Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila...serta saat ini UUD 1945 versi amandemen.. Dari Pancasila sendiri dan UUD45 manakah yang lebih penting?. Yang jauh lebih utama adalah PANCASILA. Karena dari Republik Indonesia berdiri sejak dahulu..sampai sekarang.. Pancasila tidak pernah berganti..tidak berubah..sementara UUD sudah beberapa kali berubah. Mulai UUD45..UUD50...UUD45 kembali...sampai UUD45 amandemen sekarang ini... Artinya..UUD kita bisa berubah. Suka suka wakil rakyat.. Tetapi Pancasila..TIDAK bisa berubah..karena kalau berubah...bubarlah atau hancurlah negara RI ini. Didalam Pancasila itu sendiri terdapat lima sila... Diantara lima sila itu...manakah yang lebih penting...yang lebih utama..yang menjadi dasar dari empat sila yang lainnya? Kalau dilihat dari susunan sila tadi..tampak jelas..dimanapun kita temukan..di buku buku dan peraturan apapun....yang Pertama adalah yang paling UTAMA...yang menjadi dasar lainnya. Sehingga didalam Pancasila ini..yang paling utama.. Yang menjadi dasar bagi empat lainnya...adalah sila pertama..yakni..Ke Tuhanan Yang Maha Esa. Mari kita buktikan Contoh kesatu..pada sila ketiga terdapat kata Persatuan Indonesia...misalnya bangsa Indonesia bersatu... berkehendak untuk berzina bersama sama pada hari H.. tentunya persatuan dengan niat yang salah ini bertabrakan dengan sila pertama. Contoh kedua...pada sila kedua..Kemanusiaan yang adil dan beradab...misalnya seorang pria beragama Islam dan dia shalat lima waktu dengan teratur....didalam keluarga dekatnya anaknya.. beragama berbeda..kemudian saat pria ini wafat...meninggalkan warisan istrinya kemudian berkehendak hendak memberikan warisan pada anaknya yg beragama lain..hal ini bertentangan dengan sila pertama..karena didalam ajaran Islam tidak ada waris bagi yang bukan beragama Islam. Contoh ketiga...pada sila Kerakyatan yang dipimpin dst..misalnya bangsa Indonesia lewat DPR mengeluarkan aturan secara VOTING..mengeluarkan aturan undang undang pelarangan jilbab disekolah sekolah dan kementrian kementrian...Hal ini bertabrakan dengan sila pertama pada dua hal... kesatu voting sendiri tidak ada kalimatnya didalam sila keempat...yang ada...adalah musyawarah mufakat..dan musyawarah mufakat berbeda sekali dengan voting. Ada sementara bangsa kita yang berkata..kami bermusyawarah mufakat untuk berdemokrasi/voting...hal ini sama halnya semisal pada kejuaraan sepak bola daerah...pada sebuah pertandingan wasit membolehkan bertanding dengan memakai tangan..seperti pada pertandingan bola basket..jadi saat itu wasit dan pemain bersatu seia sekata bermain sepak bola dengan memakai kaki dan tangan..pada hal judulnya adalah pertandingan SEPAKBOLA.Hal ini tidak syah secara sila keempat itu sendiri Kalau musyawarah mufakat itu terdapat dua parameter..pertama adalah kriteria mutlak...bersifat sistem gugur...kedua kriteria tambahan bersifat nominal/kwantitatif..contoh memilih ketua mesjid/imam mesjid...kriteria utamanya adalah pria..dan ini sistem gugur...jadi ketika ada calon imam/ketua mesjid seorang perempuan bagaimanapun pandainya dia..langsung tersingkir dari bursa imam mesjid..kemudian baru masuk kriteria nominal..berapa usianya.. Kemampuan baca Qurannya....kemampuan managemennya dll Kedua..pelarangan jilbab bertabrakan dengan sila pertama..yang membolehkan berniat dan beramal menurut agamanya. Contoh keempat... Pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.... misalnya DPR mengeluarkan aturan membolehkan pernikahan sejenis yang merupakan hak asazi manusia di barat...hal ini bertabrakan dengan sila pertama.. Dari hal hal diatas..TERBUKTI..dasar utama Pancasila adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Thursday, 14 April 2016
Bahaya meninggalkan shalat lima waktu
Pria diwajibkan menjadi pemimpin
Masuklah Islam secara KAFFAH/Total.
Tuesday, 3 November 2015
Bolehkah jadi makmum shalat imam yang tidak kaffah
Allah swt telah menetapkan agama Islam sebagai agama terakhir dari manusia yang diamanatkan lewat nabi terakhirnya..Muhammad saw..dan beliau membawa dan mengabarkan Al quran...
Didalam al quran shalat Al Maidah 44 sampai 49 Allah swt telah mengamanatkan dan mewajibkan agar...pengikut nabi Musa berhukum dan wajib mengikuti hukum 2 yang berada didalam Kitab Taurat..dan bila tidak mengikuti Taurat dan mengikuti hukum buatan manusia...menjadi kafir kata Allah swt.
Pengikut Nabi Isa as wajib mengikuti hukum Injil..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia.. munafik..kata Allah swt
Pengikut nabi Muhamad saw wajib mengikuti hukum Quran..dan bila lebih memilih hukum buatan manusia..dzalim kata Allah swt.
Didalam sebuah hadist..disebutkan nabi Muhammad saw telah mengkafirkan seorang pemuda yang sudah berpenghasilan...yang memilih tidak menikah...juga seorang pemuda yang memilih tidak berjenggot.
Perhatikan...didalam AlQuran memang tidak ada satu katapun yang mewajibkan umat Islam berjenggot..(karena umat Islam wajib berbeda dari umat yang lain.. hadist)namun ada ayat yang kita wajib mengikuti sunnah rasul Muhammad saw.
Sunnah rasul saja kita wajib mengikutinya...bahkan menjadi kafir...bagaimana lagi hukumnya kalau kita tidak mengikuti hukum Allah swt didalam AlQuran tetapi lebih memilih hukum manusia?
Ada sementara orang yang berpendapat...mengikuti hukum manusia hanya sementara karena terpaksa..nantinya kalau sudah turun imam mahdi dan nabi isa baru bisa totalitas
Jadi mereka berkata ini keadaan darurat.
Perhatikan..apakah bisa disebut darurat bila dari lahir sampai usia tua..misalnya 70th masih memilih hukum manusia dari pada hukum Allah swt.
Disebut darurat boleh saja tetapi kalau kita jujur..tentu tidak selama itu..misalnya tidak berpuasa karena safar..apakah selama itu...70tahun safarnya..juga misalnya shalat digabung karena safar...apakah selama 70tahun kita bersafar terus menerus?..
Juga bagi wanita..haid terus selama 70tahun dan kemudian tidak shalat..
Janganlah kita menipu diri diri kita.janganlah kita mengikuti hawa nafsu yang didorong oleh Iblis yang memang senantiasa selalu ingin mempunyai teman sebanyak banyaknya di neraka nanti.
Jadi jelas..kita shalat dibelakang imam yang tidak kaffah..adalah tidak boleh..misalnya imamnya orang gafatar atau syiah..
Jujurlah pada Allah Swt.
Menurut hemat penulis..ayat ayat tadi sudah jelas tentang syarat kita terhindar dari kafir..munafik..dan dzalim..