tag:blogger.com,1999:blog-73820775593548902062024-03-14T03:48:26.836+07:00peradaban-umatDunia ini alangkah indahnya jika saling bersatu dan satu bahasa membentuk satu kesatuan umat yang rahmatan lil alamin.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comBlogger47125tag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-42326701081376282122016-04-14T09:22:00.001+07:002016-04-14T09:30:43.583+07:00Sila pertama adalah dasar dari Pancasila<p dir="ltr">Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila...serta saat ini UUD 1945 versi amandemen.. Dari Pancasila sendiri dan UUD45 manakah yang lebih penting?. Yang jauh lebih utama adalah PANCASILA. Karena dari Republik Indonesia berdiri sejak dahulu..sampai sekarang.. Pancasila tidak pernah berganti..tidak berubah..sementara UUD sudah beberapa kali berubah. Mulai UUD45..UUD50...UUD45 kembali...sampai UUD45 amandemen sekarang ini... Artinya..UUD kita bisa berubah. Suka suka wakil rakyat.. Tetapi Pancasila..TIDAK bisa berubah..karena kalau berubah...bubarlah atau hancurlah negara RI ini. Didalam Pancasila itu sendiri terdapat lima sila... Diantara lima sila itu...manakah yang lebih penting...yang lebih utama..yang menjadi dasar dari empat sila yang lainnya? Kalau dilihat dari susunan sila tadi..tampak jelas..dimanapun kita temukan..di buku buku dan peraturan apapun....yang Pertama adalah yang paling UTAMA...yang menjadi dasar lainnya. Sehingga didalam Pancasila ini..yang paling utama.. Yang menjadi dasar bagi empat lainnya...adalah sila pertama..yakni..Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Mari kita buktikan Contoh kesatu..pada sila ketiga terdapat kata Persatuan Indonesia...misalnya bangsa Indonesia bersatu... berkehendak untuk berzina bersama sama pada hari H.. tentunya persatuan dengan niat yang salah ini bertabrakan dengan sila pertama. Contoh kedua...pada sila kedua..Kemanusiaan yang adil dan beradab...misalnya seorang pria beragama Islam dan dia shalat lima waktu dengan teratur....didalam keluarga dekatnya anaknya.. beragama berbeda..kemudian saat pria ini wafat...meninggalkan warisan istrinya kemudian berkehendak hendak memberikan warisan pada anaknya yg beragama lain..hal ini bertentangan dengan sila pertama..karena didalam ajaran Islam tidak ada waris bagi yang bukan beragama Islam. Contoh ketiga...pada sila Kerakyatan yang dipimpin dst..misalnya bangsa Indonesia lewat DPR mengeluarkan aturan secara VOTING..mengeluarkan aturan undang undang pelarangan jilbab disekolah sekolah dan kementrian kementrian...Hal ini bertabrakan dengan sila pertama pada dua hal... kesatu voting sendiri tidak ada kalimatnya didalam sila keempat...yang ada...adalah musyawarah mufakat..dan musyawarah mufakat berbeda sekali dengan voting. Ada sementara bangsa kita yang berkata..kami bermusyawarah mufakat untuk berdemokrasi/voting...hal ini sama halnya semisal pada kejuaraan sepak bola daerah...pada sebuah pertandingan wasit membolehkan bertanding dengan memakai tangan..seperti pada pertandingan bola basket..jadi saat itu wasit dan pemain bersatu seia sekata bermain sepak bola dengan memakai kaki dan tangan..pada hal judulnya adalah pertandingan SEPAKBOLA.Hal ini tidak syah secara sila keempat itu sendiri Kalau musyawarah mufakat itu terdapat dua parameter..pertama adalah kriteria mutlak...bersifat sistem gugur...kedua kriteria tambahan bersifat nominal/kwantitatif..contoh memilih ketua mesjid/imam mesjid...kriteria utamanya adalah pria..dan ini sistem gugur...jadi ketika ada calon imam/ketua mesjid seorang perempuan bagaimanapun pandainya dia..langsung tersingkir dari bursa imam mesjid..kemudian baru masuk kriteria nominal..berapa usianya.. Kemampuan baca Qurannya....kemampuan managemennya dll Kedua..pelarangan jilbab bertabrakan dengan sila pertama..yang membolehkan berniat dan beramal menurut agamanya. Contoh keempat... Pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.... misalnya DPR mengeluarkan aturan membolehkan pernikahan sejenis yang merupakan hak asazi manusia di barat...hal ini bertabrakan dengan sila pertama.. Dari hal hal diatas..TERBUKTI..dasar utama Pancasila adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA. </p>
B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-55048625737071182672016-04-14T07:42:00.001+07:002016-04-14T07:42:41.718+07:00Bahaya meninggalkan shalat lima waktuBahaya meninggalkan shalat.
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60)
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31)
Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir.
Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
“(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257).
Umar bin Khottob mengatakan,
لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ
“Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat.
B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-90496361539166765132016-04-14T07:41:00.001+07:002016-04-14T07:41:49.992+07:00Pria diwajibkan menjadi pemimpinDiriwayatkan dalam sebuah hadis :
Dari Abi Bakrah, dari nabi SAW, sabdanya ,” Binasalah kaum laki laki yang mentaati para wanitanya.” (HR Ahmad dan Thabarani)
Unit keluarga adalah tempat pembinaan kehidupan bermasyarakat yang utama dan pertama. Tulang punggung lalu lintas keluarga adalah suami isteri. Karena itu, penegakkan disiplin kepemimpinan dalam keluarga sangat mutlak. Inilah ide atau fikiran dasar yang harus dihayati lebih dahulu oleh setiap unit keluarga.
Sebenarnya apa tujuan manusia bersuami isteri itu? Apakah sekadar untuk penyaluran nafsu biologis dan tidak kesepian saja? Apakah seorang wanita mau menjadi isteri karena ia ingin terlihat sebagai wanita yang laku atau supaya tidak dicemooh di masyarakat?
Allah ciptakan manusia berpasangan adalah untuk mengisi dunia ini sebagai kesempurnaan ciptaanNya. Fungsi dan posisi manusia di dunia ini adalah sebagai khalifatullah. Lalu apa pengertian khalifatullah itu? Apakah yang menjadi khalifatullah itu hanya laki laki saja, wanita saja atau laki laki bersama wanita ?
Menjadi khalifatullah itu artinya menjadi pengelola, pengurus dan pemakai seluruh fasilitas di dunia ini untuk dijalankan sesuai dengan syariatNya. Hal ini berarti manusia bertanggung jawab atas baik dan buruknya keadaan dunia ini, baik keadaan fisik, yaitu alam lingkungan maupun psikis, yaitu kondisi masyarakat.
Karena itu, untuk menunaikan tugas khalifatullah itu perlu adanya tata manajemen yang baku sesuai fitrah yang Allah ciptakan sejak asal mulanya. Bagaimana ketetapan Allah tentang tatanan masyarakat manusia ini ? siapa yang Allah tetapkan sebagai kepala? Dalam QS AnNisa 34 Allah tegaskan bahwa yang menjadi kepala, pemimpin adalah kaum lelaki. Dengan sangat jelas Allah kisahkan perjalanan sejarah manusia sejak Adam As , bahwa yang selalu diangkat menjadi utusan Allah adalah laki laki, sekali kali tidak pernah wanita.
Apakah Allah itu bertindak diskriminatif? Sebenarnya ukuran dan patokan apakah yang anda gunakan untuk menilai Allah itu pilih kasih? “ Ya, karena yang dipilih jadi kepala, ketua atau pemimpin hanya laki laki saja.” Kalau itu alasan anda, mengapa anda tidak mengatakan bahwa Allah juga pilih kasih dalam memperlakukan makhluk lainnya? Mengapa sapi boleh dipotong dan disantap oleh manusia, sedangkan manusia tidak boleh diperlakukan demikian oleh sesamanya atau oleh hewan? Mengapa hanya manusia yang Allah beri akal, sedangkan hewan tidak? Kiranya anda, sebaiknya juga menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut agar diperoleh pemikiran yang adil dalam menilai tindakan Allah.
Bukan hanya Allah itu Maha Kuasa lagi Maha Perkasa, lalu menetapkan laki laki sebagai sentral kepemimpinan, melainkan Allah itu Maha Mengetahui lagi Maha luas hikmahNya. MakhlukNya itu telah dirancang bangun sedemikian telitinya dan kokoh, sehingga setiap sesuatu punya tempat yang pas pada posisi dan fungsinya.

Jadi, dalam hubungannya dengan tata kehidupan suami isteri, Allah telah tetapkan bahwa isteri adalah wakil suami dan tidak boleh diputar balikkan. Sebagai isteri ia wajib menghormati posisi suami sebagai pemimpin dan tidak boleh merusak kepemimpinan itu !.
Bagaimana contoh seorang isteri merusak kepemimpinan suami itu?
Sebagai contoh , seorang isteri memutuskan membeli apa saja perabotan misalnya, padahal suaminya tidak pernah dilibatkan dan tidak di ajak berunding sama sekali atau suami tidak setuju isteri membeli perabotan itu , tapi sang isteri tetap jalan terus. Tindakkan isteri seperti ini sudah merusak kewibawaan suami di tengah keluarga. Dengan tindakkannya itu isteri telah menciptakan ketegangan pada diri suami, bahkan membuat kepemimpinan suami hancur.
Untuk contoh yang lebih sepele, suatu saat isteri diperintah suami untuk merapikan pakaiannya tetapi ditundanya karena ingin berbincang bincang dengan temannya semasa sekolahnya dahulu. Sikap isteri ini sudah lebih jauh merusak kewibawaan suami di mata orang lain. Perbuatan seperti itu jelas menghancurkan martabat kepemimpinan suami. Nah, contoh contoh lain dapat anda cari sendiri.
Jadi, menghormati kepemimpinan suami adalah bagian dari ibadah kepada Allah dan merusak kepemimpjnan suami adalah termasuk durhaka kepada Allah. Apa sebab? Karena memang begitulah syariat islam mengaturnya. (M Thalib)
B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-24666445130515016392016-04-14T07:40:00.001+07:002016-04-14T07:40:07.032+07:00Masuklah Islam secara KAFFAH/Total.Indonesia adalah negara Pancasila dengan dasar utama adalah KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjamin setiap warga negara menjalankan niat dan amalannya sesuai dengan agamanya...
Saya menceritakan kisah ini sebagai itibar..bagi saya dan semua umat Islam khususnya yang berada di Indonesia..ada seorang pria dewasa...KTP nya Islam..dia mempunyai istri seorang kristen..Pria ini juga shalat jumat seminggu sekali..kemudian juga shalat hari raya setahun sekali...namun dia TIDAK shalat lima waktu..pria ini juga percaya dan menjalankan kejawen...kemudian cara hidup..teman2 dan lingkungan pria ini sehari2 juga tidak Islami..akhirul kata pria ini wafat karena sakit..karena lingkungan pria ini tidak Islami cara hidupnya..mereka tidak tahu mesti berbuat apa..kemudian istrinya yang kristen katolik berinisiatif memakamkan suaminya dengan cara kristen...Orang2 mesjid yang datang belakangan akhirnya bingung..hendak berbuat apa....karena orang ini...teman2 dan lingkungan keluarganya.. cara hidupnya tidak Islami. Sehingga orang2 mesjid TIDAK bisa membela pria ini...akhirnya pulanglah orang2 mesjid ini yang tadinya berniat untuk menguburkan almarhum dengan cara Islam..Dari cerita nyata ini..kita dapat pelajaran...BERGAULAH..dan perbanyaklah lingkungan kita... teman2 kita.. sahabat2 kita dengan orang yang cara hidupnya Islami.yang dapat membela kita...Tidak ada orang yang dapat hidup sendiri...sehingga insyaAllah kita wafat khusnul khotimah...
B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-17983067699156426002015-11-03T05:37:00.001+07:002016-02-07T04:07:03.305+07:00Bolehkah jadi makmum shalat imam yang tidak kaffah<p dir="ltr">Allah swt telah menetapkan agama Islam sebagai agama terakhir dari manusia yang diamanatkan lewat nabi terakhirnya..Muhammad saw..dan beliau membawa dan mengabarkan Al quran...<br>
Didalam al quran shalat Al Maidah 44  sampai 49 Allah swt telah mengamanatkan dan mewajibkan agar...pengikut nabi Musa berhukum dan wajib mengikuti hukum 2 yang berada didalam Kitab Taurat..dan bila tidak mengikuti Taurat dan mengikuti hukum buatan manusia...menjadi kafir kata Allah swt.<br>
Pengikut Nabi Isa as wajib mengikuti hukum Injil..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia.. munafik..kata Allah swt<br>
Pengikut nabi Muhamad saw wajib mengikuti hukum Quran..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia..dzalim kata Allah swt.<br>
Didalam sebuah hadist..disebutkan nabi Muhammad saw telah mengkafirkan seorang pemuda yang sudah berpenghasilan...yang memilih tidak menikah...juga seorang pemuda yang memilih tidak berjenggot.<br>
Perhatikan...didalam AlQuran memang tidak ada satu katapun yang mewajibkan umat Islam berjenggot..(karena umat Islam wajib berbeda dari umat yang lain.. hadist)namun ada ayat yang kita wajib mengikuti sunnah rasul Muhammad saw.<br>
Sunnah rasul saja kita wajib mengikutinya...bahkan menjadi kafir...bagaimana lagi hukumnya kalau kita tidak mengikuti hukum Allah swt didalam AlQuran tetapi lebih memilih hukum manusia?<br>
Ada sementara orang yang berpendapat...mengikuti hukum manusia hanya sementara karena terpaksa..nantinya kalau sudah turun imam mahdi dan nabi isa baru bisa <u>totalitas</u><br>
Jadi mereka berkata ini keadaan darurat.<br>
Perhatikan..apakah bisa disebut darurat bila dari lahir sampai usia tua..misalnya 70th masih memilih hukum manusia dari pada hukum Allah swt.<br>
Disebut darurat boleh saja tetapi kalau kita jujur..tentu tidak selama itu..misalnya tidak berpuasa karena safar..apakah selama itu...70tahun safarnya..juga misalnya shalat digabung karena safar...apakah selama 70tahun kita bersafar terus menerus?..<br>
Juga bagi wanita..haid terus selama 70tahun dan kemudian tidak shalat..<br>
Janganlah kita menipu diri diri kita.janganlah kita mengikuti hawa nafsu yang didorong oleh Iblis yang memang senantiasa selalu ingin mempunyai teman sebanyak banyaknya di neraka nanti.<br>
Jadi jelas..kita shalat dibelakang imam yang tidak kaffah..adalah tidak boleh..misalnya imamnya orang gafatar atau syiah..<br>
Jujurlah pada Allah Swt.<br>
Menurut hemat penulis..ayat ayat tadi sudah jelas tentang syarat kita terhindar dari kafir..munafik..dan dzalim..</p>
B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-57441708373288241742012-12-05T01:06:00.000+07:002012-12-05T01:14:43.245+07:00wanita yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.
Islam bukanlah hanya sekedar agama.tetapi juga suatu cara hidup bagaimana
kita hidup didunia ini.Salah satu aturan hukumnya adalah bagaimana kita
memilih pasangan hidup.Islam mengatur kita mana yang halal..dan mana yang
haram.
Surah Al Baqarah Ayat 221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik
hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Surah Al Baqarah Ayat 235
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran
atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah
mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu
janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia,
kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan
janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis
idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyantun.
Surah An Nisaa Ayat 22
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu,
terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat
keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
Surah An Nisaa Ayat 23
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan;
saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan;
saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara
perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang
dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu
belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak
berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak
kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,
Surah An Nisaa Ayat 24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali
budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai
ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian
(yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk
berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara
mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu
kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah
saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Surah An Nisaa Ayat 25
Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh
mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah
mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain,
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin
mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara
diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain
sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin,
kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka
separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.
(Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada
kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran
itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Surah Al Maa-idah Ayat 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal
pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang
menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya,
tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik.
Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam)
maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang
merugi.
Surah An Nuur Ayat 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki
mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya
agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu
sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Surah Al Ahzab Ayat 6
Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka
sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang
mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di
dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin,
kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama).
Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).
Surah Al Ahzab Ayat 50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang
telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki
bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari
saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan
mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya,
sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya
Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang
istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak
menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Surah Al Ahzab Ayat 53
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi
kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu
masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu
selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan.
Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu
kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan)
yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian
itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti
(hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya
sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya)
di sisi Allah.
Surah Al Ahzab Ayat 55
Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan
bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka,
anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara
mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya
yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Surah Al Mumtahanah Ayat 10
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)
mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu
telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu
kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka
tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada
halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar
yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila
kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada
tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu
minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang
telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara
kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-78680431280245991752012-10-20T08:19:00.001+07:002012-10-27T07:36:25.053+07:00Kewajiban orang tua terhadap anak gadisnya pada masalah nikahManusia adalah mahluk sosial dan diantara fitrahnya adalah
<br>menikah.Sepasang orang tua yang mempunyai anak gadis diberi kewajiban
<br>kewajiban oleh Allah swt dan diantara kewajiban orang tua terhadap
<br>anak gadis adalah menikahkan anak gadisnya bila sudah sampai waktunya
<br>artinya sigadis sudah menemukan pasangan calonnya dan sudah dewasa.
<br>
<br>Saudara tercinta...ketahuilah bahwa pernikahan merupakan sunnah para
<br>Rasul sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.
<br>
<br> وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ
<br>أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَاكَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِئَايَةٍ
<br>إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
<br>
<br> Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan
<br>Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada
<br>hak bagi seorang Rasul mendatangkan suatu ayat (mu'jizat) melainkan
<br>dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu).
<br>[Ar-Ra'du: 38]
<br>
<br> Dan ketahuilah pula bahwa pernikahan merupakan nikmat Allah Azza wa
<br>Jalla atas hambaNya, tersimpan di dalamnya segala kebaikan agama dan
<br>dunia, bagi pribadi dan masyarakat, itulah sebabnya mengapa Islam
<br>sangat menganjurkan pernikahan, sebagaimana firman Allah Azza wa
<br>Jalla.
<br>
<br> وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
<br>وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
<br>وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
<br>
<br> Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
<br>orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
<br>perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
<br>kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
<br>[An-Nuur: 32]
<br>
<br> Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
<br>
<br> يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
<br>فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
<br>
<br> Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah,
<br>maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan
<br>pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065,
<br>Muslim no. 1400].
<br>
<br>
<br>"Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktu, puasa
<br>selama satu bulan (Ramadhan), menjaga kehormatannya, dan taat kepada
<br>suaminya, maka ia masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan".
<br>(Hadits riwayat Imam Ahmad dan Al Bazzar; Shahih Al Jami' hadits no.
<br>660
<br>
<br>Dari Jabir bin Abdillah bahwa saya mengabari Rasulullah SAW,?Ya
<br>Rasulullah SAW, aku baru saja menikah?. Beliau balik bertanya,Kamu
<br>sudah zawaj Ya?, saja menjawab.Dengan gadis atau janda??, beliau
<br>bertanya lagi.Dengan janda?, jawabku. Lalu beliau berkata Mengapa
<br>bukan dengan perawan ? Sehingga kamu bisa bermain dengannya dan dia
<br>bisa bermain denganmu. (HR. Bukhari 4846).
<br>
<br>Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang
<br>menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya
<br>batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak
<br>punya wali.  (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu
<br>Majah 1879)
<br>
<br>
<br>    Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang
<br>seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk
<br>menikahinya, lalu beliau bersabda,"Awalnya perbuatan kotor dan
<br>akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang
<br>halal".  (HR. Tabarany dan Daruquthuny).
<br>
<br>
<br>DariAbi Hurairah rasulullah SAW bersabda : " Salaasun jidduhunna
<br>jiddun, wahazluhunna jiddun ". Tiga hal yang sungguh-sungguh itu
<br>menjadi benar ( sungguh2), dan CANDA itu menjadi sungguh-sungguh.tiga
<br>hal itu adalah : Nikah, Thalaq dan Ruju'.(H.R At Tirmidzi ).
<br>
<br>
<br>Hadis riwayat Anas ra.:
<br>Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam
<br>kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di
<br>antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan
<br>wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang
<br>lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu,
<br>Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang
<br>yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur,
<br>berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak
<br>menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku
<br>Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 2487
<br>
<br>Hadis riwaya Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
<br>Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk
<br>beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau
<br>mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri
<br>Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 2488
<br>
<br>Umar Ibnu Khathab Radhiyallahu 'anhu juga pernah mengatakan:
<br>"Janganlah kalian memahalkan mahar, seandainya hal itu dapat
<br>memuliakan kalian di dunia dan akhirat, sesungguhnya Nabi Shallallahu
<br>'alaihi wa sallam merupakan orang yang paling berhak melakukannya.
<br>Sesungguhnya tidaklah beliau memberi mahar kepada para isterinya dan
<br>tidak pula seorang dari putrinya diberi mahar lebih dari 12 uqiyah."
<br>[Hadits Shahih, lihat "Irwaul Ghalil" no. 1927].
<br>
<br>Islam Menganjurkan Nikah
<br> Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan
<br>Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi
<br>tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina
<br>keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan
<br>besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan
<br>separuh agama.
<br>
<br> Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu berkata: "Telah bersabda
<br>Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam:
<br>
<br> مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ
<br>اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.
<br>
<br> "Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan
<br>hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya
<br>lagi.'"[3][3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam
<br>Mu'jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah
<br>menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah
<br>(no. 625)
<br>
<br> Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
<br>sallam bersabda:
<br>
<br> مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى
<br>شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى.
<br>
<br> "Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang
<br>shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan
<br>separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam
<br>menjaga separuhnya lagi."[4][4]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan
<br>oleh ath-Thabrani dalam Mu'jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam
<br>al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh
<br>adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (II/404, no. 1916)
<br>
<br>Dan sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:
<br>
<br> اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ
<br>مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ
<br>كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ
<br>بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.
<br>
<br> "Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan
<br>sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena
<br>sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan
<br>seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka
<br>menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa
<br>karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat)."
<br>[7][7]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no.
<br>1846) dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits
<br>ash-Shahiihah (no. 2383)
<br>
<br> Juga sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:
<br>
<br> تَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ
<br>الْقِيَامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.
<br>
<br> "Menikahlah, karena sungguh aku akan membanggakan jumlah kalian
<br>kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian
<br>menyerupai para pendeta Nasrani."[8][8]. Hadits hasan: Diriwayatkan
<br>oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umamah radhiyallaahu 'anhu.
<br>Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah
<br>al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).
<br>
<br>Dari beberapa hadist diatas teranglah bagi kita tidak ada alasan bagi
<br>orang tua untuk menunda atau menghalangi pernikahan anak
<br>gadisnya...karena itu suatu kezholiman dan menentang banyak hadist
<br>rasulullah saw.Menghalangi seorang gadis menikah hanya halal oleh
<br>karena sebab yang diperbolehkan agama seperti misalnya calon si gadis
<br>adalah seorang non muslim,seorang pezina,seorang yang suka memukul
<br>wanita,seorang musrik.Pada hal hal seperti ini halal bahkan wajib
<br>seorang wali menghalangi seorang gadis untuk menikah.
<br>
<br>Menghalangi seorang gadis menikah karena si calon suami miskin,sudah
<br>beristri lebih dari satu(poligami),karena sudah tua adalah suatu
<br>keharaman karena tidak sesuai dengan sebab yang diperbolehkan sariat
<br>baik dalam Quran dan hadist.
<br>
<br>Juga usia menikah seorang gadis ada masanya...seorang gadis yang sudah
<br>beranjak tua karena dihalangi oleh walinya untuk menikah adalah suatu
<br>kerugian bagi umat Islam dan juga suatu kezholiman.Islam itu
<br>bersaudara.Tidak disebut beriman sampai seorang muslim mencintai
<br>saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri.
<br>
<br>Kita tidak tahu kapan kematian terjadi pada seorang gadis .Ada kalanya
<br>yang muda lebih dahulu wafat dibanding yang lebih tua...dan kalau
<br>terjadi anak gadis kita wafat dan belum menikah sementara anak gadis
<br>sudah mempunyai calon dan dilarang oleh orang tua untuk menikah karena
<br>suatu sebab yang tidak sesuai syariat ….maka berdosalah orang tua yang
<br>seperti itu karena al: mencegah lahirnya anak muslim sementara nabi
<br>bangga akan banyaknya umat muslim diakhirat nanti dihadapan para
<br>nabi,membuat si gadis sakit badan daan mental,membuat sigadis tidak
<br>dapat menyempurnakan separoh amalnya (menikah adalah separoh dari
<br>iman).
<br>
<br>Semoga tulisan ini dapat menyadarkan kita betapa pentingnya menikah
<br>bagi sigadis dan umat IslamB Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-13991228728783519962012-09-03T05:34:00.000+07:002012-09-03T05:36:19.211+07:00SELAYANG PANDANG POLIGAMI ISLAMpenulis hanya ingin mengajukan data2 tentang poligami,silahkan pembaca menyimak dengan benar,hanya orang-2 yang berakal sehat dan berilmu yang dapat mengamalkan islam dengan benar.
<br>
<br>1.hukum islam ada dua yang utama yaitu alquran dan sunah rasul
<br>
<br>2.sunah rasul ada yang diperintahkan nabi untuk dikerjakan ada yang tidak,misalnya perintah shalat....shalatlah kamu sebagaimana aku shalat.
<br>
<br>3.sunah rasul yang diperintahkan pd umat wajib diikuti,sedang yang tidak diperintahkan tidak wajib diikuti.misal para nabi tidak boleh makan makanan berbau seperti pete,bawang merah,sedang umatnya boleh.nabi boleh pada satu masa beristri 9 sedang umatnya maksimal empat.
<br>
<br>4.nabi adalah manusia biasa yang mendekati sempurna berbeda dengan manusia pada umumnya.Jadi yang dikerjakan nabi boleh jadi tidak dapat dikerjakan oleh manusia biasa.Seperti sifat shalat nabi yang lama beliau kalau shalat dalam bacaan surat bada alfatihah nabi terkadang membaca beberapa surat2 panjang semacam albaqarah,almaidah dan anisa.Dapatkah manusia biasa seperti ini?
<br>
<br>5.Ghailan,seorang arab jahiliyah,manusia biasa yang akhlaknya belum tentu islami,dan keadilannya terhadap para istri belum tentu ada ,sebelum masuk Islam beristri 9,ketika dia masuk islam nabi perintahkan untuk hanya boleh beristri empat saja,yang lima ghailan ceraikan.Hal ini menunjukkan bahwa poligami dalam Islam itu mudah dan nabi tidak mensaratkan harus adil.
<br>
<br>6. alquran dan hadist diturunkan pada manusia agar supaya dapat dikerjakan oleh mayoritas manusia.seperti misalnya perintah shalat awalnya 50 kali dalam sehari semalam.kalau para rasul tentu sanggup menjalankan shalat 50 kali sehari semalam.Manusia biasa tentu tidak dapat,karena hampir setiap jam ada 2 kali shalat.Kalau pelaksanaan amaliyah ayat-2 alquran hanya khusus untuk para nabi Allah swt menyebutkannya dalam quran kalau tidak disebutkan untuk umat.Seperti ayat anisa 129...ya Muhammad...engkau sekali2 tidak akan dapat berbuat adil dst
<br>
<br>7.hadist tentang kesenangan nabi Muhammad sendiri.''Allah swt telah menganugerahi pdku 3 hal yaitu:a.kesukaan beliau terhadap shalat b.kesukaan beliau terhadap minyak wangi dan c.kesukaan beliau terhadap para wanita...yg c ini menjelaskan mengapa rasul berpoligami karena beliau sesungguhnya menyukai wanita.
<br>
<br>8.wanita dilahirkan dengan cemburu sedang laki2 dilahirkan dengan jihad,sehingga haram laki2 mengikuti kemauan wanita(Allah swt melaknat suami yg tunduk pd istrinya).
<br>
<br>9.ketika umat islam menang perang dng yahudi khaibar safiah rha yg waktu itu menjadi tawanan perang muslim sdh akan diperistri oleh seorang sahabat,sahabat yg lain memberitahukan hal ini pd nabi..lalu nabi mendatangi safiah diantar oleh sahabat lain tadi..ketika nabi melihat safiah..nabi memanggil sahabat pertama dan memerintahkannya utk mencari wanita lain kmd safiah diperistri oleh nabi.
<br>
<br>10.salah satu tujuan nikah adalah utk menundukkan syahwat..jadi kalau seorang suami menikah baik beristri hanya satu atau lebih tetapi menyiakan hak istri yakni hub suami istri dan hak istri untuk hamil tentu suami itu dzalim,apalagi kalau suami itu misalnya impoten..tidak wajib dia menikah walupun dengan satu istri.
<br>
<br>11.Allah swt telah menganugerahkan kelebihan fisik dan kelebihan2 lain utk para nabi,misalnya Muhammad saw dpt mengalahkan ukasah seorang terkuat dalam tentara islam saat itu.nabi musa dpt membunuh seorang mesir dengan sekali pukul.begitu pula nabi muhammad telah diberikan kekuatan shahwat 70 kali lipat dibanding manusia biasa.
<br>
<br>12.Dari Alquran dan hadist terdapat data bahwa mayoritas orang Islam tersesat.Bahwa umat nabi akan terpecah jadi 73 golongan...dan hanya satu golongan yang lurus..yakni...yang mengikuti sunah rasul dan para sahabat periode awal Islam.
<br>
<br>13.Dalam anisa ayat 3 terdapat kata adil...kata ini bukanlah syarat untuk poligami..tetapi kewajiban berpoligami.Keadilan baru terlihat setelah ybs menjalankan poligami.Seperti misalnya sarat masuk tk adalah membayar uang pangkal,cukup usia...tidak ada disaratkan kewajiban belajar.Artinya masuk tk dahulu baru kemudian terlihat ybs mau belajar atau tidak.Karena masuk tk adalah hak...bukan kewajiban
<br>
<br>14.istri nabi...hindun rha..ketika sdh mencapai usia tua dan sudah tidak bergairah lagi berhubungan suami istri dengan nabi...nabi berniat menceraikannya karena nabi masih bergairah utk berhubungan suami istri...karena itu nabi berniat menceraikannya...namun hindun tidak mau...dia berkata pada nabi..wahai nabi saya tahu engkau akan menceraikan aku krn aku sdh tua dan tdk dpt lagi berhubungan dengan tuan...namun saya mohon..janganlah aku engkau ceraikan..krn aku ingin tetap sebagai klg mu ahlul bait disurga nanti...krn itu hari giliranku dimana tuan bermalam(utk berhub suami istri) saya hadiahkan utk aisyah rha.(hindun mengetahui bahwa aisyah dicintai nabi lebih dari para istrinya yang lain)Ini suatu bukti yg nyata bahwa nabi jg manusia..menganggap sex penting dalam pernikahahan.
<br>
<br>15..Ada hadist nabi..seandainya Allah swt membolehkan manusia disembah oleh manusia..akan aku perintahkan istri untuk menyembah suaminya karena ketinggian hak suami dibanding hak istri.Dari hadist ini pantaskah seorang suami meminta ijin pada istrinya utk menikah lagi seperti yg disaratkan dalam UU Perkawinan?Hanya orang orang jahiliyah yang berbuat begitu
<br>
<br>16.Makna adil (anisa ayat3) dalam poligami adalah dalam urusan kebendaan spt giliran bermalam,nafkah dll.Sedang adil dalam urusan cinta dan kasih sayang bahkan nabipun tidak dapat adil walaupun ingin..(anisa 129)yang dituntut oleh Allah sesuai anisa 129 adalah jangan terlalu berat sebelah sehingga jadi terkatung2...disia2kan..tidak dihargai...seolah2 seperti bukan istri lagi.Sehingga dianggap adil seperti tuntutan dalam anisa 129 adalah selama suami tidak terlalu condong banget pada yg lain..nabi sendiripun ternyata lebih mencintai aisyah rha dibanding istri yang lain... namun tidak sangat terlalu sehingga menyia nyiakan istri2 yang lain.
<br>Bahkan istri2 nabi yang lain pernah protes pada nabi... yang diwakilkan oleh istri nabi.. Zainab rha karena Nabi ternyata lebih mencintai Aisyah di banding yang lain.
<br>
<br>17.hadist.... nabi pernah menegur 3 orang sahabatnya yang sewaktu diceritakan tentang amaliyah nabi oleh Aisyah..mereka bertekad...yang satu akan puasa terus..tidak berbuka..sahabat yang satu bertekad shalat terus dan tidak akan tidur...sahabat yang lain akan membujang terus agar lebih fokus beribadah...kemudian nabi Muhammad menegur mereka ...dan berkata..aku juga shalat dan aku juga tidur...aku juga puasa dan aku juga berbuka...dan aku juga kawin dengan para wanita....siapa2 yang tidak suka akan sunahku atau cara hidupku adalah bukan golonganku...
<br>
<br>18.hadist..seorang wanita bila dia islam dengan benar..shalat lima waktu...berpuasa ramadhan...menikah...dan taat pada suaminya...pintu surga terbuka dan dia dapat masuk dari pintu mana saja.
<br>Sementara saat ini didunia sudah jelas adanya tentang jumlah wanita yang lebih banyak dari pria.Lalu bagaimana solusinya...ya poligami..kalau.... tidak.... wanita akan sulit masuk surga.
<br>
<br>19.Iblis pernah berkata kepada nabi..bahwa salah satu bala tentaraku adalah para wanita.
<br>Mengapa mesti wanita...karena kalau kita lihat sejarah siti Hawa sebagai istri Adam as..wanita pernah berkhianat..tidak taat pada perintah Allah swt..pertama ketika wanita memakan buah terlarang terlebih dahulu dari pada Adam ketika mereka digoda oleh iblis..kedua...siti Hawa menentang perintah Allah yakni agar supaya kakak laki dikawinkan dengan adik perempuan dan kakak perempuan dengan adik laki laki..sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan pertama dalam keluarga Adam as.
<br>Iblis tahu bukan bahwa wanita mudah tergoda?
<br>
<br>20.hadist...menikah adalah separoh dari iman...juga ada beberapa perintah Alquran pada manusia untuk menikah arrum 21 dan anisa ayat 3.
<br>
<br>21,Hadist...ada seorang sahabat yang terlalu tekun beribadah...sehingga dia menyia2kan hak istri untuk berhubungan badan...istrinya melaporkan hal ini kepada nabi Muhammad...nabi menegur sahabat ini..dan memberitahukan bahwa dia mesti memenuhi hak istri untuk berhubungan badan.
<br>Ini menunjukkan bahwa memenuhi hak istri untuk berhubungan badan adalah penting.
<br>
<br>22.Hadist...Umat nabi Muhammad yang terbaik adalah yang beristri lebih dari satu.Karena itulah cukup banyak sahabat nabi yang beristri lebih dari satu.seperti Umar bin khatab.
<br>
<br>23.Hadist...sedekah yang diberikan suami pada istri atau anaknya berlipat ganda pahalanya dibandingkan pahala memberikan sedekah pada bukan keluarga,seperti untuk mesjid dll.Mengapa begitu..karena sedekah untuk istri dan anak hukumnya wajib sehingga pahalanya berlipat ganda dibanding yang sunah.
<br>
<br>24.Hadist...pada suatu masa nabi mendengar bahwa Ali bin abi thalib akan berpoligami dengan putri dari Abu Jahal... paman nabi sendiri....yang posisi Abu Jahal pada saat itu adalah seorang musuh besar Islam karena pertentangannya yang besar dengan Agama Islam..kemudian putrinya Fatimah mengadu pada nabi...setelah shalat... nabi bersabda diatas mimbar di madinah saat itu...'' aku tidak mengharamkan yang halal dan aku tidak menghalalkan yang haram.Aku sendiripun mengerjakannya...poligami...namun putriku fatimah mengadu kepadaku...fatimah adalah darah dagingku...sekali kali tidak aku ijinkan putri seorang musuh besar Islam ( putri dari Abu lahab ) berada dalam satu atap dengan putriku dibawah naungan Ali bin Abi talib.Jadi dari hadist ini nabi tidak melarang poligaminya...namun yang dilarang adalah calon istri Ali yang ternyata putri seorang musuh besar Islam...kalau saja... Ali hendak menikah lagi...berpoligami....dengan seorang wanita yang ayahnya bukan musuh islam tentu nabi membolehkan.
<br>
<br>Dari beberapa data diatas kalau kita berpikir dengan jernih dan waras menggunakan akal sehat dapat ditarik kesimpulan tentang halalnya poligami dan keutamaan poligami
<br>
<br>Bbudiarto..Cinere sept 2012.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-92105979446365901642012-08-21T11:51:00.000+07:002016-02-19T19:56:47.290+07:00MAYORITAS KEADAAN MANUSIA MENURUT AL QURAN<p dir="ltr">Bila kita merujuk kepada Al-Quranul Karim, maka kita akan dapati bahwa keadaan mayoritas umat manusia adalah: <br>
1. Tidak beriman <br>
Allah berfirman: <br>
Sesungguhnya (Al-Quran) itu benar-benar dari Rabbmu, tetapi mayoritas manusia tidak beriman. (Hud: 17) </p>
<p dir="ltr">2. Tidak bersyukur <br>
Allah berfirman: <br>
Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia, tetapi mayoritas manusia tidak bersyukur. (al-Baqarah: 243) </p>
<p dir="ltr">3. Benci kepada kebenaran <br>
Allah berfirman: <br>
Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kalian, tetapi mayoritas dari kalian membenci kebenaran itu. (az-Zukhruf: 78) </p>
<p dir="ltr">4. Fasiq (keluar dari ketaatan) <br>
Allah berfirman: <br>
Dan sesungguhnya mayoritas manusia adalah orang-orang yang fasiq. (al-Maidah: 49) </p>
<p dir="ltr">5. Lalai dari ayat-ayat Allah <br>
Allah berfirman: <br>
Dan sesungguhnya mayoritas dari manusia benar-benar lalai dari ayat-ayat Kami. (Yunus: 92) </p>
<p dir="ltr">6. Menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu mereka <br>
Allah l berfirman: <br>
Sesungguhnya mayoritas (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu. (al-Anam: 119) </p>
<p dir="ltr">7. Tidak mengetahui agama yang lurus <br>
Allah berfirman: <br>
Itulah agama yang lurus, tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui. (Yusuf: 40) </p>
<p dir="ltr">8. Mengikuti persangkaan belaka <br>
Allah berfirman: <br>
Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (al-Anam: 116) </p>
<p dir="ltr">9. Penghuni Jahannam <br>
Allah berfirman: <br>
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi Jahannam mayoritas dari jin dan manusia. (al-Araf: 179) </p>
<p dir="ltr">10.Allah juga berfirman: <br>
Tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui. (al-Araf: 187) </p>
<p dir="ltr">11.Dan Kami tidak mendapati mayoritas mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati mayoritas mereka orang-orang yang fasik. (al-Araf: 102) </p>
<p dir="ltr">12/Dan tidaklah beriman bersamanya (Nuh) kecuali sedikit. (Hud: 40) </p>
<p dir="ltr">Rasulullah saw bersabda: <br>
Telah ditampakkan kepadaku umat-umat, maka aku melihat seorang nabi bersamanya kurang dari 10 orang, seorang nabi bersamanya satu atau dua orang, dan seorang nabi tidak ada seorang pun yang bersamanya (HR. al-Bukhari no. 5705, 5752, dan Muslim no. 220, dari hadits Abdullah bin Abbas )</p>
B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-47506845739172046032012-08-18T08:22:00.000+07:002012-08-18T08:25:08.727+07:00AYAT MELANGGAR PERJANJIANKita sebagai manusia seringkali bersumpah kepada sesama manusia baik dalam bidang bisnis ataupun yang lain.Terkadang kita menyesal atas sumpah yang sudah kita ucapkan atau tuliskan,seperti perjanjian tertulis pada keluarga istri bahwa suami tidak akan berpoligami dan kalau berpoligami harus ini atau itu dsb.
<br>islam adalah agama yang sempurna.Bagaimana solusi Islam untuk melanggar sumpah tersebut?
<br>Didalam al quran surat al maidah 89 terdapat ayat yang berbuny sbb
<br>''Allah tidak menghukum kamu disebabkan oleh sumpah sumpahmu yang tidak disengaja,tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah sumpahmu yang disengaja,maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan 10 orang miskin,yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan pada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.Barang siapa yang tidak sanggup melakukannya maka kafaratnya berpuasa tiga hari.Itulah kafarat sumpah sumpahmu apabila kamu bersumpah.Dan jagalah sumpahmu.Demikian Allah menerangkan hukum hukum Nya kepada mu agar kamu bersyukur.''
<br>Demikianlah Islam memang agama yang sempurna.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-60626867762949895672012-08-16T09:32:00.000+07:002012-08-16T09:33:58.972+07:0052 kiat disayang istri1. Berhiaslah untuk isteri anda sebagaimana anda senang apabila ia berhias
<br>untuk anda.
<br>2. Merayu isteri dan mencandainya.
<br>3. Mempergaulinya dengan lemah lembut dan kasih sayang.
<br>4. Penuhi kesenangannya untuk berbicara dan bercakap-cakap
<br>(bercengkerama).
<br>5. Panggillah isteri dan nama kesukaannya.
<br>6. Jauhilah sikap emosional dan tempramental.
<br>7. Berilah isteri anda rasa aman dan tenang.
<br>8. Membuatnya gembira dengan pemberian yang mengejutkan.
<br>9. Masuklah ke dalam rumah dengan wajah berseri-seri dan tersenyum.
<br>10. Berlemahlembutlah dalam berbicara.
<br>11. Bicarakanlah sesuatu yang menyenangkannya.
<br>12. Memujinya di hadapan keluarga anda dan keluarganya.
<br>13. Menghargai penampilannya.
<br>14. Berikanlah hadiah (romantis) semisal bunga atau selainnya sebagai
<br>penguat cinta diantara keduanya.
<br>15. Hilangkanlah kejenuhan rutinitas sehari-hari dengan bertamasya (rihlah)
<br>atau selainnya.
<br>16. Terimalah kekurangan-kekurangannya karena tidak ada manusia yang
<br>sempurna.
<br>17. Jagalah diri dari perkara-perkara sepele yang dapat bertumpuk menjadi
<br>masalah besar.
<br>18. Bantulah isteri anda dalam urusan-urusan rumah tangga.
<br>19. Jangan kikir dengan perasaan anda. Ekspresikan perasaan anda kepadanya
<br>dengan kelembutan dan kejujuran.
<br>20. Hargai akal dan buah pemikirannya.
<br>21. Selalulah berbaik sangka kepada dirinya.
<br>22. Bangkitkanlah perasaannya bahwa ia adalah wanita yang ideal bagi anda.
<br>23. Bantulah ia meningkatkan kemampuannya.
<br>24. Jagalah perasaannya terutama di saat haidh dan hamil.
<br>25. Bantulah dirinya di dalam mengurusi anak-anak.
<br>26. Hormati keluarganya, berbuat baik kepada mereka dan tidak melarangnya
<br>untuk mengunjungi keluarganya.
<br>27. Makan bersama di rumah atau tempat lain yang tenang dan aman dari
<br>fitnah.
<br>28. Berikan pujian dan sanjungan kepada dirinya.
<br>29. Jagalah rahasianya dan janganlah menyebarkannya.
<br>30. Jagalah hak-haknya dan janganlah menyia-nyiakannya.
<br>31. Berbuat adillah kepada dirinya.
<br>32. Perlakukanlah dirinya dengan baik dan lemah lembut.
<br>33. Bersikaplah realistis dan jadikanlah dirinya sebagai isteri yang ideal bagi
<br>anda.
<br>34. Bekerja sama dengannya di dalam ketaatan kepada Alloh.
<br>35. Janganlah anda terlalu sering meninggalkan dirinya dan rumah.
<br>36. Yang lalu biarlah berlalu dan jangan suka mengungkit-ungkit kesalahan
<br>yang telah berlalu.
<br>37. Jangan memberikan peluang kepada orang lain untuk mencampuri urusan
<br>rumah tangga anda.
<br>38. Jauhi motivasi yang buruk tatkala menikah.
<br>39. Jagalah kesehatannya secara intensif.
<br>40. Ajaklah isteri anda ke dalam kebahagiaan anda.
<br>41. Kirimlah surat kepadanya apabila anda jauh darinya.
<br>42. Jelas dan tidak tergesa-gesa apabila anda meminta sesuatu padanya
<br>sehingga dia faham dan tidak bingung dengan apa yang anda inginkan.
<br>43. Maklumilah kecemburuannya dan maafkanlah.
<br>44. Bantulah dirinya di dalam menghadapi persoalan-persoalan yang
<br>menyusahkan dan membosankan.
<br>45. Ikutilah petunjuk Islam ketika isteri anda berpaling.
<br>46. Jangan menganggap diri anda selalu benar.
<br>47. Mengikuti petunjuk Islam tatkala melakukan hubungan intim.
<br>48. Tidak mendatangi isteri dari dubur atau tatkala haidh.
<br>49. Menjaganya dari pandangan-pandangan jahat manusia.
<br>50. Memberinya anggaran khusus selain biaya hidup sehari-hari.
<br>51. Nikmatilah nikmatnya lupa terutama yang berkaitan dengan musibahmusibah
<br>yang menyedihkan, kesalahan-kesalahan dan perilaku isteri di masa
<br>lalu.
<br>52. Janganlah anda menunggu-nunggu mukjizat, karena isteri anda adalah unik
<br>dengan karakternya dan janganlah anda memaksanya berubah sekehendak
<br>anda. Terimalah dirinya apa adanya, tutuplah mata dari kelemahankelemahannya
<br>dan bukalah mata dari kelebihan-kelebihannya. Insya Alloh
<br>isteri anda akan semakin mencintai anda.
<br>Sumber : Kiat-kiat disayang isteri, Pustaka al-Sofwa, pent. Akhyar ash-Shidiq Muhsin, Lc., EB Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-23522154778000991872012-08-16T09:23:00.000+07:002012-08-16T09:28:14.609+07:00DEMOKRASI DAN KESESATANAllah swt telah mengirimkan nabinya selama berabad-abad dengan maksud untuk memurnikan ajaran agama samawi atau agama dari langit .Allah swt selaku pencipta manusia dan makhluknyalah yang paling memgetahui segala hal yang berkaitan dengan mahluknya,baik dari golongan manusia,jin,iblis,hewan dan tumbuhan.
<br>Sehingga segala macam permasalahan yang telah terjadi dan akan terjadi Allah swt lah yang paling mengetahui(Maha Mengetahui)
<br>Di Dunia sekarang ini terdapat dua sistem cara untuk pengambilan keputusan,baik untuk memutuskan masalah kepemimpinan ataupun untuk mengeluarkan produk hukum.Untuk masalah kepemimpinan ini yang terkenal adalah proses pemilihan pemimpin secara pemungutan suara.proses pemungutan suara inilah yang disebut dengan demokrasi.Dari sisi arti kata adalah demos adalah rakyat dan krasi adalah hukum.Jadi yang paling berkuasa disatu wilayah adalah rakyatnya,bukan pemimpinnya.
<br>Kalau rakyatnya berkeinginan A misalnya,ya harus A yang menang,walaupun keputusan A itu adalah salah besar,ya mesti dijalankan,karena itu adalah kehendak rakyat mayoritas.Jadi dengan kata lain,demokrasi itu adalah suatu mayoritas.
<br>Sementara itu kalau kita merujuk pada beberapa ayat quran akan timbul kontradiksi,karena di dalam al quran Allah swt berkata bahwa sebagian besar manusia ingkar kepada Tuhannya,bahwa sebagian besar manusia tidak taat pada perintah Tuhannya,bahwa sebagian besar manusia sesat dan menyesatkan.
<br>Disini terjadi kontradiksi,dalam sistem demokrasi yang menang adalah suara mayoritas sedang dalam al quran mayoritas adalah sesat.
<br>Sekarang pertanyaannya mana yang benar demokrasi sebagai produk manusia atau Al quran?
<br>tentu saja yang benar adalah dari Allah swt yaitu Al quran.
<br>Inilah bukti autentik tentang haramnya demokrasi.
<br>Didalam Al quran juga Allah swt menerangkan tentang prinsip musyawarah.Didalam prinsip musyawarah hanya wakil-wakil rakyat saja yang berkompeten yang dapat ikut bermusyawarah dalam memilih pemimpin atau mengeluarkan keputusan atau peraturan.
<br>Didalam sistem musyawarah ditentukan lebih dahulu beberapa kriteria( misalnya untuk memilih pemimpin)yaitu ada kriteria utama seperti misalnya jenis kelamin.Pada kriteria utama ini berlaku sistem gugur,misalnya untuk memilih imam shalat,begitu ada kandidat wanita ikut langsung tersingkir karena wanita haram jadi imam shalat.
<br>Setelah itu ditentukan kriteria ke dua,kriteria ketiga dst,ini dapat sistem gugur atau dengan scoring.Pada akhirnya akan muncul hanya satu nama untuk calon pemimpin.
<br>Inilah beda utamanya,pada cara demokrasi yang ikut adalah semua rakyat,sedang pada musyawarah yang ikut adalah hanya wakil-wakil rakyat yang berkompeten.
<br>Penulis ingin menggambarkan beberapa perumpamaan.
<br>1.misalnya kita sakit batuk.dipasaran ada dua macam sirup obat batuk,satu dengan campuran alkohol dan satu lagi tanpa alkohol.Dua duanya sama bertujuan untuk mengobati batuk.mana yang kita pilih?....tentu yang tanpa alkohol lebih halal.
<br>2.Kita kelaparan,butuh makanan,kebetulan ada dua macam daging,satu daging sapi yang halal dan yang satu lagi daging babi.Dua duanya bertujuan sama agar kita kuat badannya.mana yang kita pilih....tentu daging sapi bukan...karena halal
<br>3.Kita ingin menikah,sedang saat itu ada dua wanita,satu gadis dan satu lagi wanita pezina,mana yang kita pilih...dua-duanya bertujuan menikah..tentu gadis yang kita pilih.
<br>4.Kita ingin memilih pemimpin,sedang saat ini ada dua sistem cara...yaitu cara demokrasi dan cara musyawarah....mana yang kita pilih..demokrasi dari manusia..sedang musyawarah dari Allah swt....tentu cara musyawarah yang kita pilih bukan?
<br>Untuk barang haram/jelek ada kaidah dari hadist...kita tidak boleh terlibat didalamnya..misalnya..membelikan..memberi hadiah...membawa....memcatatkan dst
<br>Misalnya minuman alkohol,kita tidak boleh menjual,memberi,menyimpan,membawa
<br>Untuk demokrasi misalnya kita tidak boleh..ikut pemilihan suara...sebagai saksi ....sebagai pencatat...dst
<br>Semoga pembaca dapat menarik manfaat dari tulisan ini.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-61542218634815304892012-04-28T08:01:00.000+07:002012-04-28T08:05:54.098+07:00Shahwat manusia tentang surga nya AllahAllah swt memang tidak dapat dilihat namun dapat dirasakan adanya.Surga dan neraka Allah tidak dapat dilihat maupun dirasakan keberadaannya.namun kita mengetahui adanya dari al quran dan hadist nabi Muhammad saw.
<br>Didalam al quran dan hadist tersebut Allah swt menetapkan kriteria2 manusia yang masuk surga ataupun masuk neraka.Kriteria2 tersebut dinamai sebagai Hukum Allah atau Hukum Sariat Islam.
<br>Sementara manusia mempunyai hukum2 sendiri,seperti kalau di Indonesia adalah UUD 45 dan UU yang dibuat DPR.
<br>Hukum manusia ini terkadang bertabrakan/meliputi hukum Allah swt.seperti waris, dalam Islam laki2 dua kali bagian perempuan,sedang dalam hukum manusia bagian laki sama dengan perempuan.
<br>Ketika manusia meninggal ingin masuk surga dan tidak ingin masuk neraka,sementara manusia belum pernah melihat ataupun merasakan adanya surga dan neraka.Adanya surga dan neraka manusia hanya percaya dari Al quran dan Hadist.
<br>Sementara didalam al quran dan hadit banyak disebutkan bahwa manusia mayoritas adalah ingkar dan maksiat kepada Allah swt.Bahkan iblis berjanji bahwa dia akan menyesatkan anak adam dari depan, belakang,samping kanan dan samping kiri manusia sehingga hanya sedikit manusia yang taat kepada Allah swt.
<br>Sekarang timbul pertanyaan.Pertanyaannya adalah.Dapatkah manusia masuk surganya Allah swt dan menghindari nerakanya Allah swt dengan menjalankan hukum hukum manusia?
<br>Dapatkah manusia masuk surganya Allah dengan menjalankan hukum waris bagian laki sama dengan bagian perempuan?
<br>Dapatkah manusia masuk surganya Allah dimana hukum Allah melarang perempuan menjadi pemimpin sementara manusia membolehkannya?
<br>Dapatkah manusia masuk surganya Allah dimana hukum Allah mengharamkan demokrasi dan menghalalkan musyawarah?
<br>Tentu jawabannya dari quran dan hadist adalah tidak dapat masuk surganya Allah dengan memakai hukum manusia.Harus memakai hukum Allah swt atau hukum syariat Islam.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-17265359576051606852012-02-22T06:11:00.001+07:002012-02-22T06:11:58.444+07:00Putusan MK soal anak lahir diluar nikahPutusan MK tentang anak yang lahir diluar nikah secara Islam Pebruari 2012:<br>1.mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya.Boleh memakai nasab ayahnya.<br>2.Berhak mendapat waris.<br>3.berhak menjadi wali nikah kalau anaknya perempuan.<p>Dari dua tulisan sebelumnya nyatalah sekarang bahwa PUTUSAN MAHKAMAH<br>KONSTITUSI telah MELANGGAR dan BERTENTANGAN dengan hukum Islam baik<br>dari Al Quran dan Hadist.<br>dan wajiblah kiranya semua umat Muslim menentangnya.<br>Dalam surat Al Maidah 44 - 49 barang siapa yang berhukum tidak dengan<br>hukum Al quran dan Hadist tapi lebih memilih hukum<br>manusia/nasiona/KUHP maka distempel Allah swt sebagai orang<br>KAFIR,MUSRIK,DZALIM.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-1022905200233542852012-02-22T05:59:00.001+07:002012-02-22T05:59:43.334+07:00Status anak yang lahir diluar nikah IslamSemua madzhab yang empat (Madzhab Hanafi, Malikiy, Syafi?i dan<br>Hambali) telah sepakat bahwa anak hasil zina itu tidak memiliki nasab<br>dari pihak laki-laki, dalam arti dia itu tidak memiliki bapak,<br>meskipun si laki-laki yang menzinahinya dan yang mena-burkan benih itu<br>mengaku bahwa dia itu anaknya. Pengakuan ini tidak dianggap, karena<br>anak tersebut hasil hubungan di luar nikah. Di dalam hal ini, sama<br>saja baik si wanita yang dizinai itu bersuami atau pun tidak bersuami.<br>Jadi anak itu tidak berbapak. (Al Mabsuth 17/154, Asy Syarhul Kabir<br>3/412, Al Kharsyi 6/101, Al Qawanin hal : 338, dan Ar Raudlah 6/44.<br>dikutip dari Taisiril Fiqh 2/828.)Hal ini berdasarkan sabda<br>Rasulullah: "Anak itu bagi (pemilik) firasy dan bagi laki-laki pezina<br>adalah batu (kerugian dan penyesalan)." (HR: Al-Bukhari dan Muslim)<p>Firasy adalah tempat tidur dan di sini maksudnya adalah si istri yang<br>pernah digauli suaminya atau budak wanita yang telah digauli tuannya,<br>keduanya dinamakan firasy karena si suami atau si tuan menggaulinya<br>atau tidur bersamanya. Sedangkan makna hadits tersebut yakni anak itu<br>dinasab-kan kepada pemilik firasy. Namun karena si pezina itu bukan<br>suami maka anaknya tidak dinasabkan kepadanya dan dia hanya<br>mendapatkan kekecewaan dan penyesalan saja. (Taudlihul Ahkam 5/103.)<p>Dikatakan di dalam kitab Al-Mabsuth, "Seorang laki-laki mengaku<br>berzina dengan seorang wanita merdeka dan (dia mengakui) bahwa anak<br>ini anak dari hasil zina dan si wanita membenarkannya, maka nasab (si<br>anak itu) tidak terkait dengannya, berdasarkan sabda Rasulullah: "Anak<br>itu bagi pemilik firasy, dan bagi laki-laki pezina adalah batu<br>(kerugian dan penyesalan)" (HR: Al Bukhari dan Muslim)<p>Rasulullah telah menjadikan kerugian dan penyesalan bagi si laki-laki<br>pezina, yaitu maksudnya tidak ada hak nasab bagi si laki-laki pezina,<br>sedangkan penafian (peniadaan) nasab itu adalah murni hak Allah<br>Subhanahu wa Ta'ala. (Al Mabsuth 17/154)<p>Ibnu Abdil Barr berkata, Nabi bersabda, "Dan bagi laki-laki pezina<br>adalah batu (kerugian dan penyesalan)? Maka beliau menafikan<br>(meniadakan) adanya nasab anak zina di dalam Islam." (At Tamhid 6/183<br>dari At Taisir)<p>Oleh karena itu anak hasil zina itu tidak dinasabkan kepada laki-laki<br>yang berzina maka :<p><br>Anak itu tidak berbapak.<p><br>Anak itu tidak saling mewarisi de-ngan laki-laki itu.<p>Bila anak itu perempuan dan di kala dewasa ingin menikah, maka walinya<br>adalah wali hakim, karena dia itu tidak memiliki wali.<p>Rasulullah bersabda, "Maka sulthan (pihak yang berwenang) adalah wali<br>bagi orang yang tidak memiliki wali?" (Hadits hasan Riwayat Asy<br>Syafi\'iy, Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah.)<p>Satu masalah lagi yaitu bila si wanita yang dizinahi itu dinikahi<br>sebelum beristibra dengan satu kali haidh, lalu digauli dan hamil<br>terus melahirkan anak, atau dinikahi sewaktu hamil, kemudian setelah<br>anak hasil perzinahan itu lahir, wanita itu hamil lagi dari pernikahan<br>yang telah dijelaskan di muka bahwa pernikahan ini adalah haram atau<br>tidak sah, maka bagaimana status anak yang baru terlahir itu ?<p>Bila si orang itu meyakini bahwa pernikahannya itu sah, baik karena<br>taqlid kepada orang yang memboleh-kannya atau dia tidak mengetahui<br>bahwa pernikahannya itu tidak sah, maka status anak yang terlahir<br>akibat pernikahan itu adalah anaknya dan dinasabkan kepadanya,<br>sebagaimana yang diisyaratkan oleh Ibnu Qudamah tentang pernikahan<br>wanita di masa ?iddahnya di saat mereka tidak mengetahui bahwa<br>pernikahan itu tidak sah atau karena mereka tidak mengetahui bahwa<br>wanita itu sedang dalam masa ?iddahnya, maka anak yang terlahir itu<br>tetap dinisbatkan kepada-nya padahal pernikahan di masa ?iddah itu<br>batal dengan ijma para ulama, berarti penetapan nasab hasil pernikahan<br>di atas adalah lebih berhak. (Al-Mughniy 6/455.)<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan hal serupa,<br>beliau berkata, ?Barangsiapa menggauli wanita dengan keadaan yang dia<br>yakini pernikahan (yang sah), maka nasab (anak) diikutkan kepadanya,<br>dan dengannya berkaitanlah masalah mushaharah (kekerabatan) dengan<br>kesepakatan ulama sesuai yang saya ketahui, meskipun pada hakikatnya<br>pernikahan itu batil di hadapan Allah dan Rasul-Nya, dan begitu juga<br>setiap hubungan badan yang dia yakini tidak haram padahal sebenarnya<br>haram, (maka nasabnya tetap diikutkan kepadanya). (Dinukil dari<br>nukilan Al Bassam dalam Taudlihul Ahkam 5/104)<p>Semoga orang yang keliru menyadari kekeliruannya dan kembali taubat<br>kepada Allah Subhanahu wa Ta\'ala, sesungguhnya Dia Maha luas<br>ampunannya dan Maha berat siksanya.<p><a href="http://Media.info.net">Media.info.net</a>B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-45048913509926820632012-02-22T05:54:00.000+07:002012-02-22T05:56:13.648+07:00Status anak zina (2)Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban<br>Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang "Taubat dari<br>Perbuatan Zina", sebagai berikut:<p>1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas<br>seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?<p>2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada<br>lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki<br>tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut<br>bukan mahram anak itu (jika wanita)?<p>3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan<br>wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak<br>mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan<br>mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?<p>4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?<p><p>(Fulanah di Solo)<p><p>Jawab:<p>Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu 'ala Rasulillah, wa 'ala alihi<br>waman walah.<p>1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya<br>berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu. Maka<br>wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua<br>syarat berikut:<p>a. Wanita itu bertaubat kepada Allah k, dan jika yang hendak<br>menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga<br>dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat. Hal ini berdasarkan<br>firman Allah k dalam surat An-Nur: 3:<p>"Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita<br>musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau<br>lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin."<p>b. Wanita tersebut melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari<br>bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki<br>tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya,<br>wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan<br>istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu<br>menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian<br>berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka<br>istibra`-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita<br>tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan 'iddah1 karena sebagaimana<br>kata Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin t dalam Asy-Syarhul Mumti' (5/215, cet.<br>Darul Atsar): "'Iddah adalah hak seorang suami yang menceraikan<br>istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan<br>suami melainkan fajir/pezina."<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata dalam Majmu' Fatawa (32/112):<br>"Al-Istibra` bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang<br>menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua<br>(yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk<br>mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal<br>bukan anaknya."<p>Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam berkata<br>(32/111): "Seorang wanita yang khulu'2 -karena dia bukan wanita yang<br>dicerai-, dia tidak ber-'iddah dengan 'iddah wanita yang dicerai.<br>Bahkan dia harus melakukan istibra` (membebaskan rahimnya) dan<br>istibra` juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah<br>syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`."<p>Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: "Karena wanita yang berzina<br>bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan 'iddah. Dan<br>tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang<br>harus melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru.<br>Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya<br>dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang<br>seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang<br>mezinainya) lebih wajib untuk melakukan istibra`."<p>Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita adalah:<p>a. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit z, bahwa Rasulullah n bersabda tentang<br>sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:<p>لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ<br>يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ<br>السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى<br>يَسْتَبْرِئَهَا<p>"Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari<br>akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang –yakni menggauli<br>wanita sabaya yang hamil– dan menggauli wanita sabaya yang telah<br>bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`." (HR. Abu Dawud dan<br>At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh<br>Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no.<br>2137. Hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat)<p>b. Hadits Abu Sa'id Al-Khudri z bahwa Rasulullah n bersabda tentang<br>para sabaya Authas:<p>لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى<br>تَحِيضَ حَيْضَةً<p>"Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang<br>tidak hamil sampai haid satu kali." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh<br>Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena<br>Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini<br>memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh<br>Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)<p>2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu<br>anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari<br>anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah l menakdirkan<br>terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani<br>laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum<br>syar'i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak<br>dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam<br>keumuman sabda Rasulullah n:<p>الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ<p>"Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan<br>oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan<br>seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya."<br>(Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah dan 'Aisyah c)<p>Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan<br>perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk<br>menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram<br>atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan<br>anaknya menurut hukum syar'i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas)<br>ulama sebagaimana dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul<br>Maram karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin t pada Bab 'Iddah wal ihdad wal<br>istibra`. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam<br>Fatawa mereka (20/387-389).<p>Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak<br>berlaku. Di antaranya:<p>a. Keduanya tidak saling mewarisi.<p>b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.<p>c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita)<br>kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah<br>melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah<br>keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi<br>rabibah-nya sehingga menjadi mahram.<p>d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan<br>(jika dia wanita).<p>Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya.<br>Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana<br>pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu<br>'Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari<br>berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri.<br>Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang<br>laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh<br>istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya<br>sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram<br>atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan<br>merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram<br>atasnya. (Lihat Majmu' Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul<br>Mumti', 5/170)<p>Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu<br>yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak<br>tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur<br>ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya<br>suami istri yang melakukan li'an3 di hadapan hakim karena suaminya<br>menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan<br>sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim,<br>maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan<br>terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin<br>Sa'd As-Sa'idi z yang muttafaq 'alaih.<p>3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan<br>wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang<br>telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya saja, kalau<br>pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan<br>sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: "Boleh bagi<br>seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk<br>menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan<br>hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan<br>diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki<br>itu", maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat.<br>Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu<br>boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti<br>pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut<br>sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah<br>dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan<br>setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya4.<br>Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui<br>hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya<br>menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus<br>melakukan istibra` ar-rahim. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih<br>Abdurrahman Al-'Adni hafizhahullah wa syafahu.<p>Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut<br>dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah<br>saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya.<br>Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur,<br>yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap<br>lelaki yang merupakan 'ashabah5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya<br>dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara<br>laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan<br>'ashabah lainnya6.<p>4. Yang menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin t<br>berkata dalam Asy-Syarhul Mumti' (5/154): "Yang dimaksud dengan<br>sulthan adalah imam (amir) atau perwakilannya…. Adapun sekarang,<br>urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas<br>khusus."<p>Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan<br>Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah x, Rasulullah n<br>bersabda:<p>أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا<br>بَاطِلٌ … فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ<br>لَهُ<p>"Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka<br>pernikahannya batil…, dan jika para wali berselisih untuk<br>menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak<br>punya wali." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan<br>oleh Abu 'Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no.<br>1840) dan guru besar kami Al-Wadi'i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493))<p>Ash-Shan'ani t berkata dalam Subulus Salam (3/187): "Hadits ini<br>menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak<br>punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau<br>walinya ada namun tidak mau menikahkannya7."<p>Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan 'ashabah<br>ibunya merupakan 'ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat<br>sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?<p>Jawabannya: Ibnu Qudamah t dalam Al-Mughni (6/183) menerangkan bahwa<br>kedudukan mereka sebagai 'ashabah anak zina itu hanya dalam hal waris<br>semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena<br>hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak<br>perwalian untuk mereka.<p>Wallahu a'lam bish-shawab.<p>1 'Iddah adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang<br>wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa<br>haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka 'iddah-nya<br>sampai melahirkan.<p>2 Khulu' adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang<br>disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.<br>3 Li'an adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh<br>masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk<br>pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai<br>pernyataan dari suami bahwa laknat Allah l atas dirinya jika dia<br>berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri<br>bahwa murka Allah l atasnya dirinya jika suaminya benar.<br>4 Pendapat bahwa anak hasil nikah syubhat sah sebagai anak adalah<br>pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi'i, dan yang lainnya, dipilih<br>oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, dan Al-Lajnah<br>Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu' Fatawa (32/66-67),<br>Asy-Syarhul Mumti' (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah<br>(28/387).<br>5 Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada<br>ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara ta'shib. Artinya<br>jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah<br>mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh<br>'ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi<br>seluruh hartanya.<br>6 Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam<br>Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni (6/319-322), Fathul Bari<br>(9/187), Nailul Authar (6/120), Subulus Salam (3/185), Asy-Syarhul<br>Mumti', (5/145-154).<br>7 Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.<p> Kategori: Majalah AsySyariah Edisi 039B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-11398975438808209082012-02-22T05:49:00.001+07:002012-02-22T05:49:40.912+07:00Status anak zina dalam hukum IslamStatus anak hasil zina itu bagaimana? "Anak yang lahir untuk pemilik<br>kasur dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil<br>perzinaannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu<br>anhu dan Aisyah radhiyallahu anha)<p>Bismilah, ( الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ) anak yang dilahirkan oleh sang<br>istri atau budak wanitanya, jika seorang lelaki menghamili seorang<br>wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan<br>alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka<br>hal itu adalah perkara yang haram atasnya dan pernikahannya tidak sah,<br>karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar'i.<p>Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana disebutkan<br>dalam Al Mughni 6/184-185 dan Syarah Bulughul Maram karya Asy Syaikh<br>Ibnu Utsaimin rahimahullahu pada Bab Iddah wal ihdad wal istibra'.<p>Berdasarkan hal ini, status anak hasil zina seluruh hukum nasab antara<br>keduanya pun tidak berlaku, diantaranya :<p>a. Keduanya tidak saling mewarisi.<p>b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.<p>c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita)<br>kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah<br>melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah<br>keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi<br>rabibahnya sehingga menjadi mahram.<p>d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan<br>(jika dia wanita).<p>Akan tetapi bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri<br>zinanya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam<br>dan Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.<p>Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qodari berasal dari<br>air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri.<p>Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang<br>laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh<br>istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya<br>sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram<br>atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan<br>merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram<br>atasnya. (Lihat Majmu' Fatawa, 32/134-137, 138-140 dan Asy Syarhul<br>Mumti', 5/170)<p>Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina (status anak hasil zina)<br>dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling<br>mewarisi, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya<br>dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Wallahu a'lam.<p>Sebagian ulama ada yang menyebutkan dengan istilah pernikahan syubhat<br>yakni apabila keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui<br>dengan pasti atau yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu<br>dengan tujuan menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya<br>dalam keadaan hamil dan anak-anak yang dihasilkan setelah nikah<br>syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya, akan tetapi<br>wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat<br>sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah<br>kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan<br>istibra'.<p>(lihat Al Mughni 7/288, Majmu' Fatawa 32/66-67, Asy Syarhul Mumti' 5/641).<p>Wallahu a'lamB Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-79689474216094393612011-09-21T20:00:00.000+07:002011-09-21T20:00:39.507+07:00SUDAH LAMA MENGAJI NAMUN AKHLAK KURANG BAIK“Akh, ana lebih senang bergaul dengan ikhwan yang akhlaknya baik walaupun sedikit ilmunya”. [SMS seorang ikhwan]<br />
“Kok dia suka bermuka dua dan dengki sama orang lain, padahal ilmunya masyaAlloh, saya juga awal-awal “ngaji” banyak tanya-tanya agama sama dia”. [Pengakuan seorang akhwat]<br />
“Ana suka bergaul dengan akh Fulan, memang dia belum lancar-lancar amat baca kitab tapi akhlaknya sangat baik, murah senyum, sabar, mendahulukan orang lain, tidak egois, suka menolong dan ana lihat dia sangat takut kepada Alloh, baru melihatnya saja, ana langsung teringat akherat”. [Pengakuan seorang ikhwan]<br />
Mungkin fenomena ini kadang terjadi atau bahkan sering kita jumpai di kalangan penuntut yang sudah lama “ngaji”1 . Ada yang telah ngaji 3 tahun atau 5 tahun bahkan belasan tahun tetapi akhlaknya tidak berubah menjadi lebih baik bahkan semakin rusak. Sebagian dari kita sibuk menuntut ilmu tetapi tidak berusaha menerapkan ilmunya terutama akhlaknya. Sebaliknya mungkin kita jarang melihat orang seperti dikomentar ketiga yang merupakan cerminan keikhlasannya dalam beragama meskipun nampaknya ia kurang berilmu dan. semoga tulisan ini menjadi nasehat untuk kami pribadi dan yang lainnya.<br />
Akhlak adalah salah satu tolak ukur iman dan tauhid<br />
Hal ini yang perlu kita camkan sebagai penuntut ilmu agama, karena akhlak adalah cerminan langsung apa yang ada di hati, cerminan keikhlasan dan penerapan ilmu yang diperoleh. Lihat bagimana A’isyah rodhiallohu ‘anha mengambarkan langsung akhlak Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam yang merupakan teladan dalam iman dan tauhid, A’isyah rodhiallohu ‘anhaberkata,<br />
كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ<br />
“Akhlak beliau adalah Al-Quran” [HR. Muslim no. 746, Abu Dawud no. 1342 dan Ahmad 6/54]<br />
Yang berkata demikian Adalah A’isyah rodhiallohu ‘anha, Istri yang paling sering bergaul dengan beliau, dan perlu kita ketahui bahwa salah satu barometer ahklak seseorang adalah bagaimana akhlaknya dengan istri dan keluarganya. Rasulolluh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي<br />
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” [H.R. Tirmidzi dan beliau mengomentari bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Ibnu Hibban dan Al-Albani menilai hadits tersebut sahih].<br />
Akhlak dirumah dan keluarga menjadi barometer karena seseorang bergaul lebih banyak dirumahnya, bisa jadi orang lain melihat bagus akhlaknya karena hanya bergaul sebentar. Khusus bagi suami yang punya “kekuasaan” atas istri dalam rumah tangga, terkadang ia bisa berbuat semena-mena dengan istri dan keluarganya karena punya kemampuan untuk melampiaskan akhlak jeleknya dan hal ini jarang diketahui oleh orang banyak. Sebaliknya jika di luar rumah mungkin ia tidak punya tidak punya kemampuan melampiaskan akhlak jeleknya baik karena statusnya yang rendah (misalnya ia hanya jadi karyawan rendahan) atau takut dikomentari oleh orang lain.<br />
Dan tolak ukur yang lain adalah takwa sehingga Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggabungkannya dengan akhlak, beliau bersabda,<br />
اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ<br />
“Bertakwalah kepada Allah di mana saja engkau berada. Iringilah kejelekan dengan kebaikan niscaya ia akan menghapuskan kejelekan tersebut dan berakhlaklah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)<br />
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’diy rohimahullohu menjelaskan hadist ini,<br />
“Barangsiapa bertakwa kepada Alloh, merealisasikan ketakwaannya dan berakhlak kepada manusia -sesuai dengan perbedaan tingkatan mereka- dengan akhlak yang baik, maka ia medapatkan kebaikan seluruhnya, karena ia menunaikan hak hak Alloh dan Hamba-Nya. [Bahjatu Qulubil Abror hal 62, cetakan pertama, Darul Kutubil ‘ilmiyah]<br />
Demikian pula sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam,<br />
أَكْثَرُ مَا يُدْخِلُ اَلْجَنَّةَ تَقْوى اَللَّهِ وَحُسْنُ اَلْخُلُقِ<br />
”Yang paling banyak memasukkan ke surga adalah takwa kepada Allah dan akhlak yang mulia” (HR At-Tirmidzi, Ibnu Maajah dan Al-Haakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)<br />
Tingginya ilmu bukan tolak ukur iman dan tauhid<br />
Karena ilmu terkadang tidak kita amalkan, yang benar ilmu hanyalah sebagai wasilah/perantara untuk beramal dan bukan tujuan utama kita. Oleh karena itu Alloh Azza wa Jalla berfirman,<br />
جَزَاء بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ<br />
“Sebagai balasan bagi apa yang telah mereka kerjakan.” [Al-Waqi’ah: 24]<br />
Alloh TIDAK berfirman,<br />
جَزَاء بِمَا كَانُوا يعَلمُونَ<br />
“Sebagai balasan apa yang telah mereka ketahui.”<br />
Dan cukuplah peringatan langsung dalam Al-Qur’an bagi mereka yang berilmu tanpa mengamalkan,<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَْ كَبُرَ مَقْتاً عِندَ اللَّهِ أَن تَقُولُوا مَا لَا تَفْعَلُونَ<br />
”Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan hal yang tidak kamu perbuat. Amat besar kebencian Allah bahwa kamu mengatakan apa saja yang tidak kamu kerjakan.” (QS.Ash-Shaff : 3)<br />
Dan bisa jadi Ilmunya tinggi karena di karuniai kepintaran dan kedudukan oleh Alloh sehingga mudah memahami, menghapal dan menyerap ilmu.<br />
Ilmu Agama hanya sebagai wawasan ?<br />
Inilah kesalahan yang perlu kita perbaiki bersama, sebagian kita giat menuntut ilmu karena menjadikan sebagai wawasan saja, agar mendapat kedudukan sebagai seorang yang tinggi ilmunya, dihormati banyak orang dan diakui keilmuannya. Kita perlu menanamkan dengan kuat bahwa niat menambah ilmu agar menambah akhlak dan amal kita.<br />
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,<br />
“Salah satu tanda kebahagiaan dan kesuksesan adalah tatkala seorang hamba semakin bertambah ilmunya maka semakin bertambah juga tawadhu’ dan kasih sayangnya. Dan semakin bertambah amalnya maka semakin meningkat pula rasa takut dan waspadanya.” [Al-Fawa’id hal 171, Maktabah Ast-Tsaqofiy]<br />
Sibuk belajar ilmu fiqh dan Ushul, melupakan ilmu akhlak dan pensucian jiwa<br />
Yang perlu kita perbaiki bersama juga, sebagian kita sibuk mempelajari ilmu fiqh, ushul tafsir, ushul fiqh, ilmu mustholah hadistdalam rangka memperoleh kedudukan yang tinggi, mencapai gelar “ustadz”, menjadi rujukan dalam berbagai pertanyaan. Akan tetapi terkadang kita lupa mempelajari ilmu akhlak dan pensucian jiwa, berusaha memperbaiki jiwa dan hati kita, berusaha mengetahui celah-celah setan merusak akhlak kita serta mengingat bahwa salah satu tujuan Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus adalah untuk menyempurnakan Akhlak manusia.<br />
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
“بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ صَالِحَ الْأَخْلاَقِ”<br />
“Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” [H.R. Al-Hakim dan dinilai sahih oleh beliau, adz-Dzahabi dan al-Albani].<br />
Ahlak yang mulia juga termasuk dalam masalah aqidah<br />
Karena itu kita jangan melupakan pelajaran akhlak mulia, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah memasukkan penerapan akhlak yang mulia dalam permasalahan aqidah. Beliau berkata,<br />
“Dan mereka (al-firqoh an-najiah ahlus sunnah wal jama’ah) menyeru kepada (penerapan) akhlak yang mulia dan amal-amal yang baik. Mereka meyakini kandungan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Yang paling sempuna imannya dari kaum mukminin adalah yang paling baik akhlaknya diantara mereka“. Dan mereka mengajakmu untuk menyambung silaturahmi dengan orang yang memutuskan silaturahmi denganmu, dan agar engkau memberi kepada orang yang tidak memberi kepadamu, engkau memaafkan orang yang berbuat zhalim kepadamu, dan ahlus sunnah wal jama’ah memerintahkan untuk berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, bertetangga dengan baik, berbuat baik kepada anak-anak yatim, fakir miskin, dan para musafir, serta bersikap lembut kepada para budak. Mereka (Ahlus sunnah wal jama’ah) melarang sikap sombong dan keangkuhan, serta merlarang perbuatan dzolim dan permusuhan terhadap orang lain baik dengan sebab ataupun tanpa sebab yang benar. Mereka memerintahkan untuk berakhlak yang tinggi (mulia) dan melarang dari akhlaq yang rendah dan buruk”. [lihat Matan 'Aqiidah al-Waashithiyyah]<br />
Bagi yang sudah “ngaji” Syaitan lebih mengincar akhlak bukan aqidah<br />
Bagi yang sudah “ngaji”, yang notabenenya insyaAlloh sudah mempelajari ilmu tauhid dan aqidah, mengetahui sunnah, mengetahui berbagai macam maksiat, tidak mungkin syaitan mengoda dengan cara mengajaknya untuk berbuat syirik, melakukan bid’ah, melakukan maksiat akan tetapi syaitan berusaha merusak Akhlaknya. Syaitan berusaha menanamkan rasa dengki sesama, hasad, sombong, angkuh dan berbagai akhlak jelak lainnya.<br />
Syaitan menempuh segala cara untuk menyesatkan manusia, tokoh utama syaitan yaitu Iblis berikrar untuk hal tersebut setelah Alloh azza wa jalla menghukumnya dan mengeluarkannya dari surga, maka iblis menjawab:<br />
قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَْ ثُمَّ لآتِيَنَّهُم مِّن بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَن شَمَآئِلِهِمْ وَلاَ تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ<br />
“Karena Engkau telah menghukumku tersesat, aku benar-benar akan(menghalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus, kemudian aku akan datangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur.” (Al-A’raf: 16-17)<br />
Kita butuh teladan akhlak dan takwa<br />
Disaat ini kita tidak hanya butuh terhadap teladan ilmu tetapi kita lebih butuh teladan ahklak dan takwa, sehingga kita bisa melihat dengan nyata dan mencontoh langsung akhlak dan takwa orang tersebut terutama para ustadz dan syaikh.<br />
Yang perlu kita camkan juga, jika menuntut ilmu dari seseorang yang pertama kali kita ambil adalah akhlak dan adab orang tersebut baru kita mengambil ilmunya. Ibu Imam Malik rahimahullahu, sangat paham hal ini dalam mendidik anaknya, beliau memerhatikan keadaan putranya saat hendak pergi belajar. Imam Malik rahimahullahu mengisahkan:<br />
“Aku berkata kepada ibuku, ‘Aku akan pergi untuk belajar.’ ‘Kemarilah!’ kata ibuku, ‘Pakailah pakaian ilmu!’ Lalu ibuku memakaikan aku mismarah (suatu jenis pakaian) dan meletakkan peci di kepalaku, kemudian memakaikan sorban di atas peci itu. Setelah itu dia berpesan, ‘Sekarang, pergilah untuk belajar!’ Dia juga pernah mengatakan, ‘Pergilah kepada Rabi’ah (guru Imam Malik, pen)! Pelajarilah adabnya sebelum engkau pelajari ilmunya!’. (Waratsatul Anbiya’, dikutip dari majalah Asy Syariah No. 45/IV/1429 H/2008, halaman 76 s.d. 78)<br />
Kemudian pada komentar ketiga,<br />
“Baru melihatnya saja, ana langsung teringat akherat”<br />
Hal inilah yang kita harapkan, banyak teladan langsung seperti ini. Para ulama pun demikian sebagaimana Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata,<br />
“Kami (murid-murid Ibnu Taimiyyah), jika kami ditimpa perasaan takut yang berlebihan, atau timbul dalam diri kami prasangka-prasangka buruk, atau (ketika kami merasakan) kesempitan hidup, kami mendatangi beliau, maka dengan hanya memandang beliau dan mendengarkan ucapan beliau, maka hilang semua kegundahan yang kami rasakan dan berganti dengan perasaan lapang, tegar, yakin dan tenang.” [Al Waabilush Shayyib hal 48, cetakan ketiga, Darul Hadist, Maktabah Syamilah]<br />
Sudah lama “ngaji” tetapi kok susah sekali memperbaiki Akhlak?<br />
Memang memperbaiki Akhlak adalah hal yang tidak mudah dan butuh “mujahadah” perjuangan yang kuat. Selevel para ulama saja membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memperbaiki akhlak.<br />
Berkata Abdullah bin Mubarak rahimahullahu :<br />
طلبت الأدب ثلاثين سنة وطلبت العلم عشرين سنة كانوا يطلبون الأدب ثم العلم<br />
“Saya mempelajari adab selama 30 tahun dan saya mempelajari ilmu (agama) selama 20 tahun, dan ada-lah mereka (para ulama salaf) memulai pelajaran mereka dengan mempelajari adab terlebih dahulu kemudian baru ilmu”. [Ghayatun-Nihayah fi Thobaqotil Qurro I/446, cetakan pertama, Maktabah Ibnu Taimiyyah, Maktabah Syamilah]<br />
Dan kita tetap terus menuntut ilmu untuk memperbaiki akhlak kita karena ilmu agama yang shohih tidak akan masuk dan menetap dalam seseorang yang mempunyai jiwa yang buruk.<br />
Imam Al Ghazali rahimahullahu berkata,<br />
“Kami dahulu menuntut ilmu bukan karena Allah ta’ala , akan tetapi ilmu enggan kecuali hanya karena Allah ta’ala.” [Thabaqat Asy Syafi’iyah, dinukil dari tulisan ustadz Kholid syamhudi, Lc, majalah Assunah].<br />
Jadi hanya ada kemungkinan ilmu agama tidak akan menetap pada kita ataupun ilmu agama itu akan memperbaiki kita. Jika kita terus menerus menuntut ilmu agama maka insyaAlloh ilmu tersebut akan memperbaiki akhlak kita dan pribadi kita.<br />
Mari kita perbaiki akhlak untuk dakwah<br />
“orang salafi itu ilmunya bagus, ilmiah dan masuk akal tapi keras dan mau menang sendiri” [pengakuan seseorang kepada penyusun]<br />
Karena akhlak buruk, beberapa orang menilai dakwah ahlus sunnah adalah dakwah yang keras, kaku, mau menang sendiri, sehingga beberapa orang lari dari dakwah dan menjauh. Sehingga dakwah yang gagal karena rusaknya ahklak pelaku dakwah itu sendiri. Padahal rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,<br />
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا<br />
“Mudahkan dan jangan mempersulit, berikan kabar gembira dan jangan membuat manusia lari” [HR. Bukhari, Kitabul ‘Ilmino.69]<br />
Karena Akhlak yang buruk pula ahlus sunnah berpecah belah, saling tahzir, saling menjauhi yang setelah dilihat-lihat, sumber perpecahan adalah perasaan hasad dan dengki, baik antar ustadz ataupun antar muridnya. Dan kita patut berkaca pada sejarah bagaimana Islam dan dakwah bisa berkembang karena akhlak pendakwahnya yang mulia.<br />
Jangan lupa berdoa agar akhlak kita menjadi baik<br />
Dari Ali bin Abi Thalib Rodhiallahu ‘anhu bahwa Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu do’anya beliau mengucapkan:<br />
,أَللَّهُمَّ اهْدِنِيْ لِأَحْسَنِ الأَخْلَاقِ, فَإِنَّهُ لَا يَهْدِيْ لِأَحْسَنِهَا إِلَّاأَنْتَ<br />
وَاصْرِفْ عَنِّيْ سَيِّئَهَالَايَصْرِفُ عَنِّيْ سَيِّئَهَاإِلَّاأَنْتَ<br />
“Ya Alloh, tunjukkanlah aku pada akhlak yang paling baik, karena tidak ada yang bisa menunjukkannya selain Engkau. Ya Alloh, jauhkanlah aku dari akhlak yang tidak baik, karena tidak ada yang mampu menjauhkannya dariku selain Engkau.” (HR. Muslim 771, Abu Dawud 760, Tirmidzi 3419)<br />
Dan doa dijauhkan dari akhlak yang buruk,<br />
اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ الأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ<br />
“Ya Alloh, aku berlindung kepadamu dari akhlak, amal dan hawa nafsu yang mungkar” (HR. Tirmidzi no. 3591, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Dzolalul Jannah: 13)<br />
Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walamdulillahi robbil ‘alamin.<br />
Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid<br />
27 Ramadhan 1432 H Bertepatan 27 Agustus 2011<br />
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis dan memperbaiki akhlak kami<br />
<br />
Penyusun: Raehanul Bahraen<br />
Artikel www.muslim.or.id<br />
[1] ngaji: istilah yang ma’ruf, yaitu seseorang mendapat hidayah untuk beragama sesuai dengan Al-Qur’an dan As-sunnah dengan pemahaman salafus shalih, istilah ini juga identik dengan penuntut ilmu agamaB Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-57444070470954232192011-05-29T09:48:00.001+07:002011-05-29T09:48:21.096+07:00Penafsiran pancasilaSebelum Indonesia merdeka tahun 1945 bulan Agustus kita ingat bahwa sebelumnya ada suatu badan yang difungsikan untuk membuat dan menentukan dasar2 persiapan untuk menuju kemerdekaan.Badan itu adalah PPKI atau panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.salah satu topik bahasannya adalah Pancasila.Sukarno sebelumnya telah memperkenalkan piagam jakarta bulan juni 1945.pada ayat 1 disebutkan keTuhanan yang Maha Esa,dengan kewajiban menjalankan sariat Islam bagi pemeluknya.Pada saat itu timbul perdebatan yang sengit mengenai perlunya ditulisnya kalimat itu.karena ada yang protes yaitu Maramis,dia satu2nya yang bukan Islam yaitu Kristen.sampai detik terakhir Sukarno sebagai pencipta piagam jakarta akhirnya luluh dan setuju kalimat itu tidak dicantumkan.Namun ada seseorang yang walaupun dia bukan pencipta nya tetapi tetap bersikukuh untuk tetap dicantumkan,dialah Ki Bagus.Bung Hatta dkk tidak dapat merubah pendapatnya itu.Tetapi pada akhirnya dia bertanya apakah artinya kalimat keTuhanan yang Maha Esa itu adalah kalimat tauhid? ya jawab teman2nya didalam PPKI.kalau begitu saya menerima,berkata Ki Bagus.<br>Dari sinilah kita dapat menarik tafsirnya sila pertama itu walaupun tidak ditulis tetapi sesungguhnya adalah setiap agama diwajibkan menjalankan segenap peraturan2 didalam agamanya secara total,tidak ada pilihan lain.Bagi yang beragama Islam diwajibkan pula totalitas dalam menjalankan agamanya.Karena Allah sudah menetapkan bagi yang tidak berusaha untuk total tidak disebut beragama Islam.<br>Islam adalah agama terakhir dan terlengkap,sehingga peraturan2 nya banyak.termasuk dalam hukum pidana,Islam ada hukumya.sehingga orang yang beragama Islam diwajibkan memakai hukum pidana Islam bukan hukum nasional.Kalau tidak ada dalam Hukum Islam barulah boleh memakai hukum nasional.<br>Inilah tafsir sila pertama Pancasila.Tafsir ini sudah final dan tidak boleh ditafsirkan ulang oleh orang/badan lain.Mengapa tafsir ini sudah final,karena yang mentafsirkan adalah pembuatnya sendiri Sukarno, dibantu oleh teman2nya didalam PPKI.jadi bangsa Indonesia siapapun dia walaupun MPR sekalipun tidak bisa dan tidak boleh mentafsirkan lagi.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-64910878063605378282011-02-24T10:58:00.000+07:002011-02-24T11:00:04.342+07:00Negara ataukah rakyat yang berkuasaNegara adalah sebuah bentuk institusi yang terdiri dari rakyat pemerintah dan wilayah.Negara diciptakan manusia untuk melayani wilayah dan rakyatnya.Negara mempunyai tugas dan kewajiban yang tertulis semenjak negara itu didirikan.Harus ada UUD nya yang sulit untuk diubah.Karena membongkar UUD sama dengan membongkar/meruntuhkan negara.Itulah walaupun disatu wilayah tak ada rakyat penduduknya negara harus memelihara membuat infrastruktur dan menjaga keutuhan negara.Harus dibuat telekomunikasi berjalan walaupun tak ada rakyatnya demi keperluan pertahanan dan keamanan.Negara harus menugaskan tentara ketempat2 tak berpenduduk/terpencil untuk menjaga keutuhan negara.Disini terbukti bahwa nomor satu adalah negara bukan rakyat atau pemerintahnya.Rakyat/pemerintah setiap saat dapat pindah.Rakyat dapat berimigrasi ke negara lain.Jadi setiap negara diciptakan menurut para pendirinya.bukan menuruti rakyatnya yang dapat setiap saat pindah negara. Kalau ada rakyat yang hendak merubah haluan negara harus dicegah.Kalau tak dapat disadarkan harus diberantas.Kalau rakyat tak suka dengan suatu pemerintahan dalam suatu negara rakyat haruslah melihat dahulu dasar negara itu.Kalau sesuai ya sudah.kalau tidak rakyat berkewajiban memberi ingat pemerintah dengan cara2 yang baik.tidak berdemonstrasi anarkis.paling2 hanya dapat menganjurkan mogok masal.tidak boleh menduduki wilayah negara tanpa hak.Rakyat harus melakukan protes dengan cara bijaksana.Bila rakyat melanggar hal ini negara harus menjaga eksistensinya dengan cara halus ataupun keras.Rakyat tak boleh cengeng.Kalau mereka kasar negarapun boleh kasar.Jadi seimbang.Terakhir kalau rakyat sudah bosan dan tak dapat merubah pemerintah adalah pindah negara.<br>Ingatlah akan kisah perang jamal.Khalifah Ali dipaksa dengan keras dan kasar untuk menghukum para pembunuh khalifah Usman oleh sebagian umat muslim saat itu termasuk aisyah rha istri nabi.Khalifah Ali belum menemukan bukti2 yang jelas tentang para pembunuh Khalifah Usman.<br>Khalifah Ali takut salah hukum sebelum jelas para pembunuh khalifah Usman.<br>Khalifah Ali didesak untuk segera menghukum.Kemudian Khalifah ali terpaksa menumpas para pemberontak.Demi tegaknya wibawa pemerintah.<br>Itulah hukum2 Islam yang benarB Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-26427693015368505452011-02-07T10:16:00.001+07:002022-04-22T10:29:03.523+07:00Kekerasan atas nama agamaBeberapa waktu yang lalu terdengar berita adanya jemaah ahmadiyah<br>yang diserang oleh penduduk setempat di pandeglang Indonesia.Berita<br>itu dimuat dengan judul kekerasan atas nama agama.<br>Kalau kita membaca saja berita itu tanpa mengkritisinya maka yang kita<br>terima adalah bahwa jemaah ahmadiyah sebagai fihak yang benar dan<br>penduduk yang menyerang ada dalam fihak yang yang salah.<p>Benarkah demikian?</p><p>Bulan januari 2008 di Indonesia sebenarnya sudah ada perjanjian antara<br>jemaah ahmadiyah dengan umat Islam Indonesia.Isinya antara lain<br>,jemaah ahmadiyah mengakui bahwa selama ini mereka sesat dan tersesat<br>dan ingin kembali kedalam agama islam yang murni.dan umat islam<br>Indonesia akan membantu mereka kembali kejalan yang benar.<br>Tetapi faktanya masih saja ada jemaah ahmadiyah yang tetap<br>mbalelo/bandel dan tidak mau kembali ke dalam Islam yang ASLI.<br>Untuk yang tidak mau kembali ke Islam sebenarnya umat Islam mudah saja,yaitu</p><p>JANGAN MENGAKU SEBAGAI AGAMA ISLAM DI KTP ATAU DI TEMPAT LAIN.<br>(jangan memalsukan agama Islam)</p><p>Tentu ada konsekuensinya,misalnya tak dapat menikah di KUA,kalau<br>meninggal tak boleh dikuburkan di kuburan Islam dsb.<br>MUI pusat sebenarnya sudah mengeluarkan fatwa tentang agama yang<br>mengaku Islam tetapi prakteknya bukan islam yaitu disebut sebagai<br>agama Liberal dan ini masuk sebagai agama/kepercayaan.Negara adalah<br>sebagai wasit utama di Indonesia.Kalau terjadi penyimpangan negaralah<br>yang bertindak.<br>Disini terjadilah peristiwa negara tidak bertindak walaupun sudah<br>terjadi penyimpangan. Faktanya :Negara membiarkan terjadinya pemalsuan<br>agama islam .<br>Sehingga terjadi rakyatlah yang bertindak.<br>Kemudian media masa menulis " kekerasan atas nama agama" tanpa periksa sebabnya.<br>Hal ini serupa dengan dihukum tembaknya terpidana mati oleh regu tembak.<br>kalau dibuat berita: Si fulan ditembak beramai2 oleh tentara/polisi.<br>Kalau tanpa periksa tentunya berita yang kita terima adalah si fulan<br>yang benar dan si tentara/polisi yang salah.</p><p>Yang benar jadi salah dan yang salah jadi benar</p><p>Hal ini terjadi karena Iblis lah biang keladinya.Siapa yang<br>membantu/mendukung membenarkan yang salah dan membantu/mendukung<br>menyalahkan yang benar adalah TEMAN2 IBLIS.</p>B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-31009322186204634752010-12-18T04:20:00.000+07:002010-12-18T04:21:02.758+07:00Suara gamelan KartiniKaudengarkah suara gamelan<br>tak putus-putusnya dilantunkan<br>di pendapa agung yang dijaga<br>tiang-tiang perkasa<br>hanya untuk mengalunkan<br>tembang-tembang lara?<br>….<p>Demikian sepotong sajak "Dari Raden Ajeng Kartini untuk Maria Magdalena", karya Joko Pinurbo di kumpulan puisinya, Celana. Saat membaca bait-bait sajak tersebut, Sofyan Rosyidi "membayangkan Kartini sedang bersandar di kursi goyang berukir indah. Matanya mungkin langsung memejam. Tapi ingatannya melanglang pergi, menyambangi bertumpuk kenangan yang telah jauh. Tumpukan kenangan dari kesilaman yang dikenangnya dengan perih: saat ia dipingit pada usia menginjak dua belas tahun."<p>Lewat sepucuk surat untuk nona Zeehandelaar, Kartini mengisahkan kenangannya saat menjalani masa "tutupan" alias pingitan itu. "Saya dikurung di dalam rumah, seorang diri, sunyi senyap terasing dari dunia luar…. Betapa saya dapat menahan kehidupan yang demikian, tiadalah saya tahu. Hanya yang saya tahu, masa itu amat sengsaranya," tulisnya di surat bertanggal 25 Mei 1899.<p>Saat itu, cuma tetabuhan gamelan yang menjadi hiburannya. Dan bagi seorang yang sedang menanggung siksa dan lara, alunan gamelan itu kedengaran bukan seperti suara dari tembaga, kayu atau kulit kendang, melainkan lebih terasa sebagai suara yang keluar dari sukma manusia, meresap ke dalam hati, kadang berujud keluh-kesah, sebentar lagi meratap-menangis, sekali-kali seperti gelak tawa. Saya kira, itulah sebabnya kenapa Kartini pernah menyebut alunan suara gamelan sebagai "bunyi jelita yang sedih".<p>Bunyi jelita Kartini yang meratap sedih itu diratapkan kembali dengan lebih menyayat oleh PejalanJauh:<p>Pada Juni 1903, Kartini akhirnya berhasil mendirikan sekolah gadis di kota kelahirannya. Baru sebulan ia dikerkah kesibukan sebagai guru, Kartini lagi-lagi dihardik oleh sebuah situasi yang memaksanya merumuskan ulang segala pendirian yang jauh sebelumnya telah ia pancangkan. Situasi kritis itu datang lewat sepucuk surat. Bukan sembarang surat, melainkan surat lamaran pernikahan dari Bupati Rembang, R.M. Adipati Joyoadiningrat. Ajaibnya, Kartini menerima lamaran itu. Kartini resmi melepas masa lajangnya pada 8 November 1903.<p>Pernikahan ini jauh lebih ajaib daripada pembatalan kepergiannya ke Belanda. Berkali-kali Kartini mengutarakan dalam surat-suratnya (baik kepada keluarga Abendanon, Ovink Soer maupun Stella) tekad bulat untuk tidak menikah. Simak kata-katanya yang sungguh telengas ini: "Kerja yang serendah-rendahnya maulah aku mengerjakannya dengan berbesar hati dan dengan sungguh-sungguh, asalkan aku tiada kawin, dan aku bebas!"<p>Kebencian Kartini pada institusi pernikahan bukan semata karena perempuan tidak akan bebas lagi begitu ia menikah, tetapi terutama karena faktor poligami. Kartini tahu benar sakit dan perihnya poligami karena ibundanya sendiri adalah korban poligami. Ia yakin, tak ada satu pun perempuan yang mau disakiti dengan poligami. Masalahnya, membenci dan mencerca poligami berarti ia juga harus berhadapan dengan bapaknya, pelaku langsung poligami. Bagaimana bisa Kartini membenci orang yang paling ia kasihi?<p>… Saya curiga, jangan-jangan saat di mana Kartini menerima lamaran itu adalah titik di mana Kartini, pinjam kata-kata Sosiawan Leak dalam sajak Tragedi, "…hanya merasakan keheningan yang cekam, kesepian yang tajam, saat kilau sebilah pisau mantul risaumu, digenggam sosok berwajah kelabu."<p>Sudah sejak dulu ia merasa sendiri. Segala maksud baiknya kerap dilecehkan justru oleh pihak-pihak yang mana pengorbanannya hendak ia labuhkan. Sepintas, Sang Bapak seperti menerima dan menyokong cita-cita dan pendirian Kartini. Tapi tidak sebagai sebuah keseluruhan. Di rumah, yang benar-benar mengerti dirinya hanya dua adiknya, Roekmini dan Kardinah. Sosorokartono, abangnya, terlampau jarang mereka bersua. Itulah sebabnya ia tekun menulis surat pada siapa saja yang mendengarkan dan mendukung keyakinannya. Di pundak Djoyoadiningrat-lah ia berharap bisa berbagi kesendirian, berbagi pendirian, dan saling menyokong cita-cita satu sama lain.<br>Pelan tapi pasti, gugusan pengalaman hidup yang penuh sedih dan gembira, pertentangan tanpa henti antara cita-cita dan kenyataan, pergolakan untuk berbakti pada orang tua atau bagi kaum dan masyarakatnya, berhasil memaksa Kartini untuk merumuskan ulang dirinya, cita-citanya, pendiriannya, termasuk segala hal ihwal yang sebelumnya ia anggap sebagai momok. Dalam rumusannya yang baru, sesuatu yang dulu dicap sebagai momok coba ia manfaatkan sebagai peluang. Pernikahan poligami yang ia terima adalah contohnya.<p><br>Ya, pernikahan R.A. Kartini sebagai istri keempat Bupati Rembang itu merupakan paradoks. Di satu sisi, pernikahannya itu dapat dipandang sebagai peluang, tetapi di sisi lain, pernikahannya yang poligamis itu dapat pula dilihat sebagai kegagalannya. Ny Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dalam jumpa pers menjelang peringatan Hari Kartini, di Wisma Negara, Jakarta, Kamis (19/4/2001), menerangkan:<p>Kartini juga manusia biasa, bukan dewi. Oleh karena itu, ia juga mengalami kegagalan. Contohnya, Kartini tidak sanggup melawan kekuatan budaya patriarkhi yang berkaitan erat dengan para menak yang menjadikan Kartini sebagi istri yang kesekian dari seorang bupati. Bukankah itu suatu kegagalan? Dia gagal menolak poligami karena sebetulnya ia berontak terhadap masalah itu. Ia tidak berhasil melepaskan diri dari poligami.<p>Tetapi saat menjadi istri Bupati Rembang itulah Kartini justru bisa merealisasikan sebagian cita-citanya untuk menyediakan pengajaran bagi perempuan bumiputera. Sang Suami memang dikenal sebagai bupati yang sudah berpikiran maju dan mendukung ide-ide Kartini. "Saya mengucap syukur, membiarkan saya dibimbing oleh seorang yang ditunjukkan oleh Allah Yang Mahakuasa menjadi kawan saya seperjalanan menempuh hidup…" tulisnya kepada keluarga Abendanon. Lupakah Kartini pada ucapan telengasnya tentang perkawinan paksa dan poligami dahulu?<p>Demikian pertanyaan dari Sofyan Rosyidi. Terhadap pertanyaan semacam itu, telah tersedia jawaban oleh Sri Suhandjati Sukri melalui artikelnya, "Kartini Kritik Metode Pendidikan Agama":<p>Kartini pernah menyatakan kekesalannya terhadap metode pengajaran agama yang tidak membuka peluang untuk berdialog. Hal ini pernah diungkapkan dalam surat yang ditujukan kepada Ny Abendanon. Guru mengaji pada waktu itu umumnya menyampaikan ajaran agama secara indoktrinatif. Maka, posisi Kartini hanya sebagai penerima informasi yang pasif. Metode penyampaian ajaran yang demikian tidak membuka peluang berkembangnya pemikiran yang dapat mendukung peningkatan pemahaman dan kesadaran untuk melaksanakan ajaran agama.<p>Gejolak jiwa Kartini untuk dapat memahami agamanya secara lebih baik, terpenuhi setelah dia bertemu dengan Kiai Saleh Darat, seorang ulama kelahiran Kedungcumpleng, Mayong, Jepara. Ulama ini dikenal sebagai seorang yang berpandangan luas dan mempunyai metode yang tepat dalam penyampaian ajaran agama. Misalnya, untuk memudahkan masyarakat Jawa memahami ajaran agamanya, Kiai Saleh Darat menulis kitab fikih dan tafsir dalam huruf arab pegon. Dengan demikian, masyarakat Jawa mudah untuk membacanya, sekaligus mengerti maknanya. Sebab walaupun berhuruf Arab, tetapi bahasanya Jawa.<p>Dari dialog dengan Kiai Saleh Darat dan membaca kitab- kitab yang ditulisnya, Kartini menemukan metode yang dapat meningkatkan pemahamannya tentang kandungan Alquran.<p>Hal ini menambah semangat Kartini mempelajari agamanya. Hasilnya, dia pun merasakan kedekatan dengan Tuhan. Dia mengemukakan kebahagiaannya itu kepada Ny Abendanon. Dia menyatakan telah menemukan jalan untuk mendekatkan diri pada Tuhan setelah bertahun-tahun dia cari dan rindukan.<p>Pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agamanya, membawa perubahan pada jiwa Kartini. Dia menjadi lebih sabar menerima kegagalan dan hambatan yang merintangi perjuangannya. Kartini sadar akan adanya takdir Tuhan, di samping usaha manusia, termasuk perihal poligami yang dulu ditentangnya.<p>Perkawinannya dengan Bupati Rembang Djayadiningrat yang telah memiliki tiga istri dan tujuh orang anak dia terima sebagai takdir Tuhan yang berhikmah. Sebab suaminya termasuk orang yang mendukung pemikiran-pemikiran Kartini untuk mencerdaskan kaum perempuan.B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-7789463462025149262010-08-12T20:31:00.002+07:002010-08-13T23:03:36.448+07:00Kesalahan demokrasiManhaj, 20 Maret 2004,<br />
<br />
<strong>DEMOKRASI</strong><br />
Syaikh Abu Nashr Muhammad bin 'Abdillah Al Imam<br />
<br />
Definisi Demokrasi<br />
Abdul Ghani Ar Rahhal di dalam bukunya, Al Islamiyyun wa Sarah Ad<br />
Dimuqrathiyyah mendefinisikan demokrasi sebagai "kekuasaan rakyat oleh<br />
rakyat". Rakyat adalah sumber kekuasaan.<br />
Ia juga menyebutkan bahwa orang yang pertama kali mengungkap teori demokrasi<br />
adalah Plato. Menurut Plato, sumber kekuasaan adalah keinginan yang satu<br />
bukan majemuk. Definisi ini juga yang dikatakan oleh Muhammad Quthb dalam<br />
bukunya Madzahib Fikriyyah Mu'ashirah. Dan juga oleh penulis buku Ad<br />
Dimuqrathiyyah fi Al Islam serta yang lainnya.<br />
Perkembangan Demokrasi<br />
Revolusi Prancis tercetus dengan semboyannya yang terkenal "kebebasan,<br />
persaudaraan, dan persamaan ." Prancis memasukkan demokrasi ke dalam<br />
undang-undang dasarnya di bawah judul Hak-Hak Asasi Manusia pada pasal<br />
ketiga :<br />
"Rakyat adalah sumber dan gudang kekuasaan. Setiap lembaga atau individu<br />
yang memegang kekuasaan tidak lain mengambil kekuasaan dari rakyat."<br />
Pasal ini dimasukkan kembali pada undang-undang dasar tahun 1791 M. Di situ<br />
disebutkan bahwa tahta kepemimpinan adalah milik rakyat. Sistem ini tidak<br />
mengakui model pembagian kekuasaan, pengunduran diri ataupun meraih<br />
kekuasaan dengan cara kudeta.<br />
Kemudian paham demokrasi inipun dicantumkan di dalam undang-undang dasar<br />
sebagian negara Arab dan Islam. Sebagai contoh di Mesir ditetapkan di dalam<br />
undang-undang kesatu tahun 1923 serta 1956. Dan pada tahun 1971 di dalam<br />
undang-undang tersebut terdapat teks yang menyebutkan antara lain bahwa :<br />
"Kepemimpinan adalah milik rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan menurut<br />
cara yang dijelaskan di dalam undang-undang."<br />
Pasal ini terdapat pada undang-undang nyaris semua negara Arab dan Islam.<br />
Pasal semacam ini juga termaktub di dalam undang-undang Yaman, negara kami.<br />
Pada pasal empat misalnya disebutkan :<br />
"Rakyat adalah pemilik dan sumber kekuasaan. Kekuasaan itu bisa diperoleh<br />
secara langsung dengan cara referendum atau lewat pemilihan umum demikian<br />
pula mencabut kekuasaan itu dapat dilakukan secara tidak langsung melalui<br />
lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta melalui majelis-majelis<br />
perwakilan yang dipilih."<br />
Dari sini dapat diketahui bahwa demokrasi adalah "Rabb" yang berhak<br />
menetapkan syariat.<br />
Maka tidak samar bagi seorang Muslim bahwa ini adalah perbuatan kufur akbar,<br />
syirik akbar, dan kezaliman yang besar. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman<br />
mengisahkan perkataan Luqman Al Hakim :<br />
"Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya<br />
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar." (QS.<br />
Luqman : 13)<br />
Syirik apalagi yang lebih besar daripada meniadakan peribadatan kepada<br />
Allah?<br />
Demokrasi sendiri memiliki tiga unsur yaitu :<br />
1. At Tasyri' (Legislatif)<br />
Tidak ada yang berhak menetapkan peraturan kecuali demokrasi. Padahal<br />
Allah-lah Ahkamul Hakimin (Hakim Yang Seadil-adilnya) dan Arhamur Rahimin<br />
(Yang Maha Penyayang) yang bagi-Nya seluruh kekuasaan dan Dia Maha Kuasa<br />
atas segala sesuatu.<br />
Dalam demokrasi, hukum-hukum-Nya tidak lagi berlaku. Dia tidak boleh membuat<br />
peraturan bagi hamba-hamba-Nya. Membuat peraturan adalah ujung tombak dari<br />
undang-undang. Karena itulah dibuat peraturan demi melestarikan demokrasi.<br />
2. Al Qadha' (Yudikatif)<br />
Tidak diperkenankan bagi seorang penguasa pun untuk memutuskan sesuatu<br />
kecuali berdasarkan undang-undang. Kalau tidak maka dia akan terkena<br />
hukuman. Sebagaimana tertera pada pasal 147 undang-undang dasar negeri Yaman<br />
:<br />
"Memberi keputusan adalah kekuasaan tersendiri baik di dalam masalah hukum,<br />
harta kekayaan maupun administrasi. Dan pengadilan diberi kemerdekaan untuk<br />
memberi keputusan hukum dalam seluruh perkara perdata dan pidana. Para hakim<br />
adalah independen, tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis<br />
kecuali undang-undang."<br />
Renungkanlah kata-kata "tidak ada atasan bagi mereka dalam menjatuhkan vonis<br />
kecuali undang-undang".<br />
3. At Tanfidz (Eksekutif)<br />
Tidak boleh melaksanakan satu keputusan pun kecuali yang berasal dari<br />
undang-undang. Itu berarti membekukan seluruh aturan-aturan syari'ah dan<br />
kepada Allah-lah tempat mengadukan segala urusan. Lihatlah pada pasal 104<br />
yang berbunyi :<br />
"Yang menjadi pelaksana kekuasaan sebagai ganti dari rakyat adalah presiden<br />
dan kementrian sesuai garis-garis yang telah ditentukan di dalam<br />
undangundang."<br />
Apabila kita telah mengetahui bahwa demokrasi merupakan sistem hidup menurut<br />
kacamata pembuat dan pembelanya maka yakinlah kita bahwa ia tidak hendak<br />
lengser dan berubah. Demokrasi adalah sistem sosial politik internasional<br />
yang disokong dan disepakati oleh negara-negara besar. Demokrasi adalah<br />
sistem dan pandangan hidup global. Tidak ada halangan bagi kelompok<br />
pro-demokrasi untuk mengubah satu bagian atau satu kata saja dari pasal<br />
tersebut demi kepentingan demokrasi itu sendiri. Namun itu dilakukan bukan<br />
untuk meruntuhkannya seperti kenyataan yang kita saksikan sekarang.<br />
"Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya tetapi kebanyakan manusia tiada<br />
mengetahuinya." (QS. Yusuf : 21)<br />
Di sini ada persoalan penting yakni bagaimana pandangan hukum Islam terhadap<br />
orang yang menerima paham demokrasi tanpa adanya alasan syar'i?<br />
Jawab :<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidaklah akan<br />
diterima (agama itu) dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."<br />
(QS. Ali Imran : 85)<br />
Allah menjadikan orang yang menginginkan selain Islam termasuk golongan<br />
"orang-orang yang merugi pada hari kiamat" kecuali orang tersebut belum<br />
sampai pada apa yang dia inginkan dan belum mengerjakan apa yang dia maukan.<br />
Allah berfirman mengisahkan kerugian orang ini :<br />
Dan barangsiapa yang ringan timbangannya maka mereka itulah orang-orang yang<br />
merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam. Muka<br />
mereka dibakar api neraka dan mereka di dalam neraka itu dalam keadaan<br />
cacat. Bukankah ayat-ayat-Ku telah dibacakan kepadamu sekalian tetapi kamu<br />
selalu mendustakannya? Mereka berkata : "Ya Rabb kami, kami telah dikuasai<br />
oleh kejahatan kami dan adalah kami orang-orang yang sesat." (QS. Al<br />
Mukminun : 103-106)<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yang<br />
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS. Al<br />
Maidah : 50)<br />
Allah menjelaskan bahwa sesungguhnya hanya ada dua hukum, hukum Allah Azza<br />
wa Jalla dan hukum makhluk-Nya. Dan Allah menjelaskan bahwa hukum selain-Nya<br />
adalah hukum jahiliyah walaupun manusia memandangnya sebagai lambang<br />
kemajuan dan "lebih demokratis". Dan demokrasi adalah hukum jahiliyah.<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka<br />
mereka itu adalah orang-orang yang kafir." (QS. Al Maidah : 44)<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka<br />
mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al Maidah : 45)<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah maka<br />
mereka itu adalah orang-orang yang fasiq." (QS. Al Maidah : 47)<br />
Sebab turunnya ayat ini adalah ketika ahlul kitab mengingkari hukuman<br />
terhadap seorang pezina yang Allah syariatkan di dalam kitab mereka dan<br />
lebih ridha dengan hukum yang mereka buat. Allah memvonis mereka dengan<br />
kekufuran, kezaliman, dan kefasikan. Lalu, bagaimana dengan orang yang<br />
menentang semua hukum Allah, mengingkari dan memperolok-oloknya? Bukankah<br />
kekufuran, kezaliman, serta kefasikannya lebih keras dan lebih besar?<br />
Sungguh Allah telah berfirman :<br />
"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah<br />
sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan<br />
menunjukkan jalan kepada mereka kecuali jalan ke neraka Jahannam mereka<br />
kekal di dalamnya selama-lamanya. Dan yang demikian itu adalah mudah bagi<br />
Allah." (QS. An Nisa : 168-169)<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan<br />
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan<br />
yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan<br />
sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat<br />
pedih." (QS. Asy Syura : 21-22)<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah<br />
beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan<br />
sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut padahal mereka telah<br />
diperintah mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka<br />
(dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya." (QS. An Nisa' : 60)<br />
Persoalan lainnya adalah mungkinkah mendekatkan ajaran Islam dan demokrasi?<br />
Jawabnya :<br />
Tidak! Sebabnya adalah beberapa hal berikut :<br />
1. Bahwa yang berhak membikin syariat (peraturan) dalam Islam hanyalah Allah<br />
semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan<br />
keputusan." (QS. Al Kahfi : 26)<br />
"Sesungguhnya hukum hanya milik Allah saja." (QS. Yusuf : 40)<br />
"Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah<br />
Rabb semesta alam." (QS. Al A'raf : 54)<br />
Yang dimaksud dengan al amru adalah al hukmu. Allah Azza wa Jalla berfirman<br />
:<br />
"Bahkan milik Allah-lah al amru seluruhnya." (QS. Ar Ra'd : 31)<br />
Dan Nabi kita Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam membuat syariat atas dasar<br />
perintah Allah bukan karena kemauan beliau sendiri.<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Seandainya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas (nama)<br />
Kami niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian<br />
benar-benar Kami potong urat tali jantungnya." (QS. Al Haqqah : 44-46)<br />
Allah memberitakan tentang perihal beliau dalam surat Al An'am (ayat ke-60)<br />
dan Al Ahqaf (ayat ke-9) :<br />
"Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku."<br />
Allah berfirman kepada beliau :<br />
Katakanlah : "Aku hanya memperingatkan kalian dengan wahyu." (QS. Al Anbiya<br />
: 45)<br />
Allah juga berfirman membersihkan Nabi-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam :<br />
"Dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al Quran) menurut kemauan hawa<br />
nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan<br />
(kepadanya) yang diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat yang<br />
mempunyai akal yang cerdas." (QS. An Najm : 3-6)<br />
Allah berfirman kepada Nabi-Nya :<br />
"Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran agar kamu menerangkan kepada umat<br />
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka<br />
memikirkan." (QS. An Nahl : 44)<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya." (QS. An Nisa' : 59)<br />
Dan Dia Azza wa Jalla menjadikan taat kepada Rasul-Nya sebagai bentuk taat<br />
kepada-Nya. Allah berfirman :<br />
"Barangsiapa yang menaati Rasul sesungguhnya ia telah menaati Allah." (QS.<br />
An Nisa' : 80)<br />
Bahkan Allah menjadikan seorang Muslim tidak mendapatkan petunjuk sampai dia<br />
taat kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Dia berfirman :<br />
"Jika kalian taat kepadanya maka kalian akan mendapatkan petunjuk." (QS. An<br />
Nur : 54)<br />
Dan Allah menjelaskan bahwa kerugian yang paling besar yang menimpa seorang<br />
hamba pada hari kiamat adalah ketidaktaatannya kepada Rasulullah Shallallahu<br />
'Alaihi Wa Sallam :<br />
Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya<br />
seraya berkata : "Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama<br />
Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si<br />
fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al<br />
Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku." (QS. Al Furqan : 27-29)<br />
Adapun di dalam demokrasi yang membikin peraturan adalah makhluk yang bodoh<br />
--setinggi apapun tingkatan ilmunya--. Karena seandainya dia mengetahui<br />
sesuatu tentu masih banyak hal lain yang tidak dia ketahui.<br />
2. Tidak boleh mengadakan pendekatan antara Islam dan demokrasi walau pada<br />
sebagian unsurnya saja. Sebab Islam adalah ajaran yang universal dan<br />
sempurna bagi segala problem kehidupan.<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka<br />
menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan kemudian<br />
mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu<br />
berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An Nisa' : 65)<br />
Apabila keimanan kita tidak sempurna kecuali dengan menjadikan Rasul kita<br />
Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam sebagai hakim maka hal ini menunjukkan bahwa<br />
setiap Muslim dituntut untuk menerima kebenaran pada setiap permasalahan.<br />
Allah Azza wa Jalla telah berfirman :<br />
ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﻨَﺎﺯَﻋْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺮُﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﷲِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ<br />
ﺇِﻥْﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﷲِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍْﻵﺧِﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦُ<br />
ﺗَﺄْﻭِﻳﻼً ﴿ ﺍﻟﻨﺴﺂﺀ : ٥٩ ﴾<br />
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia<br />
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya) jika kamu benar-benar beriman<br />
kepada Allah dan hari kemudian." (QS. An Nisa' : 59)<br />
Firman Allah Azza wa Jalla ( ﻓِﻲ ﺷَﻲْﺀٍ ) mencakup segala masalah yang<br />
terjadi perselisihan di dalamnya. Karena kata tersebut adalah nakirah dalam<br />
konteks kalimat syarat. Dan firman Allah Azza wa Jalla :<br />
ﺇِﻥْﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﷲِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍْﻵﺧِﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦُ<br />
ﺗَﺄْﻭِﻳﻼً ﴿ ﺍﻟﻨﺴﺂﺀ : ٥٩ ﴾<br />
" … jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian."<br />
Adalah dalil bahwa barangsiapa tidak mengembalikan perkara dan<br />
perselisihannya kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi<br />
Wa Sallam maka pengakuan keimanannya adalah dusta.<br />
3. Seandainya kita mengadakan pendekatan dengan mereka maka kita tidak akan<br />
selamat dari azab Allah.<br />
Allah Azza wa Jalla berfirman :<br />
"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari<br />
urusan (agama) itu maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa<br />
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. Sesungguhnya mereka sekali-kali<br />
tidak akan dapat menolak dari kamu sedikit pun dari (siksa) Allah." (QS. Al<br />
Jatsiyah : 18-19)<br />
Mereka tidak bisa menghindarkan kita dari kemurkaan Allah, kehinaan di<br />
hadapan-Nya dan azab yang jelek di dunia dan akhirat.<br />
Apabila kita ditimpa kemurkaan Allah karena taat kepada mereka maka<br />
keselamatan dan kebaikan yang sebenarnya adalah dengan mencari keridhaan<br />
Rabb kita. Sebab, taat kepada makhluk dalam rangka bermaksiat kepada Allah<br />
hanya akan membuahkan kehinaan dan kerendahan.<br />
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :<br />
"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan<br />
kamu disentuh api neraka dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang<br />
penolong pun selain Allah kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan." (QS.<br />
Hud : 113)<br />
Kalau cenderung saja kepada mereka menyebabkan disentuh api neraka lalu<br />
bagaimana pendapat Anda dengan orang yang menerima sesuatu dari hukum-hukum<br />
mereka?<br />
4. Apabila kita menaati mereka dalam sebagian perkara dan menolak untuk<br />
menaati mereka secara total niscaya mereka tidak akan ridha kepada kita.<br />
Mereka tidak akan berhenti melancarkan gangguan-gangguan terhadap kita<br />
selamanya sampai kita mau menerima agama mereka secara total dan<br />
meninggalkan agama kita secara total pula. Allah berfirman :<br />
Orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu<br />
mengikuti agama mereka. Katakanlah : "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah<br />
petunjuk (yang benar)." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka<br />
setelah pengetahuan datang kepadamu maka Allah tidak lagi menjadi pelindung<br />
dan penolong bagimu. (QS. Al Baqarah : 120)<br />
Dan inilah yang menjadikan sebagian kaum Muslimin --terutama para penguasa--<br />
menerima aturan-aturan yahudi dan nashara. Mereka berkata : "Kami akan<br />
menaati mereka pada sebagian perkara saja."<br />
Padahal Allah telah berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia :<br />
Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah<br />
petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat<br />
dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena<br />
sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu berkata kepada orang-orang<br />
yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang yahudi) : "Kami<br />
akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan." Sedang Allah mengetahui rahasia<br />
mereka. Bagaimanakah (keadaan mereka) apabila malaikat (maut) mencabut nyawa<br />
mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demikian itu<br />
adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemurkaan<br />
Allah dan (karena) mereka membenci (apa yang menimbulkan) keridhaan-Nya,<br />
sebab itu Allah menghapus (pahala) amal-amal mereka. (QS. Muhammad : 25-28)<br />
5. Sebagaimana tidak dibolehkan menerima kekufuran dan kesyirikan demikian<br />
pula tidak diizinkan menerima demokrasi. Karena ia adalah kufur, syirik, dan<br />
jahat! Bagaimana bisa seorang Muslim melahirkan satu sikap yang<br />
kontradiktif?<br />
Karena inilah Imam Syafi'i rahimahullah berkata :<br />
"Jika kalian melihat aku menolak hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa<br />
Sallam maka persaksikanlah bahwa akalku telah hilang!"<br />
Orang yang menerima kampanye taqrib (pendekatan) antara Islam dan demokrasi<br />
tidaklah memiliki akal yang sehat.<br />
6. Kita sangat berbeda dengan penganut demokrasi dari kalangan yahudi dan<br />
nashara serta agama-agama kafir lainnya. Karena mereka ingkar kepada Allah<br />
dan Rasul-Nya Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Berbeda dengan kaum Muslimin.<br />
Mereka hidup di negeri Islam. Di hadapan mereka ada Al Quran dan As Sunnah<br />
serta para ulama dan da'i-da'i ilallah yang ikhlas dan selalu memberi<br />
nasihat. Tidak ada alasan bagi mereka untuk berjalan di belakang demokrasi.<br />
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :<br />
Katakanlah : "Berimanlah kamu kepadanya atau tidak usah beriman (sama saja<br />
bagi Allah). Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya<br />
apabila Al Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka<br />
sambil bersujud." (QS. Al Isra : 107)<br />
(Dikutip dari buku, judul Indonesia :" Menggugat Demokrasi dan Pemilu,<br />
Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya". Karya<br />
Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar<br />
Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi'i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli<br />
Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit :<br />
Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber <a href="http://www.assunnah.cjb.net/">http://www.assunnah.cjb.net</a>.)<br />
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url<br />
sumbernya.<br />
*Sumber artikel : <a href="http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=569*">http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=569*</a><br />
-- <br />
Dikirim dari perangkat seluler sayaB Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-6061218529603547052010-08-01T17:38:00.000+07:002010-08-01T17:39:00.247+07:00Perlunya kewajiban pada manusia.Allah swt telah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah kepada<br>Nya.Pada awalnya perintah shalat yang diturunkan pada nabi Muhammad<br>saw pada malam isra dan miraj adalah sebanyak 50 kali sehari<br>semalam.jadi hampir setiap 1/2 jam sekali manusia mesti<br>shalat.sehingga tak mungkin manusia dapat<br>bekerja.bertani.berdagang.pergi jauh.berburu.membuat pesawat<br>dll.karena begitu sempitnya waktu luang tak shalat.bahkan untuk<br>tidurpun tak akan dapat.untungnya Allah Maha pemurah.sehingga<br>kewajiban shalat akhirnya hanya 5 kali dalam sehari semalam.namun<br>ganjaran pahalanya dari Allah yang Maha Pemurah adalah 10 kali lipat<br>pahalanya.Tapi walaupun begitu tetaplah hakikat Shalat adalah kerap<br>bagi orang yang mampu.bahkan nabi Muhammad sering kalau shalat malam<br>sampai bengkak kakinya karena lamanya shalat beliau.<br>Dalam salah satu hadist Muhammad saw kepada para sahabat.nabi<br>menyebutkan ada suatu amalan yang pahalanya melebihi shalat puasa dan<br>zakat.yaitu amalan mendamaikan kaum muslimin.<br>Ada lagi hadist dari Nabi yaitu bahwa Islam diturunkan untuk<br>menyempurnakan akhlak.dalam hadist2 yang lain juga demikian seperti<br>Allah tak akan menerima pahala seorang hamba yang membiarkan<br>tetangganya kelaparan.<br>Dari dua hadist diatas jelas dapat disimpulkan bahwa Allah lebih<br>mementingkan pahala hubungan sesama manusia dari pada hubungan kepada<br>Allah.<br>Ditambah lagi dalam Al quran kalimat yang berhubungan dengan manusia<br>jauh lebih banyak dari pada kalimat yang berhubungan dengan Allah.<br>Nah sekarang bagaimana dengan kita.sungguh banyak dari kita yang<br>menganggap remeh atau sepele atau tak perlu mengenai amalan pada<br>sesama manusia ini.Padahal hukumnya adalah wajib.<br>Misalnya:haram menghina orang.wajib menjadikan sesama muslim seperti<br>saudara kita.wajib tak menyelip mobil sembarangan.wajib berlaku sopan<br>di jalan raya.wajib menyapa muslim yang berpapasan dengan kita.wajib<br>mendahulukan orang tua.wajib membela kebenaran.wajib sesama madu<br>bersikap baik.wajib anak patuh pada orang tua.wajib istri patuh pada<br>suami dll.<br>Penulis tak dapat menulis satu persatu karena sungguh banyaknya<br>kewajiban kita pada sesama manusia.Yang semuanya itu InsyaALLAH PAHALA<br>nya sungguh banyak.Hanya Allah lah yang Maha Tahu.<br>Mari kita mulai sekarang fokuslah pada kewajiban pada Allah swt dan<br>pada manusia(juga hewan dan alam).<br>*Mal cinere sore hari*<p>-- <br>Dikirim dari perangkat seluler sayaB Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-7382077559354890206.post-4172294355189714962010-04-30T04:56:00.001+07:002010-04-30T04:56:26.210+07:00Jenis zakat<div><br></div><div><br></div><div><br></div><div><br></div><div>Jenis Zakat</div><div><br></div><div>Zakat Fitrah/Fidyah</div><div>Dari Ibnu Umar ra berkata :</div><div>"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).</div> <div><br></div><div>Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.</div> <div><br></div><div>Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.</div><div><br></div><div>Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :</div> <div>Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan</div><div>Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal. </div><div><br></div><div><br></div><div>Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.</div> <div>Zakat Maal</div><div><br></div><div>Pengertian Maal (harta)</div><div>Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.</div> <div><br></div><div>Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: </div> <div>Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan</div><div>Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. </div><div><br></div><div>Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati</div> <div>Milik Penuh</div><div>Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya. </div> <div>Berkembang</div><div>Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. </div><div>Cukup Nishab</div><div>Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah</div> <div>Lebih Dari Kebutuhan Pokok</div><div>Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. </div> <div>Bebas Dari hutang</div><div>Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. </div><div> Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)</div><div>Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. </div> <div><br></div><div><br></div><div>Harta (maal) yang Wajib di Zakati</div><div>Binatang Ternak</div><div>Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). </div> <div><br></div><div>Emas Dan Perak</div><div>Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.</div> <div><br></div><div>Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.</div> <div><br></div><div>Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.</div> <div>Harta Perniagaan</div><div>Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb. </div> <div>Hasil Pertanian</div><div>Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. </div> <div>Ma'din dan Kekayaan Laut</div><div>Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. </div> <div>Rikaz</div><div>Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya. </div><div><br></div><div> <br></div><div>Zakat Profesi/Pendapatan</div><div>Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.</div> <div><br></div><div>Dasar Hukum Syari'at</div><div>Firman Allah SWT:</div><div>"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)</div> <div><br></div><div>Firman Allah SWT:</div><div>"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)</div> <div><br></div><div>Hadist Nabi SAW:</div><div>"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)</div><div><br></div><div>Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').</div> <div><br></div><div>Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.</div> <div><br></div><div>Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.</div> <div><br></div><div>Contoh perhitungan:</div><div>Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.</div><div> Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.</div><div>Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).</div> <div>Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.</div><div>Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.</div><div><br></div> <div><br></div><div>Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi</div><div>Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).</div> <div><br></div><div>Contoh perhitungan:</div><div>Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000</div><div>Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-</div><div>Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-</div> <div><br></div><div>Zakat Uang Simpanan</div><div>Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.</div> <div><br></div><div>Uang TabunganTanggal<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>Masuk<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>Keluar<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>Saldo</div> <div>01/03/99<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>20.000.000<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span> <span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>20.000.000</div> <div>25/03/99<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span> <span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>2.000.000<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>18.000.000</div> <div>20/05/99<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span> <span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>5.000.000<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>13.000.000</div> <div>01/06/99<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>200.000*<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span> <span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>13.200.000</div> <div>12/09/99<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span> <span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>1.000.000<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>12.200.000</div> <div>11/10/99<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>2.000.000<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span> <span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>14.200.000</div> <div>31/02/00<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>1.000.000<span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span> <span class="Apple-tab-span" style="white-space:pre"> </span>15.200.000</div> <div><br></div><div>* Bagi hasil</div><div><br></div><div><br></div><div>Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.</div> <div><br></div><div>Perhitungan :</div><div>Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00</div><div>Nisab : Rp 6.375.000,-</div><div>Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-</div><div>Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-</div> <div><br></div><div>Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.</div><div><br></div><div>Perhitungan: </div><div>Haul : 01/03/99 - 31/02/00</div> <div>Saldo terakhir:</div><div>- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000</div><div>Jumlah total : Rp 10.000.000</div><div>Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-</div><div><br></div><div>Simpanan Deposito</div> <div>Seseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :</div> <div><br></div><div><br></div><div>2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000</div><div><br></div><div>Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.</div> <div><br></div><div><br></div><div>Zakat Emas/Perak</div><div>Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.</div> <div><br></div><div>Emas yang tidak dipakai</div><div>Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500</div> <div>Emas yang dipakai</div><div>Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750</div> <div><br></div><div><br></div><div>Keterangan :</div><div>Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.</div><div><br></div><div>Zakat Investasi</div><div>Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.</div> <div><br></div><div>Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.</div> <div><br></div><div>Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.</div> <div>Zakat Hadiah dan Sejenisnya</div><div>Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.</div><div>Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.</div> <div>Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %. </div> <div><br></div><div><br></div><div>Zakat Perniagaan-Zakat Perdagangan</div><div>"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )</div> <div><br></div><div>Ketentuan zakat perdagangan:</div><div>Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.</div> <div>Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas</div><div>Kadarnya zakat sebesar 2,5 %</div><div>Dapat dibayar dengan uang atau barang</div><div>Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.</div> <div><br></div><div><br></div><div>Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %</div><div><br></div><div>Contoh : </div><div>Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % </div> <div><br></div><div>Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)</div> <div><br></div><div>Cara menghitung zakat :</div><div>Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :</div><div>Kekayaan dalam bentuk barang </div><div>Uang tunai </div> <div>Piutang </div><div>Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.</div><div><br></div><div>Contoh :</div><div>Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :</div> <div>Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000</div><div>Uang tunai Rp 15.000.000</div><div>Piutang Rp 2.000.000</div><div>Jumlah Rp 27.000.000</div><div>Utang & Pajak Rp 7.000.000</div><div>Saldo Rp 20.000.000</div> <div>Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- </div><div>Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)</div> <div><br></div><div><br></div><div>Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:</div> <div>Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %. </div><div>Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya. </div> <div><br></div><div>Zakat Perusahaan</div><div>Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :</div><div>Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %</div> <div>Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.</div> <div><br></div><div><br></div><div>Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim</div> B Budiartohttp://www.blogger.com/profile/14918278547213639437noreply@blogger.com