Tuesday, 16 February 2010

Perkawinan pertama belum tentu tidak menterlantarkan keluarga.

Seorang pejabat departemen agama semalam menyatakan sebab diadakan nya aturan baru poligami ini untuk menjamin anak dan istri tidak diterlantarkan.kalau memang tujuannya itu seharusnya secara konsekwen seharusnya tidak hanya perkawinan kedua dst saja yang perlu ijin pengadilan tetapi juga perkawinan pertama.memangnya sudah yakin perkawinan pertama suami tidak menterlantarkan istri dan anak?cukup banyak pada perkawinan pertama suami yang menterlantarkan keluarganya.