Saturday 9 January 2010

FATWA MUI TENTANG PRURALISME LIBERALISME

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional
MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli
M.;

MENIMBANG :

   1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham
pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta
paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
   2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama,
liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat
telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat
meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah
tersebut;
   3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan
Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan
sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh
umat Islam.


MENGINGAT :

   1. Firman Allah :
      Barang siapa mencari agama selaian agama Islam,
maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu)
daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang
yang rugi (QS. Ali Imaran [3]: 85)


Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah
hanyalah Islam (QS. Ali Imran [3]: 19)


Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS.
al-Kafirun [109] : 6).

Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak
(pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan
Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.
Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka
sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS.
al-Azhab [33:36).

   1. Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan
berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu
karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu
menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi
kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan
membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa
menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah
orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bahagianmu dari (keni�matan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).


Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang
dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari
jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti
persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah
berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).


Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka,
pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada
di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada
mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari
kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).

   1. Hadis Nabi saw :
         1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih
Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah saw :
            ”Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad,
tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang
mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian
ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa,
kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
         2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada
orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius,
Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja
Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang
beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk
Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan
Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
         3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara
baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti
Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani
yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi
yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani
Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan
Muslim).


MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa
pada Munas VII VII MUI 2005.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM
PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan

   1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang
mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya
kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu,
setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya
agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah.
Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama
akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
   2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di
negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk
agama yang hidup secara berdampingan.
   3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama
(Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran
yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama
yang sesuai dengan akal pikiran semata.
   4. sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari
agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi
dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur
hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.

Kedua : Ketentuan Hukum

   1. pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama
sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham
yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
   2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme
Sekularisme dan Liberalisme Agama.
   3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib
bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan
aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah
pemeluk agama lain.
   4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama
pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah
social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah,
umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan
pergaulan social dengan pemeluk agama lain sepanjang
tidak saling merugikan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

http://mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=137