Thursday, 14 April 2016

Sila pertama adalah dasar dari Pancasila

Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila...serta saat ini UUD 1945 versi amandemen.. Dari Pancasila sendiri dan UUD45 manakah yang lebih penting?. Yang jauh lebih utama adalah PANCASILA. Karena dari Republik Indonesia berdiri sejak dahulu..sampai sekarang.. Pancasila tidak pernah berganti..tidak berubah..sementara UUD sudah beberapa kali berubah. Mulai UUD45..UUD50...UUD45 kembali...sampai UUD45 amandemen sekarang ini... Artinya..UUD kita bisa berubah. Suka suka wakil rakyat.. Tetapi Pancasila..TIDAK bisa berubah..karena kalau berubah...bubarlah atau hancurlah negara RI ini. Didalam Pancasila itu sendiri terdapat lima sila... Diantara lima sila itu...manakah yang lebih penting...yang lebih utama..yang menjadi dasar dari empat sila yang lainnya? Kalau dilihat dari susunan sila tadi..tampak jelas..dimanapun kita temukan..di buku buku dan peraturan apapun....yang Pertama adalah yang paling UTAMA...yang menjadi dasar lainnya. Sehingga didalam Pancasila ini..yang paling utama.. Yang menjadi dasar bagi empat lainnya...adalah sila pertama..yakni..Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Mari kita buktikan Contoh kesatu..pada sila ketiga terdapat kata Persatuan Indonesia...misalnya bangsa Indonesia bersatu... berkehendak untuk berzina bersama sama pada hari H.. tentunya persatuan dengan niat yang salah ini bertabrakan dengan sila pertama. Contoh kedua...pada sila kedua..Kemanusiaan yang adil dan beradab...misalnya seorang pria beragama Islam dan dia shalat lima waktu dengan teratur....didalam keluarga dekatnya anaknya.. beragama berbeda..kemudian saat pria ini wafat...meninggalkan warisan istrinya kemudian berkehendak hendak memberikan warisan pada anaknya yg beragama lain..hal ini bertentangan dengan sila pertama..karena didalam ajaran Islam tidak ada waris bagi yang bukan beragama Islam. Contoh ketiga...pada sila Kerakyatan yang dipimpin dst..misalnya bangsa Indonesia lewat DPR mengeluarkan aturan secara VOTING..mengeluarkan aturan undang undang pelarangan jilbab disekolah sekolah dan kementrian kementrian...Hal ini bertabrakan dengan sila pertama pada dua hal... kesatu voting sendiri tidak ada kalimatnya didalam sila keempat...yang ada...adalah musyawarah mufakat..dan musyawarah mufakat berbeda sekali dengan voting. Ada sementara bangsa kita yang berkata..kami bermusyawarah mufakat untuk berdemokrasi/voting...hal ini sama halnya semisal pada kejuaraan sepak bola daerah...pada sebuah pertandingan wasit membolehkan bertanding dengan memakai tangan..seperti pada pertandingan bola basket..jadi saat itu wasit dan pemain bersatu seia sekata bermain sepak bola dengan memakai kaki dan tangan..pada hal judulnya adalah pertandingan SEPAKBOLA.Hal ini tidak syah secara sila keempat itu sendiri Kalau musyawarah mufakat itu terdapat dua parameter..pertama adalah kriteria mutlak...bersifat sistem gugur...kedua kriteria tambahan bersifat nominal/kwantitatif..contoh memilih ketua mesjid/imam mesjid...kriteria utamanya adalah pria..dan ini sistem gugur...jadi ketika ada calon imam/ketua mesjid seorang perempuan bagaimanapun pandainya dia..langsung tersingkir dari bursa imam mesjid..kemudian baru masuk kriteria nominal..berapa usianya.. Kemampuan baca Qurannya....kemampuan managemennya dll Kedua..pelarangan jilbab bertabrakan dengan sila pertama..yang membolehkan berniat dan beramal menurut agamanya. Contoh keempat... Pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.... misalnya DPR mengeluarkan aturan membolehkan pernikahan sejenis yang merupakan hak asazi manusia di barat...hal ini bertabrakan dengan sila pertama.. Dari hal hal diatas..TERBUKTI..dasar utama Pancasila adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA.

Bahaya meninggalkan shalat lima waktu

Bahaya meninggalkan shalat. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui al ghoyya, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh.” (QS. Maryam : 59-60) Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma mengatakan bahwa ‘ghoyya’ dalam ayat tersebut adalah sungai di Jahannam yang makanannya sangat menjijikkan, yang tempatnya sangat dalam. (Ash Sholah, hal. 31) Dalam ayat ini, Allah menjadikan tempat ini –yaitu sungai di Jahannam- sebagai tempat bagi orang yang menyiakan shalat dan mengikuti syahwat (hawa nafsu). Seandainya orang yang meninggalkan shalat adalah orang yang hanya bermaksiat biasa, tentu dia akan berada di neraka paling atas, sebagaimana tempat orang muslim yang berdosa. Tempat ini (ghoyya) yang merupakan bagian neraka paling bawah, bukanlah tempat orang muslim, namun tempat orang-orang kafir. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ “(Pembatas) antara seorang muslim dan kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 257). Umar bin Khottob mengatakan, لاَ إِسْلاَمَ لِمَنْ تَرَكَ الصَّلاَةَ “Tidaklah disebut muslim bagi orang yang meninggalkan shalat.” Saat Umar mengatakan perkataan di atas tatkala menjelang sakratul maut, tidak ada satu orang sahabat pun yang mengingkarinya. Oleh karena itu, hukum bahwa meninggalkan shalat adalah kafir termasuk ijma’ (kesepakatan) sahabat.

Pria diwajibkan menjadi pemimpin

Diriwayatkan dalam sebuah hadis : Dari Abi Bakrah, dari nabi SAW, sabdanya ,” Binasalah kaum laki laki yang mentaati para wanitanya.” (HR Ahmad dan Thabarani) Unit keluarga adalah tempat pembinaan kehidupan bermasyarakat yang utama dan pertama. Tulang punggung lalu lintas keluarga adalah suami isteri. Karena itu, penegakkan disiplin kepemimpinan dalam keluarga sangat mutlak. Inilah ide atau fikiran dasar yang harus dihayati lebih dahulu oleh setiap unit keluarga. Sebenarnya apa tujuan manusia bersuami isteri itu? Apakah sekadar untuk penyaluran nafsu biologis dan tidak kesepian saja? Apakah seorang wanita mau menjadi isteri karena ia ingin terlihat sebagai wanita yang laku atau supaya tidak dicemooh di masyarakat? Allah ciptakan manusia berpasangan adalah untuk mengisi dunia ini sebagai kesempurnaan ciptaanNya. Fungsi dan posisi manusia di dunia ini adalah sebagai khalifatullah. Lalu apa pengertian khalifatullah itu? Apakah yang menjadi khalifatullah itu hanya laki laki saja, wanita saja atau laki laki bersama wanita ? Menjadi khalifatullah itu artinya menjadi pengelola, pengurus dan pemakai seluruh fasilitas di dunia ini untuk dijalankan sesuai dengan syariatNya. Hal ini berarti manusia bertanggung jawab atas baik dan buruknya keadaan dunia ini, baik keadaan fisik, yaitu alam lingkungan maupun psikis, yaitu kondisi masyarakat. Karena itu, untuk menunaikan tugas khalifatullah itu perlu adanya tata manajemen yang baku sesuai fitrah yang Allah ciptakan sejak asal mulanya. Bagaimana ketetapan Allah tentang tatanan masyarakat manusia ini ? siapa yang Allah tetapkan sebagai kepala? Dalam QS AnNisa 34 Allah tegaskan bahwa yang menjadi kepala, pemimpin adalah kaum lelaki. Dengan sangat jelas Allah kisahkan perjalanan sejarah manusia sejak Adam As , bahwa yang selalu diangkat menjadi utusan Allah adalah laki laki, sekali kali tidak pernah wanita. Apakah Allah itu bertindak diskriminatif? Sebenarnya ukuran dan patokan apakah yang anda gunakan untuk menilai Allah itu pilih kasih? “ Ya, karena yang dipilih jadi kepala, ketua atau pemimpin hanya laki laki saja.” Kalau itu alasan anda, mengapa anda tidak mengatakan bahwa Allah juga pilih kasih dalam memperlakukan makhluk lainnya? Mengapa sapi boleh dipotong dan disantap oleh manusia, sedangkan manusia tidak boleh diperlakukan demikian oleh sesamanya atau oleh hewan? Mengapa hanya manusia yang Allah beri akal, sedangkan hewan tidak? Kiranya anda, sebaiknya juga menjawab pertanyaan pertanyaan tersebut agar diperoleh pemikiran yang adil dalam menilai tindakan Allah. Bukan hanya Allah itu Maha Kuasa lagi Maha Perkasa, lalu menetapkan laki laki sebagai sentral kepemimpinan, melainkan Allah itu Maha Mengetahui lagi Maha luas hikmahNya. MakhlukNya itu telah dirancang bangun sedemikian telitinya dan kokoh, sehingga setiap sesuatu punya tempat yang pas pada posisi dan fungsinya.  Jadi, dalam hubungannya dengan tata kehidupan suami isteri, Allah telah tetapkan bahwa isteri adalah wakil suami dan tidak boleh diputar balikkan. Sebagai isteri ia wajib menghormati posisi suami sebagai pemimpin dan tidak boleh merusak kepemimpinan itu !. Bagaimana contoh seorang isteri merusak kepemimpinan suami itu? Sebagai contoh , seorang isteri memutuskan membeli apa saja perabotan  misalnya, padahal suaminya tidak pernah dilibatkan dan tidak di ajak berunding sama sekali atau suami tidak setuju isteri membeli perabotan itu , tapi sang isteri tetap jalan terus. Tindakkan isteri seperti ini sudah merusak kewibawaan suami di tengah keluarga. Dengan tindakkannya itu isteri telah menciptakan ketegangan pada diri suami, bahkan membuat kepemimpinan suami hancur. Untuk contoh yang lebih sepele, suatu saat isteri diperintah suami untuk merapikan pakaiannya tetapi ditundanya karena ingin berbincang bincang dengan temannya semasa sekolahnya dahulu. Sikap isteri ini sudah lebih jauh merusak kewibawaan suami di mata orang lain. Perbuatan seperti itu jelas menghancurkan martabat kepemimpinan suami. Nah, contoh contoh lain dapat anda cari sendiri. Jadi, menghormati kepemimpinan suami adalah bagian dari ibadah kepada Allah dan merusak kepemimpjnan suami adalah termasuk durhaka kepada Allah. Apa sebab? Karena memang begitulah syariat islam mengaturnya. (M Thalib)

Masuklah Islam secara KAFFAH/Total.

Indonesia adalah negara Pancasila dengan dasar utama adalah KeTuhanan Yang Maha Esa dan menjamin setiap warga negara menjalankan niat dan amalannya sesuai dengan agamanya... Saya menceritakan kisah ini sebagai itibar..bagi saya dan semua umat Islam khususnya yang berada di Indonesia..ada seorang pria dewasa...KTP nya Islam..dia mempunyai istri seorang kristen..Pria ini juga shalat jumat seminggu sekali..kemudian juga shalat hari raya setahun sekali...namun dia TIDAK shalat lima waktu..pria ini juga percaya dan menjalankan kejawen...kemudian cara hidup..teman2 dan lingkungan pria ini sehari2 juga tidak Islami..akhirul kata pria ini wafat karena sakit..karena lingkungan pria ini tidak Islami cara hidupnya..mereka tidak tahu mesti berbuat apa..kemudian istrinya yang kristen katolik berinisiatif memakamkan suaminya dengan cara kristen...Orang2 mesjid yang datang belakangan akhirnya bingung..hendak berbuat apa....karena orang ini...teman2 dan lingkungan keluarganya.. cara hidupnya tidak Islami. Sehingga orang2 mesjid TIDAK bisa membela pria ini...akhirnya pulanglah orang2 mesjid ini yang tadinya berniat untuk menguburkan almarhum dengan cara Islam..Dari cerita nyata ini..kita dapat pelajaran...BERGAULAH..dan perbanyaklah lingkungan kita... teman2 kita.. sahabat2 kita dengan orang yang cara hidupnya Islami.yang dapat membela kita...Tidak ada orang yang dapat hidup sendiri...sehingga insyaAllah kita wafat khusnul khotimah...

Tuesday, 3 November 2015

Bolehkah jadi makmum shalat imam yang tidak kaffah

Allah swt telah menetapkan agama Islam sebagai agama terakhir dari manusia yang diamanatkan lewat nabi terakhirnya..Muhammad saw..dan beliau membawa dan mengabarkan Al quran...
Didalam al quran shalat Al Maidah 44  sampai 49 Allah swt telah mengamanatkan dan mewajibkan agar...pengikut nabi Musa berhukum dan wajib mengikuti hukum 2 yang berada didalam Kitab Taurat..dan bila tidak mengikuti Taurat dan mengikuti hukum buatan manusia...menjadi kafir kata Allah swt.
Pengikut Nabi Isa as wajib mengikuti hukum Injil..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia.. munafik..kata Allah swt
Pengikut nabi Muhamad saw wajib mengikuti hukum Quran..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia..dzalim kata Allah swt.
Didalam sebuah hadist..disebutkan nabi Muhammad saw telah mengkafirkan seorang pemuda yang sudah berpenghasilan...yang memilih tidak menikah...juga seorang pemuda yang memilih tidak berjenggot.
Perhatikan...didalam AlQuran memang tidak ada satu katapun yang mewajibkan umat Islam berjenggot..(karena umat Islam wajib berbeda dari umat yang lain.. hadist)namun ada ayat yang kita wajib mengikuti sunnah rasul Muhammad saw.
Sunnah rasul saja kita wajib mengikutinya...bahkan menjadi kafir...bagaimana lagi hukumnya kalau kita tidak mengikuti hukum Allah swt didalam AlQuran tetapi lebih memilih hukum manusia?
Ada sementara orang yang berpendapat...mengikuti hukum manusia hanya sementara karena terpaksa..nantinya kalau sudah turun imam mahdi dan nabi isa baru bisa totalitas
Jadi mereka berkata ini keadaan darurat.
Perhatikan..apakah bisa disebut darurat bila dari lahir sampai usia tua..misalnya 70th masih memilih hukum manusia dari pada hukum Allah swt.
Disebut darurat boleh saja tetapi kalau kita jujur..tentu tidak selama itu..misalnya tidak berpuasa karena safar..apakah selama itu...70tahun safarnya..juga misalnya shalat digabung karena safar...apakah selama 70tahun kita bersafar terus menerus?..
Juga bagi wanita..haid terus selama 70tahun dan kemudian tidak shalat..
Janganlah kita menipu diri diri kita.janganlah kita mengikuti hawa nafsu yang didorong oleh Iblis yang memang senantiasa selalu ingin mempunyai teman sebanyak banyaknya di neraka nanti.
Jadi jelas..kita shalat dibelakang imam yang tidak kaffah..adalah tidak boleh..misalnya imamnya orang gafatar atau syiah..
Jujurlah pada Allah Swt.
Menurut hemat penulis..ayat ayat tadi sudah jelas tentang syarat kita terhindar dari kafir..munafik..dan dzalim..