Friday 23 October 2009

Emansipasi perempuan Indonesia

Saat ini sudah marak emansipasi dalam segala bidang.mulai dari tukang batu sampai presiden sudah dimasuki oleh perempuan.hal ini dimulai sejak era kartini dan berkembang pesat pada akhir2 ini.
Segala susuatu tentang hukum atau aturan tentu ada manfaat dan mudaratnya.hukum dibagi 2 besar,yaitu hukum Allah dan hukum manusia.hukum Allah swt adalah tetap dan tidak berubah sampai kiamat.sedang hukum manusia dapat diubah2 tergantung selera penguasa saat itu.kalau bicara emansipasi adalah persamaan hak dalam segala bidang.ini yang selalu dituntut oleh perempuan.tetapi tidak pernah/jarang kita mendengar kelanjutannya yaitu persamaan kewajiban.karena hak selalu sebanding dengan kewajiban.kalau hak nya sama tentu kewajibannya seharusnya sama.tidak boleh tidak.ini konsekuensinya.karena perempuan minta haknya sama dengan pria tentu kewajibannya harus sama.tidak boleh minta dispensasi.jadi:
1.perempuan harus hidup dengan uang hasil kerja sendiri tidak boleh dari laki2/suaminya.artinya laki2 tidak lagi berkewajiban memberi nafkah istri.
2.harus dihapus pemberian mahar/mas kawin .
3.harus dihapus cuti hamil dan menyusui.
4.kalau laki2 di pukul perempuan juga harus dipukul.
5.perempuan jadi satpam/abri/polisi harus mau jaga malam.
6.kalau laki2 dibunuh dalam perang perempuan juga harus dibunuh.
7.harus dihapus perasaan kasihan dan cinta pada perempuan.
Selama ini para suami menafkahi istri dan keluarga sehingga sulit sekolah lagi/menuntut ilmu/melanjutkan pendidikan karena terbatasnya waktu dan beaya.sementara suami kerja cari uang para istri justru menuntut ilmu/sekolah lagi yang dananya sebagian/seluruhnya dari uang suaminya.sementara para istri tidak dituntut menafkahi keluarga dan anak.kemudian jadilah istrinya seorang sarjana/pasca sarjana/profesor.sementara suami mandeg ditempat.kemudian jadilah istrinya menginjak kepala suaminya kerena istri lebih berpendidikan.
Hal ini cukup banyak terjadi.
karena itu hal2 semacam ini harus diubah kalau memang ingin benar2 emansipasi.jangan mau enaknya saja.kalau ini terjadi lama2 laki2 jadi budak perempuan.
Jadi harus ada pemisahan pola pikir.yang setuju emansipasi dipersilahkan dengan segala resikonya.yang tidak setuju emansipasi harus diakomodir, sesuai dengan uud 45 dimana negara menjamin setiap warganegara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Sedang islam tidak mengenal dan mengharamkan emansipasi.
Cinere 231009.