Thursday 16 August 2012

DEMOKRASI DAN KESESATAN

Allah swt telah mengirimkan nabinya selama berabad-abad dengan maksud untuk memurnikan ajaran agama samawi atau agama dari langit .Allah swt selaku pencipta manusia dan makhluknyalah yang paling memgetahui segala hal yang berkaitan dengan mahluknya,baik dari golongan manusia,jin,iblis,hewan dan tumbuhan.
Sehingga segala macam permasalahan yang telah terjadi dan akan terjadi Allah swt lah yang paling mengetahui(Maha Mengetahui)
Di Dunia sekarang ini terdapat dua sistem cara untuk pengambilan keputusan,baik untuk memutuskan masalah kepemimpinan ataupun untuk mengeluarkan produk hukum.Untuk masalah kepemimpinan ini yang terkenal adalah proses pemilihan pemimpin secara pemungutan suara.proses pemungutan suara inilah yang disebut dengan demokrasi.Dari sisi arti kata adalah demos adalah rakyat dan krasi adalah hukum.Jadi yang paling berkuasa disatu wilayah adalah rakyatnya,bukan pemimpinnya.
Kalau rakyatnya berkeinginan A misalnya,ya harus A yang menang,walaupun keputusan A itu adalah salah besar,ya mesti dijalankan,karena itu adalah kehendak rakyat mayoritas.Jadi dengan kata lain,demokrasi itu adalah suatu mayoritas.
Sementara itu kalau kita merujuk pada beberapa ayat quran akan timbul kontradiksi,karena di dalam al quran Allah swt berkata bahwa sebagian besar manusia ingkar kepada Tuhannya,bahwa sebagian besar manusia tidak taat pada perintah Tuhannya,bahwa sebagian besar manusia sesat dan menyesatkan.
Disini terjadi kontradiksi,dalam sistem demokrasi yang menang adalah suara mayoritas sedang dalam al quran mayoritas adalah sesat.
Sekarang pertanyaannya mana yang benar demokrasi sebagai produk manusia atau Al quran?
tentu saja yang benar adalah dari Allah swt yaitu Al quran.
Inilah bukti autentik tentang haramnya demokrasi.
Didalam Al quran juga Allah swt menerangkan tentang prinsip musyawarah.Didalam prinsip musyawarah hanya wakil-wakil rakyat saja yang berkompeten yang dapat ikut bermusyawarah dalam memilih pemimpin atau mengeluarkan keputusan atau peraturan.
Didalam sistem musyawarah ditentukan lebih dahulu beberapa kriteria( misalnya untuk memilih pemimpin)yaitu ada kriteria utama seperti misalnya jenis kelamin.Pada kriteria utama ini berlaku sistem gugur,misalnya untuk memilih imam shalat,begitu ada kandidat wanita ikut langsung tersingkir karena wanita haram jadi imam shalat.
Setelah itu ditentukan kriteria ke dua,kriteria ketiga dst,ini dapat sistem gugur atau dengan scoring.Pada akhirnya akan muncul hanya satu nama untuk calon pemimpin.
Inilah beda utamanya,pada cara demokrasi yang ikut adalah semua rakyat,sedang pada musyawarah yang ikut adalah hanya wakil-wakil rakyat yang berkompeten.
Penulis ingin menggambarkan beberapa perumpamaan.
1.misalnya kita sakit batuk.dipasaran ada dua macam sirup obat batuk,satu dengan campuran alkohol dan satu lagi tanpa alkohol.Dua duanya sama bertujuan untuk mengobati batuk.mana yang kita pilih?....tentu yang tanpa alkohol lebih halal.
2.Kita kelaparan,butuh makanan,kebetulan ada dua macam daging,satu daging sapi yang halal dan yang satu lagi daging babi.Dua duanya bertujuan sama agar kita kuat badannya.mana yang kita pilih....tentu daging sapi bukan...karena halal
3.Kita ingin menikah,sedang saat itu ada dua wanita,satu gadis dan satu lagi wanita pezina,mana yang kita pilih...dua-duanya bertujuan menikah..tentu gadis yang kita pilih.
4.Kita ingin memilih pemimpin,sedang saat ini ada dua sistem cara...yaitu cara demokrasi dan cara musyawarah....mana yang kita pilih..demokrasi dari manusia..sedang musyawarah dari Allah swt....tentu cara musyawarah yang kita pilih bukan?
Untuk barang haram/jelek ada kaidah dari hadist...kita tidak boleh terlibat didalamnya..misalnya..membelikan..memberi hadiah...membawa....memcatatkan dst
Misalnya minuman alkohol,kita tidak boleh menjual,memberi,menyimpan,membawa
Untuk demokrasi misalnya kita tidak boleh..ikut pemilihan suara...sebagai saksi ....sebagai pencatat...dst
Semoga pembaca dapat menarik manfaat dari tulisan ini.