu kezholiman.Islam itu
bersaudara.Tidak disebut beriman sampai seorang muslim mencintai
saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri.

Kita tidak tahu kapan kematian terjadi pada seorang gadis .Ada kalanya
yang muda lebih dahulu wafat dibanding yang lebih tua...dan kalau
terjadi anak gadis kita wafat dan belum menikah sementara anak gadis
sudah mempunyai calon dan dilarang oleh orang tua untuk menikah karena
suatu sebab yang tidak sesuai syariat ….maka berdosalah orang tua yang
seperti itu karena al: mencegah lahirnya anak muslim sementara nabi
bangga akan banyaknya umat muslim diakhirat nanti dihadapan para
nabi,membuat si gadis sakit badan daan mental,membuat sigadis tidak
dapat menyempurnakan separoh amalnya (menikah adalah separoh dari
iman).

Semoga tulisan ini dapat menyadarkan kita betapa pentingnya menikah
bagi sigadis dan umat Islam