Wednesday, 5 December 2012

wanita yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi.

Islam bukanlah hanya sekedar agama.tetapi juga suatu cara hidup bagaimana kita hidup didunia ini.Salah satu aturan hukumnya adalah bagaimana kita memilih pasangan hidup.Islam mengatur kita mana yang halal..dan mana yang haram. Surah Al Baqarah Ayat 221 Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. Surah Al Baqarah Ayat 235 Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Surah An Nisaa Ayat 22 Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Surah An Nisaa Ayat 23 Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, Surah An Nisaa Ayat 24 dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Surah An Nisaa Ayat 25 Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surah Al Maa-idah Ayat 5 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. Surah An Nuur Ayat 31 Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. Surah Al Ahzab Ayat 6 Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah). Surah Al Ahzab Ayat 50 Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Surah Al Ahzab Ayat 53 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah. Surah Al Ahzab Ayat 55 Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. Surah Al Mumtahanah Ayat 10 Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Saturday, 20 October 2012

Kewajiban orang tua terhadap anak gadisnya pada masalah nikah

Manusia adalah mahluk sosial dan diantara fitrahnya adalah
menikah.Sepasang orang tua yang mempunyai anak gadis diberi kewajiban
kewajiban oleh Allah swt dan diantara kewajiban orang tua terhadap
anak gadis adalah menikahkan anak gadisnya bila sudah sampai waktunya
artinya sigadis sudah menemukan pasangan calonnya dan sudah dewasa.

Saudara tercinta...ketahuilah bahwa pernikahan merupakan sunnah para
Rasul sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ
أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَاكَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِئَايَةٍ
إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan
Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan. Dan tidak ada
hak bagi seorang Rasul mendatangkan suatu ayat (mu'jizat) melainkan
dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada kitab (yang tertentu).
[Ar-Ra'du: 38]

Dan ketahuilah pula bahwa pernikahan merupakan nikmat Allah Azza wa
Jalla atas hambaNya, tersimpan di dalamnya segala kebaikan agama dan
dunia, bagi pribadi dan masyarakat, itulah sebabnya mengapa Islam
sangat menganjurkan pernikahan, sebagaimana firman Allah Azza wa
Jalla.

وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ
وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan
kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.
[An-Nuur: 32]

Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ
فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu untuk menikah,
maka segeralah menikah, karena pernikahan itu lebih menundukkan
pandangan dan lebih menjaga kemaluan. [HR. Bukhari no. 1905, 5065,
Muslim no. 1400].


"Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktu, puasa
selama satu bulan (Ramadhan), menjaga kehormatannya, dan taat kepada
suaminya, maka ia masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan".
(Hadits riwayat Imam Ahmad dan Al Bazzar; Shahih Al Jami' hadits no.
660

Dari Jabir bin Abdillah bahwa saya mengabari Rasulullah SAW,?Ya
Rasulullah SAW, aku baru saja menikah?. Beliau balik bertanya,Kamu
sudah zawaj Ya?, saja menjawab.Dengan gadis atau janda??, beliau
bertanya lagi.Dengan janda?, jawabku. Lalu beliau berkata Mengapa
bukan dengan perawan ? Sehingga kamu bisa bermain dengannya dan dia
bisa bermain denganmu. (HR. Bukhari 4846).

Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,?Siapapun wanita yang
menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil, maka nikahnya
batil, maka nikahnya batil. ?Sultan adalah wali bagi wanita yang tidak
punya wali.  (HR. Ahmad 6/166, Abu Daud 2083, At-Tirmizy 1102, Ibnu
Majah 1879)


    Dari Aisyah ra berkata,"Rasulullah SAW pernah ditanya tentang
seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk
menikahinya, lalu beliau bersabda,"Awalnya perbuatan kotor dan
akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang
halal".  (HR. Tabarany dan Daruquthuny).


DariAbi Hurairah rasulullah SAW bersabda : " Salaasun jidduhunna
jiddun, wahazluhunna jiddun ". Tiga hal yang sungguh-sungguh itu
menjadi benar ( sungguh2), dan CANDA itu menjadi sungguh-sungguh.tiga
hal itu adalah : Nikah, Thalaq dan Ruju'.(H.R At Tirmidzi ).


Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam
kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di
antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan
wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang
lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu,
Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang
yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur,
berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak
menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 2487

Hadis riwaya Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk
beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau
mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri
Nomor hadis dalam kitab Sahih Muslim: 2488

Umar Ibnu Khathab Radhiyallahu 'anhu juga pernah mengatakan:
"Janganlah kalian memahalkan mahar, seandainya hal itu dapat
memuliakan kalian di dunia dan akhirat, sesungguhnya Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam merupakan orang yang paling berhak melakukannya.
Sesungguhnya tidaklah beliau memberi mahar kepada para isterinya dan
tidak pula seorang dari putrinya diberi mahar lebih dari 12 uqiyah."
[Hadits Shahih, lihat "Irwaul Ghalil" no. 1927].

Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan pernikahan yang sah berdasarkan
Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi
tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina
keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan
besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan
separuh agama.

Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu 'anhu berkata: "Telah bersabda
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam:

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ اْلإِيْمَانِ، فَلْيَتَّقِ
اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِى.

"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan
hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya
lagi.'"[3][3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam
Mu'jamul Ausath (no. 7643, 8789). Syaikh al-Albani rahimahullaah
menghasankan hadits ini, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah
(no. 625)

Dalam lafazh yang lain disebutkan, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa
sallam bersabda:

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ اللهُ عَلَى
شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِى.

"Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang
shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan
separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam
menjaga separuhnya lagi."[4][4]. Hadits hasan lighairihi: Diriwayatkan
oleh ath-Thabrani dalam Mu'jamul Ausath (no. 976) dan al-Hakim dalam
al-Mustadrak (II/161) dan dishahihkan olehnya, juga disetujui oleh
adz-Dzahabi. Lihat Shahiih at-Targhiib wat Tarhiib (II/404, no. 1916)

Dan sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ
مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ
كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ
بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

"Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan
sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena
sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan
seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka
menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa
karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat)."
[7][7]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no.
1846) dari 'Aisyah radhiyallaahu 'anha. Lihat Silsilah al-Ahaadiits
ash-Shahiihah (no. 2383)

Juga sabda beliau shallallaahu 'alaihi wa sallam:

تَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ، وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى.

"Menikahlah, karena sungguh aku akan membanggakan jumlah kalian
kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian
menyerupai para pendeta Nasrani."[8][8]. Hadits hasan: Diriwayatkan
oleh al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umamah radhiyallaahu 'anhu.
Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah
al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1782).

Dari beberapa hadist diatas teranglah bagi kita tidak ada alasan bagi
orang tua untuk menunda atau menghalangi pernikahan anak
gadisnya...karena itu suatu kezholiman dan menentang banyak hadist
rasulullah saw.Menghalangi seorang gadis menikah hanya halal oleh
karena sebab yang diperbolehkan agama seperti misalnya calon si gadis
adalah seorang non muslim,seorang pezina,seorang yang suka memukul
wanita,seorang musrik.Pada hal hal seperti ini halal bahkan wajib
seorang wali menghalangi seorang gadis untuk menikah.

Menghalangi seorang gadis menikah karena si calon suami miskin,sudah
beristri lebih dari satu(poligami),karena sudah tua adalah suatu
keharaman karena tidak sesuai dengan sebab yang diperbolehkan sariat
baik dalam Quran dan hadist.

Juga usia menikah seorang gadis ada masanya...seorang gadis yang sudah
beranjak tua karena dihalangi oleh walinya untuk menikah adalah suatu
kerugian bagi umat Islam dan juga suatu kezholiman.Islam itu
bersaudara.Tidak disebut beriman sampai seorang muslim mencintai
saudaranya seperti dia mencintai dirinya sendiri.

Kita tidak tahu kapan kematian terjadi pada seorang gadis .Ada kalanya
yang muda lebih dahulu wafat dibanding yang lebih tua...dan kalau
terjadi anak gadis kita wafat dan belum menikah sementara anak gadis
sudah mempunyai calon dan dilarang oleh orang tua untuk menikah karena
suatu sebab yang tidak sesuai syariat ….maka berdosalah orang tua yang
seperti itu karena al: mencegah lahirnya anak muslim sementara nabi
bangga akan banyaknya umat muslim diakhirat nanti dihadapan para
nabi,membuat si gadis sakit badan daan mental,membuat sigadis tidak
dapat menyempurnakan separoh amalnya (menikah adalah separoh dari
iman).

Semoga tulisan ini dapat menyadarkan kita betapa pentingnya menikah
bagi sigadis dan umat Islam

Monday, 3 September 2012

SELAYANG PANDANG POLIGAMI ISLAM

penulis hanya ingin mengajukan data2 tentang poligami,silahkan pembaca menyimak dengan benar,hanya orang-2 yang berakal sehat dan berilmu yang dapat mengamalkan islam dengan benar.

1.hukum islam ada dua yang utama yaitu alquran dan sunah rasul

2.sunah rasul ada yang diperintahkan nabi untuk dikerjakan ada yang tidak,misalnya perintah shalat....shalatlah kamu sebagaimana aku shalat.

3.sunah rasul yang diperintahkan pd umat wajib diikuti,sedang yang tidak diperintahkan tidak wajib diikuti.misal para nabi tidak boleh makan makanan berbau seperti pete,bawang merah,sedang umatnya boleh.nabi boleh pada satu masa beristri 9 sedang umatnya maksimal empat.

4.nabi adalah manusia biasa yang mendekati sempurna berbeda dengan manusia pada umumnya.Jadi yang dikerjakan nabi boleh jadi tidak dapat dikerjakan oleh manusia biasa.Seperti sifat shalat nabi yang lama beliau kalau shalat dalam bacaan surat bada alfatihah nabi terkadang membaca beberapa surat2 panjang semacam albaqarah,almaidah dan anisa.Dapatkah manusia biasa seperti ini?

5.Ghailan,seorang arab jahiliyah,manusia biasa yang akhlaknya belum tentu islami,dan keadilannya terhadap para istri belum tentu ada ,sebelum masuk Islam beristri 9,ketika dia masuk islam nabi perintahkan untuk hanya boleh beristri empat saja,yang lima ghailan ceraikan.Hal ini menunjukkan bahwa poligami dalam Islam itu mudah dan nabi tidak mensaratkan harus adil.

6. alquran dan hadist diturunkan pada manusia agar supaya dapat dikerjakan oleh mayoritas manusia.seperti misalnya perintah shalat awalnya 50 kali dalam sehari semalam.kalau para rasul tentu sanggup menjalankan shalat 50 kali sehari semalam.Manusia biasa tentu tidak dapat,karena hampir setiap jam ada 2 kali shalat.Kalau pelaksanaan amaliyah ayat-2 alquran hanya khusus untuk para nabi Allah swt menyebutkannya dalam quran kalau tidak disebutkan untuk umat.Seperti ayat anisa 129...ya Muhammad...engkau sekali2 tidak akan dapat berbuat adil dst

7.hadist tentang kesenangan nabi Muhammad sendiri.''Allah swt telah menganugerahi pdku 3 hal yaitu:a.kesukaan beliau terhadap shalat b.kesukaan beliau terhadap minyak wangi dan c.kesukaan beliau terhadap para wanita...yg c ini menjelaskan mengapa rasul berpoligami karena beliau sesungguhnya menyukai wanita.

8.wanita dilahirkan dengan cemburu sedang laki2 dilahirkan dengan jihad,sehingga haram laki2 mengikuti kemauan wanita(Allah swt melaknat suami yg tunduk pd istrinya).

9.ketika umat islam menang perang dng yahudi khaibar safiah rha yg waktu itu menjadi tawanan perang muslim sdh akan diperistri oleh seorang sahabat,sahabat yg lain memberitahukan hal ini pd nabi..lalu nabi mendatangi safiah diantar oleh sahabat lain tadi..ketika nabi melihat safiah..nabi memanggil sahabat pertama dan memerintahkannya utk mencari wanita lain kmd safiah diperistri oleh nabi.

10.salah satu tujuan nikah adalah utk menundukkan syahwat..jadi kalau seorang suami menikah baik beristri hanya satu atau lebih tetapi menyiakan hak istri yakni hub suami istri dan hak istri untuk hamil tentu suami itu dzalim,apalagi kalau suami itu misalnya impoten..tidak wajib dia menikah walupun dengan satu istri.

11.Allah swt telah menganugerahkan kelebihan fisik dan kelebihan2 lain utk para nabi,misalnya Muhammad saw dpt mengalahkan ukasah seorang terkuat dalam tentara islam saat itu.nabi musa dpt membunuh seorang mesir dengan sekali pukul.begitu pula nabi muhammad telah diberikan kekuatan shahwat 70 kali lipat dibanding manusia biasa.

12.Dari Alquran dan hadist terdapat data bahwa mayoritas orang Islam tersesat.Bahwa umat nabi akan terpecah jadi 73 golongan...dan hanya satu golongan yang lurus..yakni...yang mengikuti sunah rasul dan para sahabat periode awal Islam.

13.Dalam anisa ayat 3 terdapat kata adil...kata ini bukanlah syarat untuk poligami..tetapi kewajiban berpoligami.Keadilan baru terlihat setelah ybs menjalankan poligami.Seperti misalnya sarat masuk tk adalah membayar uang pangkal,cukup usia...tidak ada disaratkan kewajiban belajar.Artinya masuk tk dahulu baru kemudian terlihat ybs mau belajar atau tidak.Karena masuk tk adalah hak...bukan kewajiban

14.istri nabi...hindun rha..ketika sdh mencapai usia tua dan sudah tidak bergairah lagi berhubungan suami istri dengan nabi...nabi berniat menceraikannya karena nabi masih bergairah utk berhubungan suami istri...karena itu nabi berniat menceraikannya...namun hindun tidak mau...dia berkata pada nabi..wahai nabi saya tahu engkau akan menceraikan aku krn aku sdh tua dan tdk dpt lagi berhubungan dengan tuan...namun saya mohon..janganlah aku engkau ceraikan..krn aku ingin tetap sebagai klg mu ahlul bait disurga nanti...krn itu hari giliranku dimana tuan bermalam(utk berhub suami istri) saya hadiahkan utk aisyah rha.(hindun mengetahui bahwa aisyah dicintai nabi lebih dari para istrinya yang lain)Ini suatu bukti yg nyata bahwa nabi jg manusia..menganggap sex penting dalam pernikahahan.

15..Ada hadist nabi..seandainya Allah swt membolehkan manusia disembah oleh manusia..akan aku perintahkan istri untuk menyembah suaminya karena ketinggian hak suami dibanding hak istri.Dari hadist ini pantaskah seorang suami meminta ijin pada istrinya utk menikah lagi seperti yg disaratkan dalam UU Perkawinan?Hanya orang orang jahiliyah yang berbuat begitu

16.Makna adil (anisa ayat3) dalam poligami adalah dalam urusan kebendaan spt giliran bermalam,nafkah dll.Sedang adil dalam urusan cinta dan kasih sayang bahkan nabipun tidak dapat adil walaupun ingin..(anisa 129)yang dituntut oleh Allah sesuai anisa 129 adalah jangan terlalu berat sebelah sehingga jadi terkatung2...disia2kan..tidak dihargai...seolah2 seperti bukan istri lagi.Sehingga dianggap adil seperti tuntutan dalam anisa 129 adalah selama suami tidak terlalu condong banget pada yg lain..nabi sendiripun ternyata lebih mencintai aisyah rha dibanding istri yang lain... namun tidak sangat terlalu sehingga menyia nyiakan istri2 yang lain.
Bahkan istri2 nabi yang lain pernah protes pada nabi... yang diwakilkan oleh istri nabi.. Zainab rha karena Nabi ternyata lebih mencintai Aisyah di banding yang lain.

17.hadist.... nabi pernah menegur 3 orang sahabatnya yang sewaktu diceritakan tentang amaliyah nabi oleh Aisyah..mereka bertekad...yang satu akan puasa terus..tidak berbuka..sahabat yang satu bertekad shalat terus dan tidak akan tidur...sahabat yang lain akan membujang terus agar lebih fokus beribadah...kemudian nabi Muhammad menegur mereka ...dan berkata..aku juga shalat dan aku juga tidur...aku juga puasa dan aku juga berbuka...dan aku juga kawin dengan para wanita....siapa2 yang tidak suka akan sunahku atau cara hidupku adalah bukan golonganku...

18.hadist..seorang wanita bila dia islam dengan benar..shalat lima waktu...berpuasa ramadhan...menikah...dan taat pada suaminya...pintu surga terbuka dan dia dapat masuk dari pintu mana saja.
Sementara saat ini didunia sudah jelas adanya tentang jumlah wanita yang lebih banyak dari pria.Lalu bagaimana solusinya...ya poligami..kalau.... tidak.... wanita akan sulit masuk surga.

19.Iblis pernah berkata kepada nabi..bahwa salah satu bala tentaraku adalah para wanita.
Mengapa mesti wanita...karena kalau kita lihat sejarah siti Hawa sebagai istri Adam as..wanita pernah berkhianat..tidak taat pada perintah Allah swt..pertama ketika wanita memakan buah terlarang terlebih dahulu dari pada Adam ketika mereka digoda oleh iblis..kedua...siti Hawa menentang perintah Allah yakni agar supaya kakak laki dikawinkan dengan adik perempuan dan kakak perempuan dengan adik laki laki..sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan pertama dalam keluarga Adam as.
Iblis tahu bukan bahwa wanita mudah tergoda?

20.hadist...menikah adalah separoh dari iman...juga ada beberapa perintah Alquran pada manusia untuk menikah arrum 21 dan anisa ayat 3.

21,Hadist...ada seorang sahabat yang terlalu tekun beribadah...sehingga dia menyia2kan hak istri untuk berhubungan badan...istrinya melaporkan hal ini kepada nabi Muhammad...nabi menegur sahabat ini..dan memberitahukan bahwa dia mesti memenuhi hak istri untuk berhubungan badan.
Ini menunjukkan bahwa memenuhi hak istri untuk berhubungan badan adalah penting.

22.Hadist...Umat nabi Muhammad yang terbaik adalah yang beristri lebih dari satu.Karena itulah cukup banyak sahabat nabi yang beristri lebih dari satu.seperti Umar bin khatab.

23.Hadist...sedekah yang diberikan suami pada istri atau anaknya berlipat ganda pahalanya dibandingkan pahala memberikan sedekah pada bukan keluarga,seperti untuk mesjid dll.Mengapa begitu..karena sedekah untuk istri dan anak hukumnya wajib sehingga pahalanya berlipat ganda dibanding yang sunah.

24.Hadist...pada suatu masa nabi mendengar bahwa Ali bin abi thalib akan berpoligami dengan putri dari Abu Jahal... paman nabi sendiri....yang posisi Abu Jahal pada saat itu adalah seorang musuh besar Islam karena pertentangannya yang besar dengan Agama Islam..kemudian putrinya Fatimah mengadu pada nabi...setelah shalat... nabi bersabda diatas mimbar di madinah saat itu...'' aku tidak mengharamkan yang halal dan aku tidak menghalalkan yang haram.Aku sendiripun mengerjakannya...poligami...namun putriku fatimah mengadu kepadaku...fatimah adalah darah dagingku...sekali kali tidak aku ijinkan putri seorang musuh besar Islam ( putri dari Abu lahab ) berada dalam satu atap dengan putriku dibawah naungan Ali bin Abi talib.Jadi dari hadist ini nabi tidak melarang poligaminya...namun yang dilarang adalah calon istri Ali yang ternyata putri seorang musuh besar Islam...kalau saja... Ali hendak menikah lagi...berpoligami....dengan seorang wanita yang ayahnya bukan musuh islam tentu nabi membolehkan.

Dari beberapa data diatas kalau kita berpikir dengan jernih dan waras menggunakan akal sehat dapat ditarik kesimpulan tentang halalnya poligami dan keutamaan poligami

Bbudiarto..Cinere sept 2012.

Tuesday, 21 August 2012

MAYORITAS KEADAAN MANUSIA MENURUT AL QURAN

Bila kita merujuk kepada Al-Quranul Karim, maka kita akan dapati bahwa keadaan mayoritas umat manusia adalah:
1. Tidak beriman
Allah berfirman:
Sesungguhnya (Al-Quran) itu benar-benar dari Rabbmu, tetapi mayoritas manusia tidak beriman. (Hud: 17)

2. Tidak bersyukur
Allah berfirman:
Sesungguhnya Allah mempunyai karunia terhadap manusia, tetapi mayoritas manusia tidak bersyukur. (al-Baqarah: 243)

3. Benci kepada kebenaran
Allah berfirman:
Sesungguhnya Kami benar-benar telah membawa kebenaran kepada kalian, tetapi mayoritas dari kalian membenci kebenaran itu. (az-Zukhruf: 78)

4. Fasiq (keluar dari ketaatan)
Allah berfirman:
Dan sesungguhnya mayoritas manusia adalah orang-orang yang fasiq. (al-Maidah: 49)

5. Lalai dari ayat-ayat Allah
Allah berfirman:
Dan sesungguhnya mayoritas dari manusia benar-benar lalai dari ayat-ayat Kami. (Yunus: 92)

6. Menyesatkan orang lain dengan hawa nafsu mereka
Allah l berfirman:
Sesungguhnya mayoritas (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa ilmu. (al-Anam: 119)

7. Tidak mengetahui agama yang lurus
Allah berfirman:
Itulah agama yang lurus, tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui. (Yusuf: 40)

8. Mengikuti persangkaan belaka
Allah berfirman:
Dan jika kamu menuruti mayoritas orang-orang yang ada di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah). (al-Anam: 116)

9. Penghuni Jahannam
Allah berfirman:
Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi Jahannam mayoritas dari jin dan manusia. (al-Araf: 179)

10.Allah juga berfirman:
Tetapi mayoritas manusia tidak mengetahui. (al-Araf: 187)

11.Dan Kami tidak mendapati mayoritas mereka memenuhi janji. Sesungguhnya Kami mendapati mayoritas mereka orang-orang yang fasik. (al-Araf: 102)

12/Dan tidaklah beriman bersamanya (Nuh) kecuali sedikit. (Hud: 40)

Rasulullah saw bersabda:
Telah ditampakkan kepadaku umat-umat, maka aku melihat seorang nabi bersamanya kurang dari 10 orang, seorang nabi bersamanya satu atau dua orang, dan seorang nabi tidak ada seorang pun yang bersamanya (HR. al-Bukhari no. 5705, 5752, dan Muslim no. 220, dari hadits Abdullah bin Abbas )

Saturday, 18 August 2012

AYAT MELANGGAR PERJANJIAN

Kita sebagai manusia seringkali bersumpah kepada sesama manusia baik dalam bidang bisnis ataupun yang lain.Terkadang kita menyesal atas sumpah yang sudah kita ucapkan atau tuliskan,seperti perjanjian tertulis pada keluarga istri bahwa suami tidak akan berpoligami dan kalau berpoligami harus ini atau itu dsb.
islam adalah agama yang sempurna.Bagaimana solusi Islam untuk melanggar sumpah tersebut?
Didalam al quran surat al maidah 89 terdapat ayat yang berbuny sbb
''Allah tidak menghukum kamu disebabkan oleh sumpah sumpahmu yang tidak disengaja,tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah sumpahmu yang disengaja,maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan 10 orang miskin,yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan pada keluargamu atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya.Barang siapa yang tidak sanggup melakukannya maka kafaratnya berpuasa tiga hari.Itulah kafarat sumpah sumpahmu apabila kamu bersumpah.Dan jagalah sumpahmu.Demikian Allah menerangkan hukum hukum Nya kepada mu agar kamu bersyukur.''
Demikianlah Islam memang agama yang sempurna.