Tuesday 3 November 2015

Bolehkah jadi makmum shalat imam yang tidak kaffah

Allah swt telah menetapkan agama Islam sebagai agama terakhir dari manusia yang diamanatkan lewat nabi terakhirnya..Muhammad saw..dan beliau membawa dan mengabarkan Al quran...
Didalam al quran shalat Al Maidah 44  sampai 49 Allah swt telah mengamanatkan dan mewajibkan agar...pengikut nabi Musa berhukum dan wajib mengikuti hukum 2 yang berada didalam Kitab Taurat..dan bila tidak mengikuti Taurat dan mengikuti hukum buatan manusia...menjadi kafir kata Allah swt.
Pengikut Nabi Isa as wajib mengikuti hukum Injil..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia.. munafik..kata Allah swt
Pengikut nabi Muhamad saw wajib mengikuti hukum Quran..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia..dzalim kata Allah swt.
Didalam sebuah hadist..disebutkan nabi Muhammad saw telah mengkafirkan seorang pemuda yang sudah berpenghasilan...yang memilih tidak menikah...juga seorang pemuda yang memilih tidak berjenggot.
Perhatikan...didalam AlQuran memang tidak ada satu katapun yang mewajibkan umat Islam berjenggot..(karena umat Islam wajib berbeda dari umat yang lain.. hadist)namun ada ayat yang kita wajib mengikuti sunnah rasul Muhammad saw.
Sunnah rasul saja kita wajib mengikutinya...bahkan menjadi kafir...bagaimana lagi hukumnya kalau kita tidak mengikuti hukum Allah swt didalam AlQuran tetapi lebih memilih hukum manusia?
Ada sementara orang yang berpendapat...mengikuti hukum manusia hanya sementara karena terpaksa..nantinya kalau sudah turun imam mahdi dan nabi isa baru bisa totalitas
Jadi mereka berkata ini keadaan darurat.
Perhatikan..apakah bisa disebut darurat bila dari lahir sampai usia tua..misalnya 70th masih memilih hukum manusia dari pada hukum Allah swt.
Disebut darurat boleh saja tetapi kalau kita jujur..tentu tidak selama itu..misalnya tidak berpuasa karena safar..apakah selama itu...70tahun safarnya..juga misalnya shalat digabung karena safar...apakah selama 70tahun kita bersafar terus menerus?..
Juga bagi wanita..haid terus selama 70tahun dan kemudian tidak shalat..
Janganlah kita menipu diri diri kita.janganlah kita mengikuti hawa nafsu yang didorong oleh Iblis yang memang senantiasa selalu ingin mempunyai teman sebanyak banyaknya di neraka nanti.
Jadi jelas..kita shalat dibelakang imam yang tidak kaffah..adalah tidak boleh..misalnya imamnya orang gafatar atau syiah..
Jujurlah pada Allah Swt.
Menurut hemat penulis..ayat ayat tadi sudah jelas tentang syarat kita terhindar dari kafir..munafik..dan dzalim..