1.mempunyai hubungan perdata dengan ayahnya.Boleh memakai nasab ayahnya.
2.Berhak mendapat waris.
3.berhak menjadi wali nikah kalau anaknya perempuan.
Dari dua tulisan sebelumnya nyatalah sekarang bahwa PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI telah MELANGGAR dan BERTENTANGAN dengan hukum Islam baik
dari Al Quran dan Hadist.
dan wajiblah kiranya semua umat Muslim menentangnya.
Dalam surat Al Maidah 44 - 49 barang siapa yang berhukum tidak dengan
hukum Al quran dan Hadist tapi lebih memilih hukum
manusia/nasiona/KUHP maka distempel Allah swt sebagai orang
KAFIR,MUSRIK,DZALIM.